Anggota Geng Jalanan Yang Selama Ini Meresahkan Masyarakat Kota Kendari Berhasil Ditangkap Polisi

Jurnaliswarga.id, Kendari-Telah terjadi pengeroyokan dan penganiayaan yg dilakukan oleh anggota geng motor terhadap warga bernama Aditya Eka Prasetya 23 tahun (Korban) pada hari minggu, 13 Maret 2022 pukul 02.30 Wita di Jalan
Saranani Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari.

“Awal kejadian hari Minggu, 13 Maret 2022 pukul 02.30 Wita korban mendapat informasi dari adiknya yg bernama Angga Tri Prayuda bahwa dirinya terkena busur pada bagian kaki saat melintas di Jalan Saranani Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari, lalu saat itu juga korban mengajak temannya yg bernama Muhammad Arpan Ridwan dan Usman ke lokasi kejadian (TKP) sesampainya di TKP korban langsung terlibat perkelahian dengan pelaku MA (21) kemudian bersama-sama teman pelaku UA (16), RS (14), MRID (16), I (17) D, R melakukan pengeroyokan dan penganiayaan menggunakan senjata tajam berupa parang bergerigi dan celurit sehingga korban mengalami luka robek pada bagian kepala, bagian pinggang dan bagian punggung lalu dilarikan ke RS. Dr. Ismoyo Kendari” ujar Kabag Ops. Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak dalam konferensi pers bersama awak media di pelataran Satreskrim Polresta Kendari, Sabtu (19/03/2022).

Baca Juga:  Polresta Kendari Mengamankan Seorang Lelaki Berinisial R (32) Yang Membawa Narkoba dan Ketapel Beserta Mata Busur

Setelah mendapat informasi Tim Satreskrim Polresta langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap 3 pelaku pengeroyokan dan penganiayaan yaitu MA (21), MRID (16), I (17) dan sebelumnya 2 pelaku yaitu UA (16), RS (14) sdh diamankan terlebih dahulu sedangkan yg 2 pelaku lagi yaitu D dan R masih sempat melarikan diri alias buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ungkapnya.

Baca Juga:  Gubernur BI dan Gubernur Sulsel : Apresiasi Peran Kodam XIV/Hsn Dalam Sinergi Pengendalian Inflasi Ketahanan Pangan Di Sulsel Mencapai Predikat Terbaik

Kompol Jupen juga menerangkan bahwa “perbuatan yg dilakukan oleh para pelaku akan di jerat pasal 170 ayat (2) KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara” tutupnya.

Laporan: Muhammad Irwansyah.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

HUT Ke-81 RI, BPI KPNPA RI Bogor Soroti Efisiensi Anggaran dan Keadilan Belanja Daerah

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi refleksi penting bagi seluruh elemen bangsa, termasuk dalam melihat bagaimana uang...

Prof. Henry Yosodiningrat: Audit BPKP Tak Bisa Jadi Bukti Kerugian Negara 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyoroti polemik mengenai kewenangan pemeriksaan atau audit untuk menentukan adanya kerugian keuangan negara dalam perkara...

Wali Kota Bogor Ajak Warga Perkuat Persatuan Lewat Doa Lintas Agama 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar doa bersama lintas agama sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik...

Presiden Prabowo Pimpin Penurunan Merah Putih di Istana Merdeka 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung Upacara Penurunan Bendera Negara Sang Merah Putih di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8/2026) sore. Prosesi...

Presiden Prabowo Pimpin Khidmat Upacara HUT ke-81 RI di Istana

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8/2026). Upacara berlangsung khidmat...

 

ARTIKEL TERKAIT