Home / Bogor Kota / Legislatif

Senin, 20 Maret 2023 - 20:33 WIB

DPRD Kota Bogor Bentuk 3 Pansus Baru Salah Satunya Pansus LKPJ Walikota

HUMPROPUB, (JW) – DPRD Kota BogorDPRD Kota Bogor menetapkan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bogor tahun 2022 dan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sudah ditetapkan didalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), pada rapat Paripurna, Senin (20/3).

Dua Raperda yang akan dibahas oleh DPRD Kota Bogor yakni Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Raperda inisiatif DPRD Kota Bogor tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Lanjut Usia. Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, menjelaskan latar belakang pembentukan Raperda insiatif tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Lanjut Usia bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi masyarakat lanjut usia di Kota Bogor.

DPRD kota Bogor

Pembentukan Raperda ini pun sudah sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Kelanjutusiaan dan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia di Daerah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga:  PT Natural Capital Indonesia ( NACI) Sukses  Menyelenggarakan: Carbon Trade Training 2023

“Bahwa Perlindungan lanjut usia dilaksanakan dalam rangka memberikan kemudahan akses bagi lansia pada pemenuhan hak-hak individu termasuk kesehatan, kesempatan kerja, pelayanan sosial, Pendidikan, bantuan hukum dan bantuan sosial,” jelas Endah.

Sedangkan untuk Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dijelaskan oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya, merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (HKPD) yang mengatur seluruh jenis Pajak dan Retribusi yang ditetapkan dalam satu Perda serta menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di Pemerintah Daerah.

Adapun pajak yang aka dipungut oleh Pemerintah Kota Bogor diantaranya adalah PBB-P2, BPHTB, Pajak Barang dan Jasa Tertentu, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Baca Juga:  Pangdam I/BB Hadiri Pemusnahan Narkoba Senilai Rp 203 Miliar

“Sedangkan terkait dengan jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum, dalam Raperda ini meliputi pelayanan kesehatan, pelayanan kebersihan dan pelayanan parkir di tepi jalan umum,” jelas Bima.

Dengan ditetapkannya pansus berdasarkan rapat paripurna, maka pembahasan akan dilakukan paling lama dalam waktu satu tahun. Namun, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto optimis bahwa pembahasan dua Raperda ini akan rampung dalam waktu dekat.

“Kami optimis pembahasan dua raperda di pansus akan selesai dalam waktu cepat. Karena, kami ingin Raperda tentang perlindungan lansia bisa segera diimplementasikan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan Raperda tentang Pajak Daerah bisa segera dijalankan untuk meningkatkan PAD Kota Bogor ditahun mendatang,” pungkasnya.(Red/NR)

Share :

Baca Juga

Bogor Kota

Hati-hati Dengan Ajakan Video Call Dengan Orang Yang Gak di Kena ini adalah Gaya Teror di Era Digital 2023

Bogor Kota

Pastikan Kesejahteraan Petani, DPRD Kota Bogor Akan Sahkan Raperda Sistem Pertanian Organik

Bogor Kota

Hari Buruh Internasional, Kefas Hervin Devananda : “Buruh Adalah Elemen Penting Pembangunan Bangsa” 2023

Bogor Kota

DUKUNG PROGRAM KEPEMILIKAN RUMAH, PT GRIYA CITA NUSANTARA BANGUN PERUMAHAN MULAI 400 JUTA-AN DI KOTA BOGOR

Bogor Kota

Kuliner Pilihan Warung Nasi Imah Sunda Menyajikan Menu Makanan Mantap dan Suasana Nyaman di Food Court Warung Jajan 99

Bogor Kota

Danrem 061/Sk Apresiasi Pagelaran Seni dan Budaya Yang Digelar RRI Bogor Untuk Memperkokoh Budaya Bangsa

Bogor Kota

Perumusan Raperda Perlindungan Lansia DPRD Kota Bogor Gelar Rapat Dengar Pendapat dengan Masyarakat 2023

Bogor Kota

AMPI KOTA BOGOR PEDULI BENCANA
Lewat ke baris perkakas