KENDARI (JW) – Hari ini, Senin tanggal 03 April 2023 sekitar pukul 10.00 Wita, Pihak Polda Sultra melalui Ditresnarkoba Polda Sultra akan melakukan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti (BB) Jenis Shabu seberat 2.517,31 Gram Hasil Pengungkapan Periode Januari hingga Maret 2023, bertempat di Halaman Ditresnarkoba Polda Sultra.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kapolda Sultra yang diwakili oleh Kabid Humas Kombes Pol. Ferry Walintukan mengatakan bahwa Hari ini akan dilakukan Kegiatan Pemusnahan BB Jenis Shabu seberat 2.715,31 Gram Dari 10 Laporan Polisi (LP) dengan Jumlah Tersangka 12 Orang.
“Hari ini akan dilakukan Kegiatan Pemusnahan BB Jenis Shabu seberat 2.715,31 Gram dari 10 LP dengan Jumlah Tersangka 12 Orang,” Ujar Kombes Pol. Ferry Walintukan.
Ditempat yang sama, Direktur Ditresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol. Bambang Tjahjo Bawono menyampaikan bahwa Kegiatan Pemusnahan ini merupakan Agenda yang sudah Kita susun di Setiap Tahunnya dan dilaksanakan 4 kali dalam Setahun.
“Kegiatan Pemusnahan ini merupakan Agenda di Setiap Tahunnya dan dilaksanakan 4 kali dalam Setahun,” Ucapnya.
Lanjut, Kata Dia, Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan bahwa selama Masa Penahanan 90 Hari ini Kita akan mengupayakan BB yang melebihi 10 Gram keatas akan dilakukan Penyitaan dan Pemusnahan.
“Jadi Selama Masa Penahanan 90 Hari ini, Kita akan upayakan BB yang melebihi 10 Gram Keatas akan dilakukan Penyitaan dan Pemusnahannya,” Bebernya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol. Bambang Tjahjo Bawono juga menjelaskan bahwa Pihaknya telah melakukan Pengungkapan Kasus sebanyak 32 LP dengan Jumlah Tersangka 40 Orang.
“Pihaknya telah melakukan Pengungkapan Kasus sebanyak 32 LP dengan Jumlah Tersangka 40 Orang,” Ungkap Kombes Pol. Bambang Tjahjo Bawono.
Ditambahkannya, bahwa dari 40 Orang Tersangka tersebut terdapat 38 Orang Laki-laki dan 2 Orang Perempuan dengan Total BB mencapai 2.75 Kilogram.
“Hari ini, yang Kami musnahkan seberat 2.517 Gram sabu dari 10 LP dengan Jumlah Tersangka 12 Orang,” Jelasnya.
Kombes Pol. Bambang Tjahjo Bawono juga menerangkan bahwa Maksud dari Kegiatan Pemusnahan ini untuk menghindari Penyalahgunaan BB agar tidak kembali beredar di Masyarakat.
Untuk diketahui, Hadir dalam Kegiatan tersebut Kabidhumas Polda Sultra Kombes Pol. Ferry Walintukan mewakili Kapolda Sultra, Direktur Ditresnarkoba Polda Sultra Kombes Bambang Tjahjo Bawono, Para Pejabat Polda Sultra (PJU), Kejati Sultra, Kakanwil Kemenkumham Sultra, Kejari Sultra, Kepala Pengadilan Negeri Kendari, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sultra, Kepala Balai POM Kendari, Dekan Fakultas Hukum UHO Sultra, Kepala Lapas Kelas 2A Kendari, Kepala Rutan Kelas 2A Kendari, Kepala Bandara HaluOleo Sultra, Kepala AVSEC Bandara HaluOleo Sultra dan Para Penasehat Hukum serta Para Tamu Undangan Lainnya.
Jurnalis/Editor : Muhammad Irwansyah (Wartawan Muda PWI Angkatan Ke-26).