Lawyer Musrin: Saksi Tergugat I Sampai VII, Membantah Semua Dasar Gugatan Penggugat

JURNALISWARGA.ID, KARIMUN – Sidang sengketa tanah di Sungai Raya antara para tergugat dengan Rudy Haryanto pihak pengugat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karimun, Selasa (22/03/2022).

Sidang kasus sengketa tanah yang digelar di PN Karimun dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Benny Arisandy, SH., Hakim anggota Alfonsius J.P Siringo Ringo, SH., Rifda Juniarta Hasmi, SH., dengan agenda persidangan mendengarkan saksi-saksi yang dihadirkan tergugat I sampai VII.

Musrin,S.H.,CPL.,CPCLE.,CPM.,CPrM.,CPPPLS yang merupakan pengacara dari para tergugat mengatakan, pihaknya menghadirkan 4 orang saksi yang mengetahui objek sengketa saat ini dan merupakan keluarga dari para ahli waris pemilik tanah yakni antara lain Azman (menantu dari tergugat II), Rendi (cucu dari Hasan, Hasan adalah Abang kandung dari Tergugat VI & Tergugat VII), Muhammad Sapri (anak pertama dari Tergugat III, Tergugat III istri dari M.Hasan) dan Nanang (anak ke lima Tergugat III, Tergugat III istri dari M.Hasan).

Dalam keterangannya dipersidangan saksi Azman menyampaikan bahwa tanah tersebut dijual oleh Alias (Tergugat II) kepada Gunandi (Tergugat I) yakni sebesar Rp 482 juta, dengan rincian DP dibayar sebesar Rp 60 juta, kemudian setelah proses surat menyurat selesai baru dibayarkan kemudian secara lunas.

Baca Juga:  Satgas Yonif 131/Brs Gelar Olah raga Bersama Masyarakat Kampung Mosso Papua

Rendi saksi yang juga mengetahui terkait jual beli tanah dari Hasan kepada Gunandi tergugat I, (Hasan adalah Abang kandung dari tergugat VI & tergugat VII), dalam keterangannya mengatakan bahwa tanah tersebut dibeli dengan harga Rp 572 juta dengan rincian DP Rp 60 dan setelah surat menyurat selesai baru dilunasi oleh Gunandi.

Begitu juga keterangan yang disampaikan oleh saksi Muhammad Sapri dan Nanang (kedua saksi tersebut adalah anak dari tergugat III), bahwa tanah tersebut dibeli oleh Gunandi (tergugat I) yakni sebesar Rp 529 juta, dimana terlebih dahulu diberikan DP Rp 60 juta dan kekurangannya dilunasi langsung oleh tergugat I setelah surat menyurat selesai.

Lanjut Musrin, pada saat persidangan juga melontarkan pertanyaan kepada 4 orang saksi tersebut, apakah para ahli waris pemilik surat Grant pernah menjual tanah kepada orang lain selain kepada Gunandi selaku tergugat I dalam perkara yang bergulir saat ini dipersidangan.

“Para saksi menjawab dengan kompak bahwa sepengetahuan mereka para ahli waris tidak pernah menjual tanah kepada pihak lain, tanah hanya dijual kepada pak Gunandi (tergugat I), dan mereka juga mengatakan dengan tegas bahwa di lahan objek perkara saat ini tidak pernah ditanami cabe dan kedelai, dilokasi tersebut hanya ada pohon getah (pohon karet) serta pohon bakau, jawab para saksi .

Baca Juga:  Terbentuknya Kebersamaan Babinsa Bersama Warga Dalam Pembangunan Rumah

Musrin, menambahkan terkait adanya surat ahli waris tahun 2012, saksi Azman mengatakan surat ahli waris tersebut digunakan untuk mengurus Surat Keterangan Perahlian dan Pelepasan Lahan (SKPPL) dan bukan untuk mengurus surat sporadik seperti yang dilontarkan oleh pihak penggugat.

Sementara itu keempat para saksi menjelaskan mereka tidak kenal dengan A.Jenin yang notabene dikatakan hanya sebagai penggarap lahan yang menurut pengakuan dari penggugat dijual kepadanya.

“Kita tidak mengenal dengan namanya A.Jenin, dan tidak ada namanya Rudy Haryanto (penggugat) dalam sepadan ketiga sporadik yang dibeli oleh pak Gunandi, yang sudah menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik) saat ini,” ucap para saksi yang hadir pada persidangan tersebut.

Pada persidangan kali ini sudah sangat jelas bahwa para saksi merupakan keluarga dari para ahli waris dan sangat memahami terkait objek Perkara yang sedang berjalan pada persidangan saat ini, dan juga pada keterangan para saksi yang disampaikan dipersidangan bahwa sangat tegas membantah dalil-dalil gugatan dari penggugat, ucap Musrin (pengacara para tergugat), sembari menutup pembicaraan dengan awak media. (*)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Harga Emas Pegadaian Galeri24, Antam, dan UBS Turun

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID - Harga emas Pegadaian yang dipantau dari laman Pegadaian pada Selasa pukul 10.35 WIB menunjukkan tiga jenama emas mengalami penurunan harga. Harga emas Pegadaian dan angka per gram Harga emas Galeri24 berada di angka Rp2.576.000 per gram. Sementara itu, emas Antam tercatat

Camat Cibinong Acep Sajidin Sigap Tindaklanjuti Aduan AJWI, Warga Nanggewer Terdata Desil 3

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Respons cepat ditunjukkan Camat Cibinong Acep Sajidin setelah menerima pengaduan dari Ketua DPC Aliansi Jurnalis Warga Indonesia (AJWI) Kabupaten Bogor, Nimbrod...

DPP GMNI Soroti Kematian Warga Sipil dan Eskalasi Konflik Papua 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) menyoroti kembali persoalan keamanan di Papua menyusul laporan mengenai tewasnya seorang pengemudi...

Purbaya Dicopot, Hak Prerogatif Presiden Diuji Etika Politik 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Pergantian Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan oleh Presiden Prabowo Subianto kembali membuka ruang diskusi mengenai hubungan antara kewenangan konstitusional...

83 Tim Pelajar SD Adu Semangat di Lomba Senam KKGO, Tim Emergency RS Pertamina Prabumulih Siaga di Tengah Arena!

Prabumulih, 17 September 2026 — Suasana Stadion Sepak Bola Talang Jimar, Kota Prabumulih, tampak berbeda pada Rabu–Kamis, 16–17 September 2026. Semangat dan keceriaan ratusan...

 

ARTIKEL TERKAIT