JURNALISWARGA.ID | KONSEL – Problem Solving adalah Strategi pemecahan Masalah yang dilaksanakan oleh Pengemban fungsi Bhabinkamtibmas Polri untuk menemukan Solusi dari suatu Permasalahan. Tujuan dilaksanakan Problem Solving adalah untuk mendamaikan Permasalahan terhadap Warga yang bermasalah.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Lainea Polres Konsel BRIPKA Suriansyah dalam kesempatan ini Hadir, Berbuat dan Bermanfaat untuk menyelesaikan Masalah yang dialami Warga Binaan Desa Rambu-Rambu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Adapun Permasalahan yang dihadapi Warganya terkait adanya Kebakaran Lahan Kebun di Desa Aepodu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra yang diduga dilakukan oleh Warga Desa Rambu-Rambu berinisial L dan mengakibatkan terbakarnya Lahan Kebun milik Tiga (3) Warga Desa Rambu-Rambu atas nama Hamidu, Muhtar dan Sabahu pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023 sekira pukul 15.00 Wita.
Berdasarkan hal tersebut diatas, BRIPKA Suriansyah Bhabinkamtibmas Polsek Lainea melakukan Kegiatan Peninjauan Lokasi Kebakaran Lahan Kebun bersama dengan Aparat Desa Rambu-Rambu dan Ketiga Pemilik Lahan Kebun yang terbakar, Sabtu (07/10/2023) sekira Pukul 08.00 Wita.
Saat dikonfirmasi oleh Media Jurnaliswarga.id, BRIPKA Suriansyah mengatakan bahwa Kegiatan Peninjauan Lokasi Kebakaran Lahan Kebun bertujuan untuk mengecek Kondisi Riil (Nyata) di Lapangan agar dapat diketahui Penyebab pasti Kebakaran beserta Kerugiannya sehingga pada saat di Mediasi bisa cepat ditemukan Solusinya.
“Kegiatan Peninjauan Lokasi Kebakaran Lahan Kebun bertujuan untuk mengecek Kondisi Riil (Nyata) di Lapangan agar dapat diketahui Penyebab pasti Kebakaran beserta Kerugiannya sehingga pada saat di Mediasi bisa cepat ditemukan Solusinya,” Ungkapnya.
Lanjut, BRIPKA Suriansyah juga menyampaikan bahwa dari Hasil Peninjauan Lapangan tersebut diketahui Penyebab terjadinya Kebakaran Lahan Kebun dikarenakan adanya Sisa Api Pembakaran yang diduga dilakukan oleh Warga Desa Rambu-Rambu berinisial L sehingga Api begitu cepat menyebar dan membakar Lahan Kebun milik Tiga (3) Warga Desa Rambu-Rambu atas nama Hamidu, Muhtar dan Sabahu.
“Terjadinya Kebakaran Lahan Kebun disebabkan Sisa Api Pembakaran yang diduga dilakukan oleh Warga Desa Rambu-Rambu berinisial L sehingga Api menyebar dan membakar Lahan Kebun milik Tiga (3) Warga Rambu-Rambu atas nama Hamidu, Muhtar dan Sabahu,” Pungkas BRIPKA Suriansyah.
Untuk diketahui, Proses Mediasi akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2023.
Laporan/Editor : Muhammad Irwansyah (Wartawan Muda PWI Angkatan Ke-26).