Jurnaliswarga.id, Konkep-Seorang pemuda berinisial BI (33) tahun menikam seorang warga bernama Handoko (23) tahun di acara lulo di Desa Wawouso Kecamatan Wawonii Selatan Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Provinsi Sulawesi Tenggara pada Sabtu, 12 Maret 2022 pukul 23.30 Wita

Awalnya pelaku BI (33) tahun datang ke lokasi utk menonton acara lulo dari luar lalu terjadi keributan yg mengakibat penganiayaan terhadap seorang pemuda setelah mengetahui yg dianiaya adalah sepupunya, pelaku (BI) lgsg emosi dan masuk ke acara lalu mengamuk secara membabi buta dalam keadaan mabuk dengan membawa sebilah badik sambil diarahkan pada orang- orang yg ada di lokasi dan mengenai pinggang korban bernama Handoko (23) tahun hingga bersimbah darah langsung dilarikan ke puskesmas namun nahas dlm perjalanan nyawanya tdk dapat tertolong lagi ujar Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjutak dalam konferensi pers gelar perkara dgn para awak media hari Kamis, 17 Maret 2022 di Polresta Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan ” setelah mendapat informasi anggota kami lgsg memburu dan menangkap pelaku dirumahnya tanpa perlawanan beberapa jam setelah kejadian tersebut”
Lanjut kata AKP. I Gede Pranata Wiguna bahwa pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dgn barang bukti berupa sebilah badik dan sarungnya yg digunakan menikam korban serta pakaian korban yang berlumuran darah.

“Tersangka juga di kenakan pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Kejahatan Terhadap Jiwa Orang dan atau Penganiayaan Yang Mengakibatkan Matinya Orang” ujarnya.
“Kejahatan Terhadap Jiwa Orang dan atau Penganiayaan Yang Mengakibatkan Matinya Orang dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara” Tutupnya
Laporan: Muhammad Irwansyah
Redaktur : Nimbrod Rungga
