KPK Perkuat Pengendalian Gratifikasi demi Integritas Penyelenggara Negara 2026

JAKARTA, JurnalisWarga.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa integritas penyelenggara negara merupakan fondasi utama dalam pengendalian gratifikasi sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pencegahan korupsi di Indonesia. Komitmen tersebut sejalan dengan meningkatnya kesadaran aparatur negara dalam melaporkan setiap penerimaan gratifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. KPK Perkuat Pengendalian Gratifikasi demi Integritas Penyelenggara Negara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tingginya perhatian masyarakat terhadap pelaporan gratifikasi menunjukkan semakin kuatnya kontrol publik sekaligus meningkatnya kepedulian terhadap pentingnya integritas penyelenggara negara.

Menurut Budi, setiap pelaporan gratifikasi merupakan bagian penting dalam membangun sistem pencegahan korupsi yang transparan dan akuntabel.

“KPK telah menetapkan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (17/7/2026).

KPK Perkuat Pengendalian Gratifikasi demi Integritas Penyelenggara Negara 2026Peraturan tersebut mengatur secara rinci tata cara pelaporan gratifikasi, mekanisme penanganan, hingga penetapan status gratifikasi. KPK juga menyediakan sistem pelaporan sebagai bentuk perlindungan bagi penyelenggara negara agar terhindar dari konflik kepentingan dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga:  Penemuan Sesosok Mayat Laki-Laki Di Dalam Kamar Kost, Diduga Karena Sakit

Setiap laporan yang diterima akan melalui proses penelaahan, verifikasi, dan analisis untuk menentukan apakah gratifikasi tersebut berkaitan dengan jabatan maupun kewenangan penerima. Apabila tidak memenuhi unsur gratifikasi yang wajib diserahkan kepada negara, objek tersebut dapat ditetapkan menjadi milik penerima. Sebaliknya, jika berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban penerima, gratifikasi akan ditetapkan menjadi milik negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

KPK juga menjelaskan bahwa Perkom Nomor 1 Tahun 2026 mengatur sejumlah kondisi tertentu ketika laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti, seperti objek yang mudah rusak, laporan yang tidak benar, barang yang berkaitan dengan proses penyidikan, maupun pemberian yang diduga terkait tindak pidana.

Hingga Triwulan I Tahun 2026, KPK mencatat sebanyak 1.596 laporan gratifikasi telah diterima. Dari jumlah tersebut, 1.038 laporan (65,04 persen) berasal dari kementerian dan lembaga, sedangkan 352 laporan (22,06 persen) berasal dari BUMN dan BUMD.

Baca Juga:  Upacara Bulanan Polda Sultra, Ini Penekanan Irjen Pol Drs. Teguh Pristiwanto Kepada Personel

KPK menilai meningkatnya jumlah pelaporan bukan berarti semakin banyak gratifikasi yang diterima, melainkan mencerminkan tumbuhnya budaya integritas, kepatuhan, dan transparansi di kalangan penyelenggara negara.

Lembaga antirasuah tersebut terus mengimbau seluruh penyelenggara negara untuk menolak setiap pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Namun apabila suatu pemberian tidak memungkinkan ditolak secara langsung, KPK mengingatkan agar pelaporan dilakukan paling lambat 30 hari kerja melalui aplikasi GOL KPK, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi, atau kanal pelaporan resmi KPK.

Langkah tersebut mendapat respons positif sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Pemerintah bersama KPK terus mendorong terciptanya budaya antikorupsi di seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, serta seluruh institusi penyelenggara negara.(Red/nR)

Sumber: klik disini >>> Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 17 Juli 2026.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Law Office Chan and Chery Kawal Ahli Waris Gugat PT Ultrajaya 2026

BANDUNG BARAT. JURNALISWARGA.ID — Sengketa lahan yang menjadi lokasi pabrik PT Ultra Jaya Milk Industry and Trading Company Tbk di Jalan Raya Cimareme No....

Konsisten Jaga Lingkungan, IHC RS Pertamina Prabumulih Raih Penghargaan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Prabumulih.

PRABUMULIH – Komitmen IHC RS Pertamina Prabumulih dalam menjaga dan meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan mendapat apresiasi dari Pemerintah Kota Prabumulih melalui Dinas Lingkungan Hidup...

Perkuat Sinergi, RS Pertamina Prabumulih Gelar Refresh Basic Life Support Bersama 25 Nakes Puskesmas Pasar Kota Prabumulih

  PRABUMULIH, JURNALISWARGA.ID — RS Pertamina Prabumulih terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Prabumulih. Salah satu bentuk nyata kolaborasi tersebut...

Bupati Bogor Jadikan Sensus Ekonomi Fondasi Pembangunan 2036

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan Sensus Ekonomi 2026 harus menjadi fondasi penting dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Bogor hingga 2036. Pernyataan tersebut...

Jangan Panik! Ini yang Harus Dilakukan Saat Darurat Terjadi di Rumah, Healthy Talk RS Pertamina Prabumulih Bekali Istri Pekerja PT PDSI

Prabumulih, 30 Agustus 2026 — Situasi darurat di rumah dapat terjadi kapan saja dan membutuhkan respons yang cepat serta tepat. Pengetahuan dasar mengenai pertolongan...

 

ARTIKEL TERKAIT