Lawyer Musrin: Saksi Tergugat I Sampai VII, Membantah Semua Dasar Gugatan Penggugat

JURNALISWARGA.ID, KARIMUN – Sidang sengketa tanah di Sungai Raya antara para tergugat dengan Rudy Haryanto pihak pengugat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karimun, Selasa (22/03/2022).

Sidang kasus sengketa tanah yang digelar di PN Karimun dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Benny Arisandy, SH., Hakim anggota Alfonsius J.P Siringo Ringo, SH., Rifda Juniarta Hasmi, SH., dengan agenda persidangan mendengarkan saksi-saksi yang dihadirkan tergugat I sampai VII.

Musrin,S.H.,CPL.,CPCLE.,CPM.,CPrM.,CPPPLS yang merupakan pengacara dari para tergugat mengatakan, pihaknya menghadirkan 4 orang saksi yang mengetahui objek sengketa saat ini dan merupakan keluarga dari para ahli waris pemilik tanah yakni antara lain Azman (menantu dari tergugat II), Rendi (cucu dari Hasan, Hasan adalah Abang kandung dari Tergugat VI & Tergugat VII), Muhammad Sapri (anak pertama dari Tergugat III, Tergugat III istri dari M.Hasan) dan Nanang (anak ke lima Tergugat III, Tergugat III istri dari M.Hasan).

Dalam keterangannya dipersidangan saksi Azman menyampaikan bahwa tanah tersebut dijual oleh Alias (Tergugat II) kepada Gunandi (Tergugat I) yakni sebesar Rp 482 juta, dengan rincian DP dibayar sebesar Rp 60 juta, kemudian setelah proses surat menyurat selesai baru dibayarkan kemudian secara lunas.

Baca Juga:  Pangdam XIV/Hasanuddin : Prajurit Harus Profesional Dan Pantang Menyerah

Rendi saksi yang juga mengetahui terkait jual beli tanah dari Hasan kepada Gunandi tergugat I, (Hasan adalah Abang kandung dari tergugat VI & tergugat VII), dalam keterangannya mengatakan bahwa tanah tersebut dibeli dengan harga Rp 572 juta dengan rincian DP Rp 60 dan setelah surat menyurat selesai baru dilunasi oleh Gunandi.

Begitu juga keterangan yang disampaikan oleh saksi Muhammad Sapri dan Nanang (kedua saksi tersebut adalah anak dari tergugat III), bahwa tanah tersebut dibeli oleh Gunandi (tergugat I) yakni sebesar Rp 529 juta, dimana terlebih dahulu diberikan DP Rp 60 juta dan kekurangannya dilunasi langsung oleh tergugat I setelah surat menyurat selesai.

Lanjut Musrin, pada saat persidangan juga melontarkan pertanyaan kepada 4 orang saksi tersebut, apakah para ahli waris pemilik surat Grant pernah menjual tanah kepada orang lain selain kepada Gunandi selaku tergugat I dalam perkara yang bergulir saat ini dipersidangan.

“Para saksi menjawab dengan kompak bahwa sepengetahuan mereka para ahli waris tidak pernah menjual tanah kepada pihak lain, tanah hanya dijual kepada pak Gunandi (tergugat I), dan mereka juga mengatakan dengan tegas bahwa di lahan objek perkara saat ini tidak pernah ditanami cabe dan kedelai, dilokasi tersebut hanya ada pohon getah (pohon karet) serta pohon bakau, jawab para saksi .

Baca Juga:  Persingkat Waktu, Babinsa Lambuya Bantu Warga Binaan Cetak Batako

Musrin, menambahkan terkait adanya surat ahli waris tahun 2012, saksi Azman mengatakan surat ahli waris tersebut digunakan untuk mengurus Surat Keterangan Perahlian dan Pelepasan Lahan (SKPPL) dan bukan untuk mengurus surat sporadik seperti yang dilontarkan oleh pihak penggugat.

Sementara itu keempat para saksi menjelaskan mereka tidak kenal dengan A.Jenin yang notabene dikatakan hanya sebagai penggarap lahan yang menurut pengakuan dari penggugat dijual kepadanya.

“Kita tidak mengenal dengan namanya A.Jenin, dan tidak ada namanya Rudy Haryanto (penggugat) dalam sepadan ketiga sporadik yang dibeli oleh pak Gunandi, yang sudah menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik) saat ini,” ucap para saksi yang hadir pada persidangan tersebut.

Pada persidangan kali ini sudah sangat jelas bahwa para saksi merupakan keluarga dari para ahli waris dan sangat memahami terkait objek Perkara yang sedang berjalan pada persidangan saat ini, dan juga pada keterangan para saksi yang disampaikan dipersidangan bahwa sangat tegas membantah dalil-dalil gugatan dari penggugat, ucap Musrin (pengacara para tergugat), sembari menutup pembicaraan dengan awak media. (*)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Josephine Simanjuntak Dorong Warga Pilah Sampah, Bantargebang Berbenah 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Josephine Simanjuntak, mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperkuat edukasi dan fasilitas pemilahan...

PANDAWA Desak Kejari Bogor Bongkar Aktor di Balik Kasus RSUD Parung 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Aliansi PANDAWA (Pengawalan Hak Warga dan Pengawasan Anggaran Negara) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga...

Kelompok Tani CAL Desak Komnas HAM Segera Buka Mediasi Sengketa Lahan 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Sengketa lahan antara Kelompok Tani Cinta Alam Lestari (CAL) dan PT Ganda Alam Makmur (PT GAM) kembali mencuat. Kelompok tani melalui...

Menteri KKP Siapkan Ribuan Pengelola KNMP Perkuat Ekonomi Pesisir 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memperkuat pembangunan ekonomi masyarakat pesisir melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia. Sejalan dengan arahan Menteri...

Menteri ATR/BPN Perkuat Transformasi Layanan Pertanahan 2027

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sejalan dengan arahan Menteri ATR/Kepala...

 

ARTIKEL TERKAIT