Jurnaliswarga.id, Jakarta – Pelayan pemerintah terhadap masyarakat adalah keharusan konstitusi yang harus di patuhi dan di lakasanakan sebagaimana mestisnya tanpa adanya penyimpanan dalam setiap dan atau kebijakan-kebijakan pemerintah negara. tetapi suda beberapa fase yang telah kita lewati bersama dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara ternyata yang di temui dan kita alami saat ini adalah kebijakan-kebijakan keperintah telah keluar jauh dari cita-cita revolusi 17 Agustus 1945 yakni, membangun masyarakat yang adil dan makmur

Hal ini bahkan prakatek pemerintah ahir-ahir ini cenderung menampakan banyak dugaan praktek korupsi kolusi dan nepotisme (KKN), sehingga untuk di ketahui indeks prestasi korupsi di Indonesia berda pada peringkat ke 90 dari 197 negara bahkan motif korupsi banyak terjadi pada pengadaan barang dan jasa pemerintah mulai dari perencanaan sampai pelaksanan dan laporan pertanggujawaban yaitu: perencanaan proyek, pelaksanaan tender proyek/lelang markup, pelaksanaan proyek tidak sesuai spesifikasi teknis dll. misalkan saja pada sejumlah proyek yang di kerjakan oleh Balai pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara satker I dan II Dan sejumlah PPK di ruas masing-masing diantaranya adalah proyek preserfasi jalan di ruas weda sagea-sagea Patani yang diduga bermasalah dan saat ini di Lidik oleh Pihak kejaksaan tinggi Maluku Utara.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Aksi Supriyadi suaib Kepada media ini di depan Kantor PUPR RI, Rabu (16/3/2022).
Ia bahkan menyampaikan ada juga kejanggalan dalam Proyek preserfasi jalan pada ruas jalan dodingan- sofifi sofifi-Weda, proyek jalan lingkar pulau Morotai yang di kerjakan pada tahun anggara 2020-2021, proyek preserfasi jalan pulau Ternate, proyek jalan di ruas Maba buli Kabupaten Halmahera Timur, dan proyek pekerjaan suwakelola fisik Jalan Nasional Kota Tidore Kepulauan Provinsi Maluku utara senilai 2,2 M.
Lanjut dia, sejumlah permasalahan dilakukan lingkup Balai BP2JK Maluku Utara diantarnya dugaan yang melekat di tubuh BP2JK itu telah memenangkan PT yang telah di Black lise dalam pelaksanaan tender sala satu proyek di BPJN Maluku Utara dan dugaan BP2JK telak memenangkan PT yang tidak memiliki kelengkapan dokumen dalam proses tender atau pelelangan dalam proyek preservasi jalan pulau Ternate.
” Dari dugaan dan indikasi ini telah melanggar SNI ISO 37001:2016 dan kematian Perpres no.12 Tahun 2021 atas perubahan peraturan presiden no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah,” Ucapnya.
‘” kami Gerakan Pemuda Marhaenis, mendesak Dirjend kemenPUPR segera copot kasatker Wilayah II BPJN Maluku Utara Chandrasyah parmace serta sejumlah PPK diantaranya PPK ruas Jalan Weda sagea-sagea Patani oleh Jioni Seisy margaret, PPK Ruas jalan Dodinga sofifi-sofii Weda,PPK Ruas Maba buli,PPK Pulau morotai, PPK SKPD TP BPJN Maluku utara, PPK pulau Ternate,” tegas Sartono dalam orasinya.
Tak hanya sampai di situ, Bung tono juga mendesak untuk copot kepala Balai BP2JK Maluku Utara Sahdin Sangaji dan mendesak kepala BPJN yang baru di Maluku Utara untuk mencopot sejumlah PPK di Malut yang diduga terindikasi pelanggaran.
“Dan apabila aksi tersebut tidak diindahkan, maka pihaknya akan melakukan konsolidasi Aksi masa lebih besar di kantor kementerian PUPR di Jakarta,” tandasnya.
