DPD SWI Depok Gelar Rakerda, Dibuka Kadis Kominfo

Tema Membangun Eksistensi, DPD SWI Depok Gelar Rakerda

Depok, (MGA) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kota Depok menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) 2022 di Gedung Serba Guna Depok Jaya, Kamis (15/12/2022), dengan mengangkat tema “Membangun Eksistensi”.

Rakerda yang diikuti oleh seluruh pengurus dan anggota DPD SWI kota Depok itu, dibuka oleh Kepada Diskominfo kota Depok, Drs. Manto,M.Si, juga dihadiri oleh Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kota Depok Agus Supriyanto, Pembina SWI Kota Depok Herry Budiman dan Wabendum DPP SWI Anwar Nurdin, serta sejumlah undangan dan wartawan.

Dalam sambutannya, Kadiskominfo Kota Depok menyatakan pada tahun 2023, telah siap berkolaborasi dengan DPD SWI Kota Depok.

“Dalam Raker SWI Depok ini, selain menyusun program – program prioritas kegiatan, juga harus mengevaluasi program tahun lalu,” ujarnya, Kamis (15/12/2022).

Baca Juga:  Dibalik Ketegasan Kasad (Jenderal TNI Dudung), Terdapat Jiwa Sosial yang Tinggi

Ia mengungkapkan, Diskominfo tidak bisa sendiri, untuk itu siap bekerjasama di tahun 2023. Selain itu, ia juga menyarankan agar SWI Depok, membuat program sereal mungkin , nyata dan bisa dilaksanakan.

Selama ini, sebutnya Diskominfo selalu konsisten mendukung berbagai kegiatan Sekber Depok. Dengan begitu, dia mengharapkan sinergitas yang saling mendukung dari Sekber terhadap program-program Pemerintah Kota Depok.

“Dukung juga program-program kami, karena Diskominfo tetap konsisten. Lahirnya Sekber Depok, juga tidak lepas dari peran Diskominfo,” utasnya.

Ditempat yang sama, Pembina DPD SWI kota Depok, Herry Budiman menyampaikan bahwa buatlah perencanaan yang realistis dengan matang, baik program internal mau pun eksternal.

Baca Juga:  Jalin Komunikasi Dan Koordinasi, Babinsa Koramil 1417-07/Unaaha Silaturahmi Ke Kades Kumapo

“Usulan program harus realistik dengan disertai anggarannya. Apa, Kapan, dimana, siapa harus jelas program itu dilaksanaannya” jelasnya.

Yang terpenting, lanjut Herry, adalah UKW dan menjadi peserta BPJamsostek. Karena kita kerja sebagai wartawan penuh resiko dan tidak ada jaminan.

“Untuk UKW kami beri kuota 6 orang ya, lembaga ujinya Solo Pos. Sementara untuk peserta BPJamsostek kita berikan kuota 15 orang, gratis setahun 2023” ungkap Herry.

Sementara itu, Ketua DPD SWI Kota Depok Dindin Syarifudin menyampaikan terima kasih , atas kesediaan Kadiskominfo Kota Depok membuka Rakerda SWI Depok.

“Terima kasih kepada Kadiskominfo Kota Depok yang telah membuka Raker ini. Segala saran dan masukannnya, tentu menjadi pertimbangan kami dalam menyusun rencana program tahun depan,” pungkasnya. (Yus)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Bupati Bogor Jadikan Sensus Ekonomi Fondasi Pembangunan 2036

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan Sensus Ekonomi 2026 harus menjadi fondasi penting dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Bogor hingga 2036. Pernyataan tersebut...

Jangan Panik! Ini yang Harus Dilakukan Saat Darurat Terjadi di Rumah, Healthy Talk RS Pertamina Prabumulih Bekali Istri Pekerja PT PDSI

Prabumulih, 30 Agustus 2026 — Situasi darurat di rumah dapat terjadi kapan saja dan membutuhkan respons yang cepat serta tepat. Pengetahuan dasar mengenai pertolongan...

Jangan Abaikan Napas Anak Saat Kabut Asap, Ini Pesan Dokter Spesialis Anak RS Pertamina Prabumulih

Prabumulih — Langit yang mulai diselimuti kabut asap mungkin terlihat seperti persoalan udara semata. Namun bagi tubuh, terutama saluran pernapasan anak, kualitas udara yang...

Tampil Beda, RS Pertamina Prabumulih Hadirkan Jadwal Dokter Poster Film

Prabumulih - Tidak semua orang datang ke rumah sakit dengan perasaan yang sama. ada yang datang membawa harapan untuk segera sembuh, ada yang menemani orang terkasih,...

Prof. Henry Soroti SEMA MA 3/2026 soal Praperadilan

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Pakar hukum pidana Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyoroti secara kritis Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026...

 

ARTIKEL TERKAIT