Jurnaliswarga.id, Kendari-Telah terjadi pengeroyokan dan penganiayaan yg dilakukan oleh anggota geng motor terhadap warga bernama Aditya Eka Prasetya 23 tahun (Korban) pada hari minggu, 13 Maret 2022 pukul 02.30 Wita di Jalan
Saranani Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari.

“Awal kejadian hari Minggu, 13 Maret 2022 pukul 02.30 Wita korban mendapat informasi dari adiknya yg bernama Angga Tri Prayuda bahwa dirinya terkena busur pada bagian kaki saat melintas di Jalan Saranani Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari, lalu saat itu juga korban mengajak temannya yg bernama Muhammad Arpan Ridwan dan Usman ke lokasi kejadian (TKP) sesampainya di TKP korban langsung terlibat perkelahian dengan pelaku MA (21) kemudian bersama-sama teman pelaku UA (16), RS (14), MRID (16), I (17) D, R melakukan pengeroyokan dan penganiayaan menggunakan senjata tajam berupa parang bergerigi dan celurit sehingga korban mengalami luka robek pada bagian kepala, bagian pinggang dan bagian punggung lalu dilarikan ke RS. Dr. Ismoyo Kendari” ujar Kabag Ops. Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak dalam konferensi pers bersama awak media di pelataran Satreskrim Polresta Kendari, Sabtu (19/03/2022).
Setelah mendapat informasi Tim Satreskrim Polresta langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap 3 pelaku pengeroyokan dan penganiayaan yaitu MA (21), MRID (16), I (17) dan sebelumnya 2 pelaku yaitu UA (16), RS (14) sdh diamankan terlebih dahulu sedangkan yg 2 pelaku lagi yaitu D dan R masih sempat melarikan diri alias buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ungkapnya.
Kompol Jupen juga menerangkan bahwa “perbuatan yg dilakukan oleh para pelaku akan di jerat pasal 170 ayat (2) KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara” tutupnya.
Laporan: Muhammad Irwansyah.
