Dukung Kualitas Belanja APBD, Kemendagri Dorong Pemda Optimalkan Pengelolaan DBH-DRp

Jurnaliswarga.id, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (Pemda) mampu mengoptimalkan Dana Bagi Hasil-Dana Reboisasi (DBH-DR). Langkah ini sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Agus Fatoni menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi belanja daerah yang dilakukan Kemendagri, masih terdapat beberapa permasalahan DBH-DR yang berdampak terhadap kualitas belanja APBD.

Adapun permasalahan itu seperti terbatasnya kewenangan pengelolaan DBH-DR, terutama pada kabupaten/kota. Selain itu, masih adanya perbedaan nomenklatur program dan kegiatan yang dapat didanai dengan DBH-DR sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dengan nomenklatur dan kegiatan dalam APBD yang diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

“Terhadap berbagai permasalahan yang ada, pemerintah telah mengambil langkah-langkah dalam mengatasi permasalahan tersebut,” ujar Fatoni saat menjadi pembicara kunci pada webinar seri keempat yang digelar Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) dengan tema “Optimalisasi Pengelolaan DBH-DR dalam Mendukung Kualitas Belanja pada APBD”, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga:  Babinsa Koramil 1417-10/Moramo Dampingi Pengecekan Kesehatan Anggota Paskibraka Kecamatan Laonti

Fatoni menjelaskan, upaya mengatasi permasalahan itu, seperti melalui Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 yang salah satunya mengatur belanja daerah. Tak hanya itu, terkait penggunaan DBH-DR Kementerian Keuangan juga telah menerbitkan PMK Nomor 216/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBH Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi.

PMK tersebut perlu diselaraskan dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 yang telah dimutakhirkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-5889/2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Di sisi lain, lanjut Fatoni, sebagai wujud komitmen mendukung pengelolaan DBH-DR, Kemendagri telah melakukan berbagai ikhtiar. Upaya itu seperti pada 2021 melalui Surat Dirjen Bina Keuda Nomor 906/2525/Keuda, tanggal 7 April 2021, tentang Hasil Inventarisasi dan Pemetaan (Mapping) Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Hal itu berdasarkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dan Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020.

Baca Juga:  Hari Pers Sedunia 2026: DPC AJWI Kabupaten Bogor Soroti Ancaman Integritas

Selain itu, pada 2022, Kemendagri bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah merampungkan pemetaan Inventarisasi dan Pemetaan (Mapping) Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah terkait penggunaan DBH-DR. Selanjutnya, hasil pemetaan itu akan ditetapkan melalui surat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri.

“Perlu kami informasikan bahwa dalam waktu dekat, Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan surat edaran kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota tentang hasil pemetaan (mapping) tentang DBH-DR sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam perencanaan dan penganggaran DBH-DR pada APBD Tahun Anggaran 2022,” ujar Fatoni.

Fatoni berharap, berbagai upaya tersebut dapat mengubah perilaku belanja dan mendukung kualitas belanja APBD. Dengan demikian, dapat mewujudkan tujuan diberikannya DBH-DR kepada Pemda.

Puspen Kemendagri

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Pemuda Daerah, Motor Penggerak Petani Modern Dan Ketahanan Pangan Nasional 2026

Bogor, Jurnaliswarga.id - Ketua DPD KNPI Kabupaten Bogor Farizan, bertemu dengan Prof. Dr. Ir. Alim Setiawan Slamet, S.Si., M.Si., Rektor IPB University sekaligus Wakil...

Rahmad Sukendar Sampaikan Duka Cita atas Kabar Wafatnya Kamaruddin Simanjuntak: Sosok Pengacara Pemberani dalam Memperjuangkan Kebenaran 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPIKPNPARI), Dr. (Hc.) TB Rahmad Sukendar, menyampaikan belasungkawa...

BPI KPNPA RI Apresiasi Respons Cepat Aduan Masyarakat Harus Jadi Prioritas, Penghargaan Segera Diberikan 2026

SEOUL Korea Selatan, JURNALISWARGA.ID - Komitmen menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), memperkuat penegakan hukum, serta merespons cepat pengaduan masyarakat menjadi sorotan Badan...

Daftar Kekayaan Pejabat Kabupaten Bogor Berdasarkan LHKPN 2025

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Berapa jumlah harta kekayaan pejabat Kabupaten Bogor berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025? berikut Daftar Kekayaan Pejabat Kabupaten...

Kabupaten Bogor Sumbang 13 Medali Emas, Jawa Barat Juara Umum PESONAS II 2026

Kabupaten Bogor menorehkan prestasi pada Pekan Special Olympics Nasional (PESONAS) II Tahun 2026 di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Atlet Special Olympics Kabupaten Bogor berhasil membawa pulang 28 medali, terdiri atas 13 medali emas, tujuh medali perak, dan delapan medali perunggu. Capaian tersebut tu

 

ARTIKEL TERKAIT