Home / Bogor

Kamis, 30 Juni 2022 - 11:29 WIB

ARSSI dan PERSI Bogor Raya Sambut Positif Hadirnya Lembaga Akreditasi RS Yang Baru

Jurnaliswarga.id, Bogor-Assosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) dan Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) Bogor Raya menyambut positif hadirnya lima lembaga akreditasi RS yang baru, setelah sebelumnya hanya ada satu lembaga.

Sehingga total saat ini telah ada enam lembaga akreditasi. Keenam lembaga tersebut adalah Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia (LAFKI), Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna (LARS-DHP), Lembaga Akreditasi Rumah Sakit (LARS), Lembaga Akreditasi Mutu Keselamatan Pasien Rumah’Sakit (LAMKP), Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Indonesia (LARSI) dan Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) yang sebelumnya merupakan satu-satunya lembaga akreditasi di Indonesia.

“Saat ini telah terdapat 6 lembaga akreditasi RS. Ini tentunya sangat positif karena terkait dengan pelaksanaan akreditasi, pengelola RS tidak hanya tergantung kepada satu lembaga seperti selama ini. Ada enam lembaga yang bisa bebas dipilih sebagai pelaksana akreditasi di masing-masing rumah sakit,” kata dr Yudhy Iskandar, MARS, Ketua ARSSI Bogor Raya.

Baca Juga:  Membangun Karakter Siswa Melalui Perkemahan di SDN Cilubang 04

ARSSI menurut dr Yudhy, tidak akan mengarahkan pengelola RS, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk memilih salah satu lembaga akreditasi tertentu sebagai pelaksana akreditasi di RS anggota ARSSI. “Pemilihan lembaga akreditasi itu bebas ditentukan oleh masing-masing pengelola RS. Pengelola RS bisa memilih salah satu dari enam lembaga yang sudah diakui oleh Kemenkes,” jelasnya kepada wartawan di sela-sela acara Halal bi Halal ARSSI dan PERSI Bogor Raya di Bogor, Kamis (30/6/2022)

Baca Juga:  Rieke Diah Pitaloka Sampaikan 3 Rekomendasi Pada Sidang Tahunan MPR-DPR-DPD

Dia menambahkan, akreditasi sesuai ketentuan wajib dilaksanakan semua RS. Hal ini dikarenakan akreditasi adalah salah satu langkah pemerintah untuk menuju menjamin rumah sakit agar mengutamakan pelayanan, keselamatan dan perlindungan masyarakat.

Menurut Permenkes 012 Tahun 2012, akreditasi juga adalah pengakuan yang diberikan kepada RS karena telah berupaya meningkatkan mutu pelayanan secara berkesinambungan.

Pengakuan ini diberikan oleh lembaga independen yang bertugas melakukan akreditasi dan sudah memperoleh pengakuan dari Menteri Kesehatan.
“Karena sudah merupakan kewajiban, maka semua RS harus melaksanakan akreditasi yang dilaksanakan oleh lembaga independen yang diakui Kementerian Kesehatan. Sekarang lembaga akreditasi bertambah banyak. Ini tentunya akan lebih positif, karena pengelola RS semakin banyak pilihan,” tambahnya. (Tim)

Share :

Baca Juga

Bogor

Program Samisade Jadi Program Unggulan Infrastruktur Kabupaten Bogor

Bogor

Polsek Leuwiliang Polres Bogor Amankan Pelaku Pemerasan Berkedok Sebagai Awak Media

Bogor

Hut Polantas Ke-67, Sat Lantas Polres Bogor Gelar Acara di Car Free Day Pakansari Cibinong
Wujudkan Indonesia Bugar 2045, ASIAFI Ajak Warga Kabupaten Bogor Senam Ayo Bersatu

Bogor

Wujudkan Indonesia Bugar 2045, ASIAFI Ajak Warga Kabupaten Bogor Senam Ayo Bersatu

Bogor

Warga Geram Efek Kades Bangun MCK Beralih Fungsi Jadi Gudang Sampah 2023

Bogor

Akan Gelar Aksi Tawuran 3 Orang Pelajar di Amankan Unit Patroli Polsek Cibinong

Bogor

Worskhop DPC AJWI, Bangun Sinergitas Dengan APWMI Dengan Memberikan Fasilitas Free Premi BPJS Bagi Peserta Pelatihan

Bogor

GARDA PRABOWO DAMPINGI KORBAN PELECEHAN SEKSUAL DIBAWAH UMUR
Lewat ke baris perkakas