Anggota Geng Jalanan Yang Selama Ini Meresahkan Masyarakat Kota Kendari Berhasil Ditangkap Polisi

Jurnaliswarga.id, Kendari-Telah terjadi pengeroyokan dan penganiayaan yg dilakukan oleh anggota geng motor terhadap warga bernama Aditya Eka Prasetya 23 tahun (Korban) pada hari minggu, 13 Maret 2022 pukul 02.30 Wita di Jalan
Saranani Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari.

“Awal kejadian hari Minggu, 13 Maret 2022 pukul 02.30 Wita korban mendapat informasi dari adiknya yg bernama Angga Tri Prayuda bahwa dirinya terkena busur pada bagian kaki saat melintas di Jalan Saranani Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari, lalu saat itu juga korban mengajak temannya yg bernama Muhammad Arpan Ridwan dan Usman ke lokasi kejadian (TKP) sesampainya di TKP korban langsung terlibat perkelahian dengan pelaku MA (21) kemudian bersama-sama teman pelaku UA (16), RS (14), MRID (16), I (17) D, R melakukan pengeroyokan dan penganiayaan menggunakan senjata tajam berupa parang bergerigi dan celurit sehingga korban mengalami luka robek pada bagian kepala, bagian pinggang dan bagian punggung lalu dilarikan ke RS. Dr. Ismoyo Kendari” ujar Kabag Ops. Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak dalam konferensi pers bersama awak media di pelataran Satreskrim Polresta Kendari, Sabtu (19/03/2022).

Baca Juga:  Pimpin Rapim TNI AD, Kasad Akan Dukung Penuh Kebijakan Pemerintah

Setelah mendapat informasi Tim Satreskrim Polresta langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap 3 pelaku pengeroyokan dan penganiayaan yaitu MA (21), MRID (16), I (17) dan sebelumnya 2 pelaku yaitu UA (16), RS (14) sdh diamankan terlebih dahulu sedangkan yg 2 pelaku lagi yaitu D dan R masih sempat melarikan diri alias buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ungkapnya.

Baca Juga:  Polres Palopo Gelar Acara Syukuran HUT Ke-74 Polwan RI Tahun 2022, Kapolres : Jalin Silaturahmi Dan Junjung Institusi Polri Serta Jadi Polwan Presisi

Kompol Jupen juga menerangkan bahwa “perbuatan yg dilakukan oleh para pelaku akan di jerat pasal 170 ayat (2) KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara” tutupnya.

Laporan: Muhammad Irwansyah.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Ratusan Pelajar Antusias Ikuti Program “Istana untuk Anak Sekolah” 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Program “Istana untuk Anak Sekolah” kembali menghadirkan pengalaman edukatif dan inspiratif bagi ratusan pelajar dan mahasiswa dari berbagai daerah, Selasa (19/5/2026)....

Rudy Susmanto Ajak Mahasiswa Jadi Mitra Pembangunan Kabupaten Bogor 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan bahwa mahasiswa dan generasi muda memiliki peran penting sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong pembangunan daerah...

Warga Soroti Jalan KH Abdul Hamid yang Kembali Rusak 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Kondisi Jalan KH Abdul Hamid di desa situ ulir kecamatan Cibungbulang kembali menjadi perhatian masyarakat setelah sejumlah titik jalan mengalami kerusakan...

Rudy Susmanto Kawal Pembangunan Sports Center Internasional di Bogor 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan komitmennya mengawal percepatan pembangunan Akademi Olahraga Nasional, Pusat Pelatihan Tim Nasional, dan Sports Center bertaraf internasional...

Pemkab Bogor Luncurkan SERUAN PBJ, Tata Kelola Pengadaan Kian Modern 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten Bogor terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan akuntabel. Melalui Bagian Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ)...

 

ARTIKEL TERKAIT