KOTA BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Kasus dugaan penganiayaan berat yang menyebabkan seorang perempuan kehilangan ujung jari kelingking di wilayah Tanah Sareal, Kota Bogor, kembali menjadi sorotan publik. Hingga Mei 2026, korban menilai proses hukum terhadap tersangka belum menunjukkan perkembangan signifikan meski laporan polisi telah dibuat sejak April 2025 dan status tersangka disebut telah ditetapkan penyidik. Korban Jari Putus Tagih Keadilan, Publik Soroti Lambannya Penanganan Kasus di Bogor.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polresta Bogor Kota tertanggal 24 April 2025 yang diterima redaksi, korban berinisial IS melaporkan dugaan penganiayaan berat yang diduga dilakukan oleh MS alias Didi di kawasan Jalan Pool Bina Marga, Kelurahan Kayu Manis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Perkara tersebut disebut bermula dari persoalan investasi dan pinjaman modal usaha. Korban mengaku beberapa kali memberikan dana kepada seorang perempuan berinisial ISD yang disebut sebagai istri siri terlapor, untuk sejumlah usaha mulai dari bengkel mobil hingga salon kecantikan.
Korban mengaku sempat membantu penebusan AJB senilai Rp80 juta, memberikan modal Rp20 juta untuk usaha salon, hingga Rp36 juta untuk usaha bengkel mobil. Selain itu, korban juga disebut menalangi biaya perbaikan kendaraan dengan janji pengembalian dana setelah pembayaran cair.
Namun, menurut keterangan korban, dana tersebut tak kunjung dikembalikan hingga komunikasi dengan pihak terkait terputus.
Puncak peristiwa terjadi pada Kamis, 17 April 2025, saat korban bersama suaminya mendatangi lokasi salon di kawasan Jalan Pool Binamarga setelah dijanjikan pengembalian uang. Di lokasi tersebut diduga terjadi cekcok yang berujung aksi kekerasan.
“Suami saya dipukul bertubi-tubi sampai keningnya sobek dan berdarah. Saat saya mencoba menolong, jari kelingking saya digigit hingga putus,” ungkap korban kepada awak media.
Korban juga mengaku sempat melapor ke Polsek Tanah Sareal sebagai korban penganiayaan berat. Namun dalam perkembangannya, korban mengklaim justru ikut dituduh sebagai pelaku pengeroyokan bersama suaminya.
Sementara itu, berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 18 Januari 2026, penyidik Polresta Bogor Kota disebut telah melakukan gelar perkara dan menetapkan Muhammad Sobadi alias Didi sebagai tersangka.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa penyidik telah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor dan masih menunggu petunjuk jaksa peneliti atau P-19.
Kasus ini mengacu pada dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dan/atau Pasal 351 ayat (2) KUHP serta Pasal 466 ayat (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Praktisi hukum sekaligus Pendiri LBH Keadilan Rakyat, Iwan Sumiarsa, menilai perkara tersebut masuk kategori penganiayaan berat karena mengakibatkan luka permanen pada korban.
“Jika perbuatan mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dipidana penjara paling lama lima tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP maupun Pasal 466 ayat (2) KUHP baru,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya transparansi penegakan hukum agar kepercayaan publik terhadap aparat tetap terjaga.
“Jika ada kejanggalan dalam proses penyidikan, korban dapat mengadukan ke Wasidik atau Propam agar ada pengawasan terhadap penanganan perkara,” tambahnya.
Menurutnya, di era digital saat ini, masyarakat semakin aktif mengawasi jalannya proses hukum melalui media dan media sosial. Kondisi tersebut memunculkan fenomena yang dikenal publik dengan istilah “No Viral No Justice”.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Bogor Kota belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru perkara tersebut meski redaksi mengaku telah beberapa kali menghubungi pihak Humas dan mendatangi kantor kepolisian.
Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Sumber informasi: Dokumen STPL dan SP2HP Polresta Bogor Kota, keterangan korban, serta wawancara praktisi hukum LBH Keadilan Rakyat.(Red/nR)
