BOGOR, JurnalisWarga.id — Pemerintah Kota Bogor bersama jajaran Forkopimda dan Dewan Pendidikan memperkuat komitmen untuk menghadirkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 yang transparan, bersih, dan bebas kecurangan.
Komitmen tersebut ditandai melalui penandatanganan dukungan bersama SPMB Tahun 2026 di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, Selasa (12/5/2026), sekaligus pemaparan sistem penerimaan murid baru oleh Pemerintah Kota Bogor dan Forkopimda. Dedie A. Rachim Kawal SPMB 2026, Pemkot Bogor Perketat Cegah Kecurangan 2026
Dedie A. Rachim menegaskan bahwa langkah tersebut menjadi bagian dari keseriusan Pemerintah Kota Bogor dalam memastikan proses penerimaan siswa berjalan adil, objektif, dan sesuai aturan.
“Kita ingin menghindari adanya kecurangan, di mana selama ini mungkin ada yang pindah KK, kemudian juga pindah domisili, dan lain sebagainya. Kita juga meminimalisasi terjadinya hal-hal yang sifatnya transaksional,” ujar Dedie Rachim.
Menurutnya, Pemkot Bogor kini memperketat pengawasan terhadap praktik manipulasi data kependudukan, termasuk perpindahan kartu keluarga dan domisili yang tidak sesuai ketentuan.
Pemerintah juga memastikan bahwa calon siswa yang menggunakan jalur domisili benar-benar tinggal di wilayah yang didaftarkan. Pengawasan tersebut melibatkan Dinas Pendidikan Kota Bogor, Dinas Sosial Kota Bogor, Disdukcapil Kota Bogor, aparatur wilayah, hingga unsur TNI dan Polri.
Dedie menegaskan bahwa ke depan tidak boleh lagi ada praktik “titip nama” dalam kartu keluarga demi mendapatkan akses sekolah tertentu.
“Sehingga ke depan tidak boleh lagi ada praktik menitipkan nama dalam kartu keluarga, sebab siswa yang berpindah harus satu keluarga dengan orang tua jika orang tua tersebut masih ada,” tegasnya.
Dalam SPMB Tahun 2026 tingkat SD dan SMP, Pemerintah Kota Bogor tetap menerapkan empat jalur penerimaan yakni afirmasi, domisili, prestasi, dan mutasi. Namun, sistem kuota kini diperketat untuk meminimalisasi potensi penyimpangan.
“Jadi empat jalur ini hampir sama dengan yang sebelum-sebelumnya, cuma nanti persentasenya domisili kota itu 90 persen, luar kota 10 persen. Kemudian jalur mutasi orang tua 5 persen. Jadi memang sudah kita coba minimalisasi bibit-bibit kecurangan,” jelas Dedie.
Langkah tegas Pemkot Bogor tersebut mendapat dukungan dari DPRD Kota Bogor. Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal implementasi sistem agar berjalan transparan dan akuntabel.
“Kami juga di Komisi IV akan mengundang kembali pihak Disdik, Dinsos, dan Disdukcapil untuk memastikan sistem-sistem yang tadi dipaparkan itu sudah sesuai,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa DPRD ingin memastikan kebijakan yang disusun pemerintah benar-benar efektif dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
Penguatan sistem SPMB tersebut dinilai menjadi bukti keseriusan Pemerintah Kota Bogor dalam membangun tata kelola pendidikan yang bersih, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.(nR)
Sumber Link Berita:Klik disini
Pemerintah Kota Bogor
