Jurnaliswarga.id | Konsel – Atas Informasi dari Masyarakat, Kami Berhasil Menggagalkan Transaksi Narkoba di Wilayah Kec. Baito, Kab. Konawe Selatan (Konsel) dan Pelaku Kami Amankan di Sat Resnarkoba guna Menjalani Pemeriksaan,” Ujar Kasat Resnarkoba Polres Konsel AKP Ismail Pali, S.H., M.H.
Sat Resnarkoba Polres Konsel kembali Berhasil Menggagalkan Transaksi Narkoba Jenis Sabu di Wilayah Hukum Polres Konsel. Penggagalan Transaksi Narkoba tersebut Dilakukan oleh Sat Resnarkoba pada Sabtu, 29 Oktober 2022 sekira Pukul 22.11 Wita bertempat di Desa Amasara Kec. Baito, Kab. Konsel, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Resnarkoba Polres Konsel AKP Ismail Pali, S.H., M.H saat di Konfirmasi Humas Polres Konsel mengatakan bahwa Penggagalan Transaksi Narkoba atas dasar dari Laporan Masyarakat pada Pukul 20.00 Wita kepada Personil Piket Sat Resnarkoba.
Tanpa menunggu lama, Kemudian Kasat Resnarkoba mengumpulkan Personelnya dan Melakukan Pengintaian di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang ada di Desa Amasara, Kec. Baito, Kab. Konsel, Prov. Sultra.
Alhasil, Sekira Pukul 22.11 Wita, Target yang akan Melakukan Transaksi berhasil di Bekuk oleh Personel Sat Resnarkoba yang melakukam Pengintaian.

Setelah dilakukan Pengeledahan terhadap Pelaku berinisial J Warga Desa Sambahule, Kec. Baito, Kab. Konsel, Prov. Sultra, Petugas menemukan 4 (Empat) Sachet Sabu yang siap edar. Selain itu, Kasat Resnarkoba juga menyampaikan bahwa Pelaku inisial J di gelandang ke Satreskrim Polres Konsel guna Menjalani Pemeriksaan.
AKP Ismail Pali, S.H., M.H menambahkan bahwa kepada Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara.
Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (Sumber : Humas Polres Konsel).
