KPK Perkuat Pengendalian Gratifikasi demi Integritas Penyelenggara Negara 2026

JAKARTA, JurnalisWarga.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa integritas penyelenggara negara merupakan fondasi utama dalam pengendalian gratifikasi sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pencegahan korupsi di Indonesia. Komitmen tersebut sejalan dengan meningkatnya kesadaran aparatur negara dalam melaporkan setiap penerimaan gratifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. KPK Perkuat Pengendalian Gratifikasi demi Integritas Penyelenggara Negara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tingginya perhatian masyarakat terhadap pelaporan gratifikasi menunjukkan semakin kuatnya kontrol publik sekaligus meningkatnya kepedulian terhadap pentingnya integritas penyelenggara negara.

Menurut Budi, setiap pelaporan gratifikasi merupakan bagian penting dalam membangun sistem pencegahan korupsi yang transparan dan akuntabel.

“KPK telah menetapkan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (17/7/2026).

KPK Perkuat Pengendalian Gratifikasi demi Integritas Penyelenggara Negara 2026Peraturan tersebut mengatur secara rinci tata cara pelaporan gratifikasi, mekanisme penanganan, hingga penetapan status gratifikasi. KPK juga menyediakan sistem pelaporan sebagai bentuk perlindungan bagi penyelenggara negara agar terhindar dari konflik kepentingan dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga:  Rayakan HJB Ke-544, BPI KPNPA RI Bogor Raya Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Dan Ekonomi Kerakyatan

Setiap laporan yang diterima akan melalui proses penelaahan, verifikasi, dan analisis untuk menentukan apakah gratifikasi tersebut berkaitan dengan jabatan maupun kewenangan penerima. Apabila tidak memenuhi unsur gratifikasi yang wajib diserahkan kepada negara, objek tersebut dapat ditetapkan menjadi milik penerima. Sebaliknya, jika berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban penerima, gratifikasi akan ditetapkan menjadi milik negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

KPK juga menjelaskan bahwa Perkom Nomor 1 Tahun 2026 mengatur sejumlah kondisi tertentu ketika laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti, seperti objek yang mudah rusak, laporan yang tidak benar, barang yang berkaitan dengan proses penyidikan, maupun pemberian yang diduga terkait tindak pidana.

Hingga Triwulan I Tahun 2026, KPK mencatat sebanyak 1.596 laporan gratifikasi telah diterima. Dari jumlah tersebut, 1.038 laporan (65,04 persen) berasal dari kementerian dan lembaga, sedangkan 352 laporan (22,06 persen) berasal dari BUMN dan BUMD.

Baca Juga:  Butuh Bantuan Hukum Atau Pengacara: Hubungi Law Office Mathias Manafe & Rekan 2024

KPK menilai meningkatnya jumlah pelaporan bukan berarti semakin banyak gratifikasi yang diterima, melainkan mencerminkan tumbuhnya budaya integritas, kepatuhan, dan transparansi di kalangan penyelenggara negara.

Lembaga antirasuah tersebut terus mengimbau seluruh penyelenggara negara untuk menolak setiap pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Namun apabila suatu pemberian tidak memungkinkan ditolak secara langsung, KPK mengingatkan agar pelaporan dilakukan paling lambat 30 hari kerja melalui aplikasi GOL KPK, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi, atau kanal pelaporan resmi KPK.

Langkah tersebut mendapat respons positif sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Pemerintah bersama KPK terus mendorong terciptanya budaya antikorupsi di seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, serta seluruh institusi penyelenggara negara.(Red/nR)

Sumber: klik disini >>> Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 17 Juli 2026.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Setneg: Presiden Prabowo Prioritaskan Anggaran untuk Hapus Kemiskinan 2026

MALANG, JurnalisWarga.id – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk terus melakukan efisiensi anggaran negara guna mempercepat penghapusan kelaparan, kemiskinan, dan kemiskinan ekstrem di...

Kepala Otorita IKN: PMA Asal Tiongkok Investasi Rp1,25 Triliun Perkuat Kepercayaan Global

NUSANTARA, JurnalisWarga.id – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono, menyatakan pembangunan IKN terus menunjukkan perkembangan positif dengan dimulainya konstruksi perdana proyek investasi...

IKN Percepat Pembangunan Tahap II, Target Ibu Kota Politik 2028

JurnalisWarga.id | Nusantara - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) terus mempercepat pembangunan fisik Tahap II sebagai bagian dari upaya mewujudkan IKN menjadi Ibu Kota...

Gubernur Papua Siapkan Kapal Bersubsidi Perkuat Konektivitas Daerah 2026

JurnalisWarga.id | Jayapura - Pemerintah Provinsi Papua di bawah kepemimpinan Gubernur Papua Matius D. Fakhiri terus memperkuat pembangunan konektivitas antardaerah melalui rencana pengoperasian kapal...

Gubernur Papua Dukung Dua Pelajar Wakili Daerah di Paskibraka Nasional 2026

JurnalisWarga.id | Jayapura - Pemerintah Provinsi Papua terus menunjukkan komitmennya dalam membentuk generasi muda yang berkarakter, berjiwa nasionalisme, dan berdaya saing. Komitmen tersebut diwujudkan...

 

ARTIKEL TERKAIT