Bank BJB Cibinong Telah Menerapkan Pelayanan Publik Dengan Standar Prokes C-19

Cibinong-Jurnaliswarga.id, Pelayanan terhadap Publik yang menjadi perhatian utama adalah standar pelayanan yang mengacu pada Protokol Kesehatan Covid19. Bank Bjb Cibinong Jln. Tegar Beriman dalam pantauan awak media Citizent journalist Senin (9/8/2021) suasana pelayan publik mulai dari halaman utama sampai dalam ruangan terlihat berjalan tertib, teratur tanpa kerumunan, semua berjalan sesuai dengan standar Covid-19.

Masyarakat yang datang ke Bank juga sangat disiplin menggunakan Masker dan jaga jarak, Sarana dan prasarana yang ada di luar seperti Cuci tangan, Pengukuran suhu, stanizer dan pengaturan yang dilakukan petugas satpam berjalan tertib, aman dan terkendali.

Pelalanan yang diberikan petugas baik saat masuk lokasi parkir, satpam hingga pelayanan di teller dan custumer service penuh keramahan yang bersahabat. Pelayanan seperti ini yang diharapkan publik sehingga dengan demikian kepercayaan Publik terhadap Bank BJB Cibinong bisa menjadi referensi masyarakat untuk membuka rekening, melakukan transaksi pembayaran melalui layanan PPOB dan Pinjaman-Pinjaman untuk modal usaha masyarakat seperti Pinjaman KUR, dan BJB MESRA.

Baca Juga:  KPK Perpanjang Masa Penahanan Tsk Bupati Bogor AY dkk

Hal jarang di ketahui publik bahwa Bank BJB Sejak 27 Nopember 2018 telah melaunching Program Peminjaman “MESRA” untuk kemitraan melalui Rumah-rumah ibadah, jadi masyarakat dapat memproses Pinjaman secara berkelompok (Minimal 5 orang) di Proses melalui pengurus Masjid, Gereja,Vihara,Pura dan Kelenteng, dengan Plafond Kredit 500.000.- S/d 5.000.000,- per orang.

Baca Juga:  Komsos Yonif Raider 300 dengan Pengurus Yayasan Bina Akhlak Ponpes Rehabilitasi Korban NAPZA dan Kelainan Perilaku

Berdasarkan informasi yang di sampaikan Salah satu marketing area Cibinong ke awak Media Citizent Journalist bahwa syarat ketentuan Pinjamaman Program”MESRA” adalah sebagai berikut:

Rumah Ibadah:

  1. Terdaftar di Dewan Lembaga Keagamaan
  2. Mempunyai Pengurus Aktif
  3. Pengurus terdaftar sebagai agen Laku Pandai

Pemohon:

KTP dan KK yany menunjukkan penduduk di sekitar tempat ibadah
Surat Nikah (bila sudah menikah), Surat Rekomendasi dari Pengurus tempat ibadah,Mengikuti Pelatihan yang diselenggarakan Bank BJB, Membuka tabungan di Bank BJB, Membentuk Kelimpok 5 -10 orang.

Jangka waktu pinjaman maksimal 12 bulan, tanpa agunan hanya di kenakan biaya admin pertama Sebesar 8% untuk tenor 6 bulan, 9,5% untuk tenor 12 bulan.(Red*)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Realisasi Anggaran 95 Persen, Sugeng Teguh Santoso Soroti Krisis Fasilitas Kelurahan

KOTA BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso (STS), menjadi sorotan utama dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun...

150 Instruktur Osteoporosis se-Jabar Berkumpul di Bogor, Perkuat Edukasi Pencegahan Osteoporosis

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Sebanyak 150 Instruktur Osteoporosis yang tergabung dalam Perwatusi (IOP) se-Jawa Barat menggelar Halal Bihalal sekaligus latihan bersama di kawasan 5G Resort...

Polres Jayapura Teguhkan Komitmen Zona Integritas, Targetkan WBBM 2026

JAYAPURA, JURNALISWARGA.ID – Polres Jayapura menegaskan komitmennya dalam membangun Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani...

Pemprov Papua Genjot Sosialisasi Program Cetak Sawah, Libatkan Masyarakat Adat Sejak Awal 2026

JAYAPURA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Provinsi Papua menyiapkan langkah strategis melalui penguatan sosialisasi kepada masyarakat dalam mendukung pelaksanaan program cetak sawah di wilayahnya. Upaya ini...

Satgas Tricakti Segel 15 Kontainer Zirkon, BPI KPNPA RI Desak Usut Tuntas Asal-usul Mineral PT PMM

Pangkalpinang, Jurnaliswarga.id — Langkah tegas Satgas Tricakti segel 15 kontainer berisi mineral zirkon milik PT Putra Prima Mineral Mandiri di Pelabuhan Pangkalbalam menuai apresiasi...

 

ARTIKEL TERKAIT