JURNALISWARGA.ID – TORUT – Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Toraja Utara (Torut) bersama Personel Polsek Sesean melakukan Penggerebekan terhadap Praktek Perjudian jenis Sabung Ayam yang berlangsung di Wilayah Ne’ Tombi, Lembang Tampan Bonga, Kecamatan Bangkelekila’, Kabupaten Toraja Utara (Torut), Jum’at (19/01/2024) Sore.
Dalam Penggerebekan yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Torut AKP Aris Saidy, S.H tersebut, Petugas berhasil menggelandang Tiga (3) Terduga Pelaku bersama dengan sejumlah Barang Bukti ke Mapolres Torut.
Penggerebekan dilakukan setelah Polisi menerima Informasi dari Masyarakat terkait adanya Kegiatan Praktek Perjudian jenis Sabung Ayam. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan Tiga (3) Terduga Pelaku.
Saat di konfirmasi oleh Media ini melalui pesan WhatsApp, Kasat Reskrim Polres Toraja Utara AKP Aris Saidy, S.H yang memimpin langsung Penggerebekan tersebut membenarkan Perihal telah diamankannya Tiga (3) Terduga Pelaku Judi jenis Sabung Ayam tersebut.
“Iya Benar, Pihaknya telah berhasil mengamankan Tiga (3) Terduga Pelaku Perjudian jenis Sabung Ayam di Wilayah Lembang Tampan Bonga,” katanya kepada Media ini melalui pesan WhatsApp.
“Tiga (3) Terduga Pelaku yaitu Masing-masing bernisial NR (45) Warga Rantepao, YP (31) Warga Bangkelekila’ dan MS (53) Warga Sesean,” jelas Kasat Reskrim Polres Torut.
Ditambahkannya bahwa selain mengamankan Tiga (3) Terduga Pelaku dalam Penggerebekan tersebut dengan sejumlah Barang Bukti juga ikut diamankan.
“Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan dari Tangan para Terduga Pelaku yaitu Uang Tunai Total sejumlah Rp3.700.000,- (Tiga Juta Tujuh Ratus Rupiah), Sepuluh (10) Bilah Taji, Satu (1) Ekor Ayam Siap Adu, Tiga (3) Ekor Ayam Hasil Aduan (Dua (2) Ekor dalam keadaan Hidup dan Satu (1) Ekor dalam keadaan Mati), Tiga (3) Helai Benang Merah sebagai Pengikat Taji serta Satu (1) Buah Tas Samping Warna Cokelat,” terang AKP Aris Saidy.
“Saat ini, Ketiga Terduga Pelaku bersama Barang Bukti telah diamankan di Mapolres Torut untuk Proses Hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Torut AKBP Zulanda, S.IK., M.Si yang juga di konfirmasi oleh Media ini, Menghimbau dan Mengingatkan Segenap Warga Torut untuk menjauhi Perilaku Judi Sabung Ayam.
“Judi Sabung Ayam adalah Perilaku Penyakit Masyarakat (Pekat), Jauhi Sebelum Terjerat dan bagi Mereka yang Hobi Berjudi Sabung Ayam, Kami Peringatkan untuk Segera hentikan,” harap Kapolres Torut
Pengungkapan yang dilakukan Pihaknya merupakan salah satu Atensi dari Pimpinan Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk melakukan Penindakan terhadap Segala Bentuk Perjudian termaksud Sabung Ayam.
“Ini Atensi dari Pimpinan dan Kami akan melakukan Penindakan serta Penegakan Hukum terhadap Praktek Judi Sabung Ayam yang ada di Toraja Utara,” pungkas dan tutupnya.
Sumber : Humas Polres Torut Polda Sulsel.
Laporan/Editor : Muhammad Irwansyah (Wartawan Muda PWI Angkatan Ke-26).