Bank BJB Cibinong Telah Menerapkan Pelayanan Publik Dengan Standar Prokes C-19

Cibinong-Jurnaliswarga.id, Pelayanan terhadap Publik yang menjadi perhatian utama adalah standar pelayanan yang mengacu pada Protokol Kesehatan Covid19. Bank Bjb Cibinong Jln. Tegar Beriman dalam pantauan awak media Citizent journalist Senin (9/8/2021) suasana pelayan publik mulai dari halaman utama sampai dalam ruangan terlihat berjalan tertib, teratur tanpa kerumunan, semua berjalan sesuai dengan standar Covid-19.

Masyarakat yang datang ke Bank juga sangat disiplin menggunakan Masker dan jaga jarak, Sarana dan prasarana yang ada di luar seperti Cuci tangan, Pengukuran suhu, stanizer dan pengaturan yang dilakukan petugas satpam berjalan tertib, aman dan terkendali.

Pelalanan yang diberikan petugas baik saat masuk lokasi parkir, satpam hingga pelayanan di teller dan custumer service penuh keramahan yang bersahabat. Pelayanan seperti ini yang diharapkan publik sehingga dengan demikian kepercayaan Publik terhadap Bank BJB Cibinong bisa menjadi referensi masyarakat untuk membuka rekening, melakukan transaksi pembayaran melalui layanan PPOB dan Pinjaman-Pinjaman untuk modal usaha masyarakat seperti Pinjaman KUR, dan BJB MESRA.

Baca Juga:  Undika Gelar Upacara Kemerdekaan Secara Hybrid

Hal jarang di ketahui publik bahwa Bank BJB Sejak 27 Nopember 2018 telah melaunching Program Peminjaman “MESRA” untuk kemitraan melalui Rumah-rumah ibadah, jadi masyarakat dapat memproses Pinjaman secara berkelompok (Minimal 5 orang) di Proses melalui pengurus Masjid, Gereja,Vihara,Pura dan Kelenteng, dengan Plafond Kredit 500.000.- S/d 5.000.000,- per orang.

Baca Juga:  Sejumlah Delegasi Bank Dunia disambut Presiden Jokowi di Istana Merdeka

Berdasarkan informasi yang di sampaikan Salah satu marketing area Cibinong ke awak Media Citizent Journalist bahwa syarat ketentuan Pinjamaman Program”MESRA” adalah sebagai berikut:

Rumah Ibadah:

  1. Terdaftar di Dewan Lembaga Keagamaan
  2. Mempunyai Pengurus Aktif
  3. Pengurus terdaftar sebagai agen Laku Pandai

Pemohon:

KTP dan KK yany menunjukkan penduduk di sekitar tempat ibadah
Surat Nikah (bila sudah menikah), Surat Rekomendasi dari Pengurus tempat ibadah,Mengikuti Pelatihan yang diselenggarakan Bank BJB, Membuka tabungan di Bank BJB, Membentuk Kelimpok 5 -10 orang.

Jangka waktu pinjaman maksimal 12 bulan, tanpa agunan hanya di kenakan biaya admin pertama Sebesar 8% untuk tenor 6 bulan, 9,5% untuk tenor 12 bulan.(Red*)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Basuki Hadimuljono Gaungkan Gaya Hidup Hijau di IKN Nusantara 2026

NUSANTARA, JURNALISWARGA.ID – Komitmen pemerintah pusat dalam mewujudkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai kota hijau dan berkelanjutan terus diperkuat. Melalui peringatan Hari Lingkungan Hidup...

Prabowo Hadirkan Harapan Baru Lewat Sekolah Rakyat Tabanan 2026

TABANAN, JURNALISWARGA.ID – Program Sekolah Rakyat yang digagas Pemerintah Pusat terus memberikan harapan baru bagi keluarga kurang mampu di berbagai daerah. Hal tersebut terlihat...

Prabowo Ajak Siswa Hormati Guru dan Cintai Orang Tua 2026

TABANAN, JURNALISWARGA.ID – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kembali menunjukkan komitmennya terhadap pembangunan sumber daya manusia melalui pendidikan karakter. Saat mengunjungi Sekolah Rakyat Menengah...

Presiden Prabowo Motivasi Siswa Sekolah Rakyat Hadapi Bullying 2026

TABANAN, JURNALISWARGA.ID – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan motivasi dan semangat kepada para siswa Sekolah Rakyat agar tidak mudah menyerah dalam menghadapi berbagai...

Wali Kota Depok Dukung Haura Harumkan Jabar di Ajang Nasional 2026

DEPOK, JURNALISWARGA.ID – Komitmen Pemerintah Kota Depok dalam mendorong lahirnya generasi muda yang unggul, berprestasi, dan berkarakter kembali mendapat apresiasi. Salah satu putri terbaik...

 

ARTIKEL TERKAIT