Anggota Geng Jalanan Yang Selama Ini Meresahkan Masyarakat Kota Kendari Berhasil Ditangkap Polisi

Jurnaliswarga.id, Kendari-Telah terjadi pengeroyokan dan penganiayaan yg dilakukan oleh anggota geng motor terhadap warga bernama Aditya Eka Prasetya 23 tahun (Korban) pada hari minggu, 13 Maret 2022 pukul 02.30 Wita di Jalan
Saranani Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari.

“Awal kejadian hari Minggu, 13 Maret 2022 pukul 02.30 Wita korban mendapat informasi dari adiknya yg bernama Angga Tri Prayuda bahwa dirinya terkena busur pada bagian kaki saat melintas di Jalan Saranani Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari, lalu saat itu juga korban mengajak temannya yg bernama Muhammad Arpan Ridwan dan Usman ke lokasi kejadian (TKP) sesampainya di TKP korban langsung terlibat perkelahian dengan pelaku MA (21) kemudian bersama-sama teman pelaku UA (16), RS (14), MRID (16), I (17) D, R melakukan pengeroyokan dan penganiayaan menggunakan senjata tajam berupa parang bergerigi dan celurit sehingga korban mengalami luka robek pada bagian kepala, bagian pinggang dan bagian punggung lalu dilarikan ke RS. Dr. Ismoyo Kendari” ujar Kabag Ops. Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak dalam konferensi pers bersama awak media di pelataran Satreskrim Polresta Kendari, Sabtu (19/03/2022).

Baca Juga:  Sekelompok OTK Secara Tiba-Tiba Menyerang Beberapa Pria Yang Lagi Nongkrong Di Pinggir Pantai Dekat Masjid Al-Alam Dengan Sajam

Setelah mendapat informasi Tim Satreskrim Polresta langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap 3 pelaku pengeroyokan dan penganiayaan yaitu MA (21), MRID (16), I (17) dan sebelumnya 2 pelaku yaitu UA (16), RS (14) sdh diamankan terlebih dahulu sedangkan yg 2 pelaku lagi yaitu D dan R masih sempat melarikan diri alias buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ungkapnya.

Baca Juga:  Kunjungi Pos Yan dan Pos Pam Ops Lilin 2023, Kapolres Torut Bersama Ketua Bhayangkari Berikan Bingkisan

Kompol Jupen juga menerangkan bahwa “perbuatan yg dilakukan oleh para pelaku akan di jerat pasal 170 ayat (2) KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara” tutupnya.

Laporan: Muhammad Irwansyah.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Milad ke- 3 dan Rakernas Persadin Sukses, Perkuat Konsolidasi Nasional dan Arah Organisasi

JAKARTA, Jurnaliswarga.id - Persatuan Advokasi Indonesia (Persadin) menegaskan komitmennya memperkuat kualitas profesi advokat melalui transformasi organisasi yang lebih profesional, berintegritas, dan adaptif terhadap perkembangan...

Dedie Rachim Perkuat Koperasi, Dorong Ekonomi Rakyat Makin Tangguh 2026

BOGOR, Jurnaliswarga.id – Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam memperkuat peran koperasi sebagai pilar utama ekonomi kerakyatan...

Menko Komdigi Percepat Internet 100 Mbps untuk Seluruh Indonesia

JAKARTA, Jurnaliswarga.id – Pemerintah terus mempercepat transformasi digital nasional melalui pemerataan akses internet berkecepatan tinggi hingga ke wilayah terpencil. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi)...

Bupati Bogor Hadirkan Nobar Piala Dunia, UMKM Ikut Tumbuh 2026

BOGOR, Jurnaliswarga.id – Bupati Bogor Rudy Susmanto terus menghadirkan inovasi ruang publik yang aman, nyaman, dan ramah keluarga melalui penyelenggaraan nonton bareng (nobar) Piala...

BPI KPNPA RI Desak Kapolri Tetap Proses Etik Kapolres Pasangkayu Meski Berdamai dengan Anggota 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menegaskan bahwa perdamaian antara Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata dengan anggotanya, Bripda Azril Fauzi,...

 

ARTIKEL TERKAIT