Home / Bogor Kota

Selasa, 27 September 2022 - 10:54 WIB

DPRD Kota Bogor Hapus Pengajuan Uang PMP Perumda Pasar Pakuan Jaya

HUMPROUB – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) Perumda Pasar Pakuan Jaya DPRD Kota Bogor, menghapus pengajuan uang dalam penyertaan modal untuk perusahaan plat merah tersebut. Kebijakan ini diambil setelah tim pansus menggelar rapat kerja dengan Pemerintah Kota Bogor, senin (26/9).

Ketua tim Pansus DPRD Kota Bogor, Zaenul Mutaqin, mengungkapkan selain penghapusan modal berupa uang, DPRD Kota Bogor juga meminta agar Perumda Pasar Pakuan Jaya menetapkan belanja pegawai paling banyak 35 persen dari belanja tiap tahunnya paling lama tiga tahun.

“Berdasarkan hasil rapat, ada dua poin yang kami setujui dengan pihak Pemkot. Yaitu pertama menghapus pengajuan modal berupa uang dan menetapkan belanja pegawai paling banyak 35 persen,” kata pria yang akrab disapa ZM ini.

Baca Juga:  Mencuat Wacana Pembongkaran, Kang DID Tampung Aspirasi Pedagang Pasar Bogor

Nantinya, PMP Perumda Pasar Pakuan Jaya hanya berisikan modal berupa tanah dan bangunan dari tiga pasar, yaitu pasar Jambu Dua, Pasar Kencana dan Plaza Bogor. ZM pun mengungkapkan ketiga aset tersebut sudah siap diberikan ke pihak pasar karena sudah memenuhi persyaratan administrasi.

Dengan adanya PMP ini, maka modal dasar dari Perumda Pasar Pakuan Jaya bernilai Rp503 miliar, sehingga ZM menegaskan terdapat poin dimana pihak Perumda Pasar Pakuan Jaya wajib menyetorkan deviden yang menjadi hak Daerah Kota paling sedikit 55 persen dari laba Perumda Pasar Pakuan Jaya setiap tahun anggaran.

Baca Juga:  Kota Bogor Belum Aman Untuk Pelajar DPRD Kota Bogor Bangun Komunikasi Dengan Seluruh Stakeholder

“Ketentuan in pun sudah dituangkan didalam berita acara dan disetujui dan ditandatangani oleh Kabag Hukum dan HAM serta Kepala BKAD Kota Bogor,” pungkasnya.

Untuk diketahui, PMP berupa aset dan tanah ini sebelumnya juga sudah disetujui oleh seluruh anggota DPRD Kota Bogor dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Bogor. Persetujuan penyertaan aset tanah dan bangunan juga sebelumnya sudah dibahas secara komprehensif oleh Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Bogor.

Share :

Baca Juga

Bogor Kota

Renovasi Mushola Al Barokah, Butuh Bantuan Para Dermawan

Bogor Kota

Bahas LKPJ, Komisi III Minta Pemkot Perhatikan Kebutuhan Masyarakat

Bogor Kota

Pertama di Indonesia, Kota Bogor Akan Miliki Perda Keolahragaan

Bogor Kota

Komisi II Dorong APBD 2023 Berpihak Kepada Koperasi dan UMKM

Bogor Kota

Dorong Percepatan Pembangunan, DPRD Kota Bogor Finalisasi Raperda Perizinan Tertentu

Kabupaten/Kota

Danrem 061/Sk Hadiri Penganugerahan Juara Bogorku Bersih, Ajak Semua Pihak Harus Komitmen Selalu Menjaga Kebersihan

Bogor Kota

Tinjau Masjid Agung, Atang Minta Pekerjaan Perhatikan Kualitas dan Selesai Tepat Waktu

Bogor Kota

Bacakan Teks Proklamasi, Atang Berharap Sinergi dan Kolaborasi Seluruh Anak Negeri Semakin Kuat
Lewat ke baris perkakas