Gelar Workshop Kurikulum Merdeka, SMAI Baiturrahman Hadirkan Sejumlah Doktor

Sumenep – SMA Islam Baiturrahman Ketupat Raas Sumenep menggelar workshop dan pendampingan implementasi kurikulum merdeka kepada guru-guru tingkat SMA se-Kecamatan Raas, Selasa (27/9/2022).

Acara tersebut bekerja sama dengan Perkumpulan Ilmuwan Sosial Humaniora Indonesia (PISHI). Turut hadir sejumlah akademisi bergelar doktor dari berbagai perguruan tinggi yang menjadi pemateri.

Kepala SMA Islam Baiturrahman, Muhdar mengaku, banyak guru yang masih belum memahami Kurikulum Merdeka sehingga memunculkan beragam pertanyaan.

“Banyak pertanyaan yang muncul dalam benak kita mengenai Kurikulum Merdeka. Apalagi ini merupakan hal baru. Berbagai pertanyaan tersebut silahkan disampaikan di sini,” ujarnya saat menyampaikan sambutan.

Muhdar berharap dengan diselenggarakannya acara tersebut dapat membuka wawasan para guru, khususnya yang berada di Kecamatan Raas.

“Semoga acara ini bisa menjawab segala pertanyaan itu dan mebuka wawasan kita semua,” pungkasnya.

Baca Juga:  Berikan Paket Sembako Di Lokalisasi Sumenep Saat Ramadhan

Salah satu pemateri, Dr. Ida Soekawati, M.Hum. menyebutkan, tidak ada perbedaan yang mendasar antara Kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2013.

“Sebenarnya Kurikulum Merdeka ini secara muatan materinya sama dengan Kurikulum 2013, hanya beda pengemasan atau templatenya. Jadi, bapak ibu tidak perlu bingung,” ungkapnya.

Dosen Universitas Darul Ulum Lamongan itu juga menyoroti beberapa istilah yang terdapat dalam Kurikulum Merdeka dan membandingkan dengan Kurikulum 2013.

“Sebagai contoh, di Kurikulum Merdeka ada istilah modul ajar. Sebetulnya itu sama saja dengan RPP di Kurikulum 2013. Ada juga istilah indikator assessment yang pada kurikulum sebelumnya kita kenal indikator soal,” jelas Ida.

Kemudian pemateri lain, Dr. Siti Maesaroh, M.Pd. menjelaskan sisi baik dari Kurikulum Merdeka yang secara penuh memberikan kebebasan kepada para guru untuk mengeksplorasi cara pembelajaran.

Baca Juga:  ADAT ADALAH HUKUM

“Sesuai namanya, kurikulum ini merdeka atau kita bebas memilih cara pembelajaran seperti apa yang akan digunakan sesuai dengan kondisi sosial dan lingkungan di sekolah kita. Siswa di pedesaan tentu tidak bisa disamakan dengan yang berada di perkotaan,” ujar Dosen STKIP PGRI Jombang.

Ketua Umum PISHI, Dr. Wadji, M.Pd. berharap program kolaborasi perkumpulannya dengan guru-guru tingkat SMA di Raas dapat terus berlanjut. Tidak hanya sebatas pada acara itu.

“Kami sangat terbuka, nanti jika ada pertanyaan-pertanyaan silahkan disampaikan. Kita terus berkomunikasi,” tegasnya.

Dosen asal Malang itu juga menyampaikan, demi kemajuan bersama PISHI siap berkolaborasi dengan siapapun.

CP: 081280208213 (Mubarak – SMA Islam Baiturrahman)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Bupati Bogor Jadikan Sensus Ekonomi Fondasi Pembangunan 2036

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan Sensus Ekonomi 2026 harus menjadi fondasi penting dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Bogor hingga 2036. Pernyataan tersebut...

Jangan Panik! Ini yang Harus Dilakukan Saat Darurat Terjadi di Rumah, Healthy Talk RS Pertamina Prabumulih Bekali Istri Pekerja PT PDSI

Prabumulih, 30 Agustus 2026 — Situasi darurat di rumah dapat terjadi kapan saja dan membutuhkan respons yang cepat serta tepat. Pengetahuan dasar mengenai pertolongan...

Jangan Abaikan Napas Anak Saat Kabut Asap, Ini Pesan Dokter Spesialis Anak RS Pertamina Prabumulih

Prabumulih — Langit yang mulai diselimuti kabut asap mungkin terlihat seperti persoalan udara semata. Namun bagi tubuh, terutama saluran pernapasan anak, kualitas udara yang...

Tampil Beda, RS Pertamina Prabumulih Hadirkan Jadwal Dokter Poster Film

Prabumulih - Tidak semua orang datang ke rumah sakit dengan perasaan yang sama. ada yang datang membawa harapan untuk segera sembuh, ada yang menemani orang terkasih,...

Prof. Henry Soroti SEMA MA 3/2026 soal Praperadilan

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Pakar hukum pidana Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyoroti secara kritis Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026...

 

ARTIKEL TERKAIT