Home / Bogor

Kamis, 30 Juni 2022 - 11:29 WIB

ARSSI dan PERSI Bogor Raya Sambut Positif Hadirnya Lembaga Akreditasi RS Yang Baru

Jurnaliswarga.id, Bogor-Assosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) dan Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) Bogor Raya menyambut positif hadirnya lima lembaga akreditasi RS yang baru, setelah sebelumnya hanya ada satu lembaga.

Sehingga total saat ini telah ada enam lembaga akreditasi. Keenam lembaga tersebut adalah Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia (LAFKI), Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna (LARS-DHP), Lembaga Akreditasi Rumah Sakit (LARS), Lembaga Akreditasi Mutu Keselamatan Pasien Rumah’Sakit (LAMKP), Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Indonesia (LARSI) dan Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) yang sebelumnya merupakan satu-satunya lembaga akreditasi di Indonesia.

“Saat ini telah terdapat 6 lembaga akreditasi RS. Ini tentunya sangat positif karena terkait dengan pelaksanaan akreditasi, pengelola RS tidak hanya tergantung kepada satu lembaga seperti selama ini. Ada enam lembaga yang bisa bebas dipilih sebagai pelaksana akreditasi di masing-masing rumah sakit,” kata dr Yudhy Iskandar, MARS, Ketua ARSSI Bogor Raya.

Baca Juga:  SAT RESKRIM POLRES BOGOR AMANKAN PELAKU JUAL BELI TANAH DI PUNCAK

ARSSI menurut dr Yudhy, tidak akan mengarahkan pengelola RS, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk memilih salah satu lembaga akreditasi tertentu sebagai pelaksana akreditasi di RS anggota ARSSI. “Pemilihan lembaga akreditasi itu bebas ditentukan oleh masing-masing pengelola RS. Pengelola RS bisa memilih salah satu dari enam lembaga yang sudah diakui oleh Kemenkes,” jelasnya kepada wartawan di sela-sela acara Halal bi Halal ARSSI dan PERSI Bogor Raya di Bogor, Kamis (30/6/2022)

Baca Juga:  Wujud Kedekatan Bersama Rakyat, Babinsa Hadiri Acara Syukuran

Dia menambahkan, akreditasi sesuai ketentuan wajib dilaksanakan semua RS. Hal ini dikarenakan akreditasi adalah salah satu langkah pemerintah untuk menuju menjamin rumah sakit agar mengutamakan pelayanan, keselamatan dan perlindungan masyarakat.

Menurut Permenkes 012 Tahun 2012, akreditasi juga adalah pengakuan yang diberikan kepada RS karena telah berupaya meningkatkan mutu pelayanan secara berkesinambungan.

Pengakuan ini diberikan oleh lembaga independen yang bertugas melakukan akreditasi dan sudah memperoleh pengakuan dari Menteri Kesehatan.
“Karena sudah merupakan kewajiban, maka semua RS harus melaksanakan akreditasi yang dilaksanakan oleh lembaga independen yang diakui Kementerian Kesehatan. Sekarang lembaga akreditasi bertambah banyak. Ini tentunya akan lebih positif, karena pengelola RS semakin banyak pilihan,” tambahnya. (Tim)

Share :

Baca Juga

Bogor

Seorang Pria Jatuh Ke Dalam Sumur Sedalam 12 Meter di Rancabungur Bogor

Bogor

Kementerian Agama akan Atur Ketentuan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK

Bogor

Ikuti dan Saksikan Lomba Karaoke Pop dan Dangdut Kabupaten Bogor Berdendang

Bogor

Warga Desa Lulut Pertanyakan Proses Pengukuran Ulang Lahan Yang Dimilikinya

Bogor

Presiden Tegaskan Komitmen Pemerintah Berantas Mafia Tanah

Bogor

Kampanye Pilkades Desa Mekar Jaya,Yasin,SH No Urut 2 Lanjutkan 2 Periode

Bogor

Ketum AIPBR Serahkan Piagam Kehormatan Kepada Kepala Bakesbangpol Kabupaten Bogor

Bogor

Bencana Alam Banjir dan Tanah Longsor di Kecamatan Sukaraja
Lewat ke baris perkakas