Home / Propinsi / Bisnis / Ekonomi / Finansial / Nasional

Rabu, 11 Agustus 2021 - 15:58 WIB

Bank BJB Cibinong Telah Menerapkan Pelayanan Publik Dengan Standar Prokes C-19

Cibinong-Jurnaliswarga.id, Pelayanan terhadap Publik yang menjadi perhatian utama adalah standar pelayanan yang mengacu pada Protokol Kesehatan Covid19. Bank Bjb Cibinong Jln. Tegar Beriman dalam pantauan awak media Citizent journalist Senin (9/8/2021) suasana pelayan publik mulai dari halaman utama sampai dalam ruangan terlihat berjalan tertib, teratur tanpa kerumunan, semua berjalan sesuai dengan standar Covid-19.

Masyarakat yang datang ke Bank juga sangat disiplin menggunakan Masker dan jaga jarak, Sarana dan prasarana yang ada di luar seperti Cuci tangan, Pengukuran suhu, stanizer dan pengaturan yang dilakukan petugas satpam berjalan tertib, aman dan terkendali.

Pelalanan yang diberikan petugas baik saat masuk lokasi parkir, satpam hingga pelayanan di teller dan custumer service penuh keramahan yang bersahabat. Pelayanan seperti ini yang diharapkan publik sehingga dengan demikian kepercayaan Publik terhadap Bank BJB Cibinong bisa menjadi referensi masyarakat untuk membuka rekening, melakukan transaksi pembayaran melalui layanan PPOB dan Pinjaman-Pinjaman untuk modal usaha masyarakat seperti Pinjaman KUR, dan BJB MESRA.

Baca Juga:  Tekan Inflasi Di Sultra, Permindo Himbau Pemuda Untuk Terus Dukung Kinerja Kadin Sultra

Hal jarang di ketahui publik bahwa Bank BJB Sejak 27 Nopember 2018 telah melaunching Program Peminjaman “MESRA” untuk kemitraan melalui Rumah-rumah ibadah, jadi masyarakat dapat memproses Pinjaman secara berkelompok (Minimal 5 orang) di Proses melalui pengurus Masjid, Gereja,Vihara,Pura dan Kelenteng, dengan Plafond Kredit 500.000.- S/d 5.000.000,- per orang.

Baca Juga:  Monitoring Perkembangan Wilayah, Babinsa Gelar Komsos Dengan Lurah Dan Staf Kelurahan

Berdasarkan informasi yang di sampaikan Salah satu marketing area Cibinong ke awak Media Citizent Journalist bahwa syarat ketentuan Pinjamaman Program”MESRA” adalah sebagai berikut:

Rumah Ibadah:

  1. Terdaftar di Dewan Lembaga Keagamaan
  2. Mempunyai Pengurus Aktif
  3. Pengurus terdaftar sebagai agen Laku Pandai

Pemohon:

KTP dan KK yany menunjukkan penduduk di sekitar tempat ibadah
Surat Nikah (bila sudah menikah), Surat Rekomendasi dari Pengurus tempat ibadah,Mengikuti Pelatihan yang diselenggarakan Bank BJB, Membuka tabungan di Bank BJB, Membentuk Kelimpok 5 -10 orang.

Jangka waktu pinjaman maksimal 12 bulan, tanpa agunan hanya di kenakan biaya admin pertama Sebesar 8% untuk tenor 6 bulan, 9,5% untuk tenor 12 bulan.(Red*)

Share :

Baca Juga

Nasional

Dukcapil Kemdagri Ingin Pastikan Layanan Identitas Digital SIAK Terpusat Berjalan Baik

Kabupaten/Kota

Polresta Kendari Mengamankan Seorang Lelaki Berinisial R (32) Yang Membawa Narkoba dan Ketapel Beserta Mata Busur

Propinsi

Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Daerah I/BB Dampingi Pangdam I/BB Sambut Wapres RI Beserta Ibu

Nasional

Di Forum Parlemen Dunia, Puan Suarakan Harapan Generasi Muda yang Ingin Perubahan Iklim Segera Ditanggulangi

Nasional

Kemenangan Partai Berkarya, Ketum Muchdi Purwoprandjo Ucapkan Selamat kepada Semua Kader

Nasional

Presiden Jokowi Lantik Dua Menteri dan Tiga Wakil Menteri Baru Kabinet Indonesia Maju

Desa / Kelurahan

Polsek Sanggalangi Lakukan Pengamanan Sholat Idul Adha Warga Muhammadiyah Di Bokin

Nasional

Wamendagri: MRP Punya Peran Strategis Perjuangkan dan Lindungi Kepentingan Orang Asli Papua
Lewat ke baris perkakas