Lawyer Musrin: Saksi Tergugat I Sampai VII, Membantah Semua Dasar Gugatan Penggugat

JURNALISWARGA.ID, KARIMUN – Sidang sengketa tanah di Sungai Raya antara para tergugat dengan Rudy Haryanto pihak pengugat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karimun, Selasa (22/03/2022).

Sidang kasus sengketa tanah yang digelar di PN Karimun dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Benny Arisandy, SH., Hakim anggota Alfonsius J.P Siringo Ringo, SH., Rifda Juniarta Hasmi, SH., dengan agenda persidangan mendengarkan saksi-saksi yang dihadirkan tergugat I sampai VII.

Musrin,S.H.,CPL.,CPCLE.,CPM.,CPrM.,CPPPLS yang merupakan pengacara dari para tergugat mengatakan, pihaknya menghadirkan 4 orang saksi yang mengetahui objek sengketa saat ini dan merupakan keluarga dari para ahli waris pemilik tanah yakni antara lain Azman (menantu dari tergugat II), Rendi (cucu dari Hasan, Hasan adalah Abang kandung dari Tergugat VI & Tergugat VII), Muhammad Sapri (anak pertama dari Tergugat III, Tergugat III istri dari M.Hasan) dan Nanang (anak ke lima Tergugat III, Tergugat III istri dari M.Hasan).

Dalam keterangannya dipersidangan saksi Azman menyampaikan bahwa tanah tersebut dijual oleh Alias (Tergugat II) kepada Gunandi (Tergugat I) yakni sebesar Rp 482 juta, dengan rincian DP dibayar sebesar Rp 60 juta, kemudian setelah proses surat menyurat selesai baru dibayarkan kemudian secara lunas.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 1417-13/Poasia Hadiri Kegiatan Melayat Ketua RT

Rendi saksi yang juga mengetahui terkait jual beli tanah dari Hasan kepada Gunandi tergugat I, (Hasan adalah Abang kandung dari tergugat VI & tergugat VII), dalam keterangannya mengatakan bahwa tanah tersebut dibeli dengan harga Rp 572 juta dengan rincian DP Rp 60 dan setelah surat menyurat selesai baru dilunasi oleh Gunandi.

Begitu juga keterangan yang disampaikan oleh saksi Muhammad Sapri dan Nanang (kedua saksi tersebut adalah anak dari tergugat III), bahwa tanah tersebut dibeli oleh Gunandi (tergugat I) yakni sebesar Rp 529 juta, dimana terlebih dahulu diberikan DP Rp 60 juta dan kekurangannya dilunasi langsung oleh tergugat I setelah surat menyurat selesai.

Lanjut Musrin, pada saat persidangan juga melontarkan pertanyaan kepada 4 orang saksi tersebut, apakah para ahli waris pemilik surat Grant pernah menjual tanah kepada orang lain selain kepada Gunandi selaku tergugat I dalam perkara yang bergulir saat ini dipersidangan.

“Para saksi menjawab dengan kompak bahwa sepengetahuan mereka para ahli waris tidak pernah menjual tanah kepada pihak lain, tanah hanya dijual kepada pak Gunandi (tergugat I), dan mereka juga mengatakan dengan tegas bahwa di lahan objek perkara saat ini tidak pernah ditanami cabe dan kedelai, dilokasi tersebut hanya ada pohon getah (pohon karet) serta pohon bakau, jawab para saksi .

Baca Juga:  Babinsa Tinanggea Hadiri Acara Pesta Panen Serta Balap Ojek Gabah

Musrin, menambahkan terkait adanya surat ahli waris tahun 2012, saksi Azman mengatakan surat ahli waris tersebut digunakan untuk mengurus Surat Keterangan Perahlian dan Pelepasan Lahan (SKPPL) dan bukan untuk mengurus surat sporadik seperti yang dilontarkan oleh pihak penggugat.

Sementara itu keempat para saksi menjelaskan mereka tidak kenal dengan A.Jenin yang notabene dikatakan hanya sebagai penggarap lahan yang menurut pengakuan dari penggugat dijual kepadanya.

“Kita tidak mengenal dengan namanya A.Jenin, dan tidak ada namanya Rudy Haryanto (penggugat) dalam sepadan ketiga sporadik yang dibeli oleh pak Gunandi, yang sudah menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik) saat ini,” ucap para saksi yang hadir pada persidangan tersebut.

Pada persidangan kali ini sudah sangat jelas bahwa para saksi merupakan keluarga dari para ahli waris dan sangat memahami terkait objek Perkara yang sedang berjalan pada persidangan saat ini, dan juga pada keterangan para saksi yang disampaikan dipersidangan bahwa sangat tegas membantah dalil-dalil gugatan dari penggugat, ucap Musrin (pengacara para tergugat), sembari menutup pembicaraan dengan awak media. (*)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Pemkab Kolaka Perkuat Koperasi Modern untuk Dorong Ekonomi Daerah 2026

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka menegaskan komitmennya memperkuat gerakan koperasi sebagai salah satu pilar penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif,...

Bupati Kolaka Dorong Sinergi Eksekutif-Legislatif Percepat Pembangunan 2026

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID – Bupati Kolaka H. Amri, S.STP., M.Si. mendorong penguatan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kolaka dan DPRD untuk mempercepat pembangunan daerah serta meningkatkan...

KPK OTT Bupati Lombok Barat, Dugaan Korupsi Proyek Rp17,9 Miliar

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa...

Menteri ATR/BPN Percepat Sertipikasi Tanah MBR, Warga Dapat Kepastian Hukum 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah memperkuat langkah strategis untuk mempercepat sertipikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan...

Mensesneg Tegaskan Komitmen Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah terus memperkuat komitmen untuk membangun ekosistem kendaraan listrik nasional sebagai bagian dari strategi transformasi energi sekaligus mendorong kemandirian industri otomotif...

 

ARTIKEL TERKAIT