Anggota Geng Jalanan Yang Selama Ini Meresahkan Masyarakat Kota Kendari Berhasil Ditangkap Polisi

Jurnaliswarga.id, Kendari-Telah terjadi pengeroyokan dan penganiayaan yg dilakukan oleh anggota geng motor terhadap warga bernama Aditya Eka Prasetya 23 tahun (Korban) pada hari minggu, 13 Maret 2022 pukul 02.30 Wita di Jalan
Saranani Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari.

IMG 20220319 WA0088

“Awal kejadian hari Minggu, 13 Maret 2022 pukul 02.30 Wita korban mendapat informasi dari adiknya yg bernama Angga Tri Prayuda bahwa dirinya terkena busur pada bagian kaki saat melintas di Jalan Saranani Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari, lalu saat itu juga korban mengajak temannya yg bernama Muhammad Arpan Ridwan dan Usman ke lokasi kejadian (TKP) sesampainya di TKP korban langsung terlibat perkelahian dengan pelaku MA (21) kemudian bersama-sama teman pelaku UA (16), RS (14), MRID (16), I (17) D, R melakukan pengeroyokan dan penganiayaan menggunakan senjata tajam berupa parang bergerigi dan celurit sehingga korban mengalami luka robek pada bagian kepala, bagian pinggang dan bagian punggung lalu dilarikan ke RS. Dr. Ismoyo Kendari” ujar Kabag Ops. Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak dalam konferensi pers bersama awak media di pelataran Satreskrim Polresta Kendari, Sabtu (19/03/2022).

Baca Juga:  Bersama Dinas Sosial Kota, Babinsa Poasia Bantu Bangun Tenda Untuk Korban Bencana Kebakaran

Setelah mendapat informasi Tim Satreskrim Polresta langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap 3 pelaku pengeroyokan dan penganiayaan yaitu MA (21), MRID (16), I (17) dan sebelumnya 2 pelaku yaitu UA (16), RS (14) sdh diamankan terlebih dahulu sedangkan yg 2 pelaku lagi yaitu D dan R masih sempat melarikan diri alias buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ungkapnya.

Baca Juga:  Babinsa Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Tumpukan Sampah Dalam Antisipasi Terjadi Banjir

Kompol Jupen juga menerangkan bahwa “perbuatan yg dilakukan oleh para pelaku akan di jerat pasal 170 ayat (2) KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara” tutupnya.

Laporan: Muhammad Irwansyah.

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

World Cleanup Day 2026, Pemkot Bogor Dorong Pengelolaan Sampah

BOGOR, JURNALISWARGA.ID - Dalam World Cleanup Day 2026, Pemkot Bogor mendorong pengelolaan sampah menjadi gaya hidup. Informasi tersebut tercantum dalam judul berita yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026.World Cleanup Day 2026 di BogorBerita dari Pemkot Bogor itu mengangkat dorongan agar pengelolaan

Rotasi Pejabat Polri Jadi Momentum Pembenahan, Rahmad Sukendar: Kami Dukung Kapolri Suyudi 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID - Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, memberikan dukungan dan apresiasi terhadap langkah Kapolri Jendral Pol Suyudi Ario Seto sudah bergerak...

Farhan FPPI: Independensi Hukum Harus Berpihak pada Rakyat 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Pergantian dan rotasi sejumlah pejabat negara kembali menjadi momentum untuk memperkuat pelayanan publik, penegakan hukum, serta keberpihakan kepada kepentingan masyarakat. Dalam...

Layanan Paspor di CFD Bogor yang Bisa Dimanfaatkan

BOGOR, JURNALISWARGA.ID - Layanan paspor di CFD Bogor menjadi informasi utama yang tercantum dalam berita Pemerintah Kota Bogor pada 4 Oktober 2026.Berita tersebut memuat informasi mengenai layanan paspor di CFD Bogor yang bisa dimanfaatkan. Sumber tidak menyertakan rincian mengenai jadwal, lokasi l

Jenal Mutaqin Pastikan CFD Bisa Dinikmati Semua Warga

BOGOR, JURNALISWARGA.ID - Jenal Mutaqin memastikan CFD bisa dinikmati semua warga.Dinikmati Semua Warga dalam CFDInformasi tersebut memuat kepastian Jenal Mutaqin bahwa CFD dapat dinikmati semua warga, tanpa rincian tambahan mengenai pelaksanaan kegiatan atau waktu penyelenggaraannya.Sumber yang ter

 

ARTIKEL TERKAIT