Home / Kemendagri

Sabtu, 8 April 2023 - 20:18 WIB

Bupati Kepulauan Meranti Ditahan, Kemendagri Pastikan Penyelenggaraan Pemerintahan Tetap Berjalan 2023

Jakarta, (JW) – Bupati Kepulauan Meranti ditahan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti tetap berjalan usai ditetapkannya status tersangka kepada Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan dalam keterangannya mengatakan, tugas penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti nantinya akan dipimpin oleh Wakil Bupati Kepulauan Meranti Asmar. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Bupati Kepulauan Meranti Ditahan, Kemendagri Pastikan Penyelenggaraan Pemerintahan Tetap Berjalan

“Berdasarkan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Kepala Daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya,” ujar Benni dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (8/4/2023).

Baca Juga:  Buka Retret Gelombang II, Mendagri Jelaskan Kewajiban, Larangan, dan Sanksi Kepala Daerah

Benni mengatakan, lebih lanjut juga diatur pada ayat (4) Pasal 65 UU Nomor 23 Tahun 2014. Di dalamnya disebutkan, bahwa dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

“Jadi untuk memastikan jalannya pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti, maka wakil kepala daerah akan melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah atau Plt. kepala daerah,” ungkap Benni.

Baca Juga:  Hadiri Langsung Peluncuran Tahapan Pemilu Serentak 2024, Kapolres Torut : Siap Amankan Setiap Tahapan

Benni mengungkapkan, Kemendagri menyesalkan terjadinya penangkapan terhadap Bupati Kepulauan Meranti yang menambah kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Pasalnya, kata Benni, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah berulang kali mengingatkan kepala daerah agar berhati-hati dan menjauhkan diri dari tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum.

Berkaitan dengan kasus tersebut, Benni mengatakan, Kemendagri akan menghormati dan mengikuti proses penegakan hukum oleh KPK. Sebagaimana diketahui, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Kepulauan Meranti Kamis (6/4/2023). Setelah melakukan pemeriksaan, KPK akhirnya menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka bersama 2 orang lainnya.

Puspen Kemendagri

Share :

Baca Juga

Kemendagri

Tim Kemendagri Ke Lampung, Berikan Arahan dan Solusi Penganggaran dan Pembangunan Infrastruktur 2023

Nasional

Kemendagri Apresiasi Capaian Makro Sulsel

Kemendagri

Kapolres Toraja Utara Hadiri Rakornas Kepala Daerah Dan Forkopimda se-Indonesia Tahun 2023 Di Sentul Bogor

Kemendagri

Dirjen Dukcapil Kemendagri Apresiasi Kinerja dan Inovasi Disdukcapil Purbalingga 2023

Kemendagri

Lantik 113 Pejabat Fungsional, Sekjen Kemendagri Dorong Profesionalisme dan Integritas dalam Bekerja

Kemendagri

Memasuki Semester II Tahun Anggaran 2023, Kemendagri Terus Dorong Daerah Percepat Realisasi APBD

Kemendagri

Angka Stunting di Sulsel Masih Tinggi, Dirjen Bangda: Komitmen Pemda dibutuhkan

Kemendagri

Alumni Akmil, AAL, AAU, Akpol dan IPDN Tahun 1994 Gelar Silaturahmi, Ketum Purna Praja STPDN/IPDN Angkatan ke-3 Agus Fatoni Ungkap Pentingnya Soliditas dan Sinergitas
Lewat ke baris perkakas