Kanwil ATR/ BPN Sumut Tunggu Arahan Kementerian ATR/ BPN RI Soal HGU PT Soeloeng Laoet 2023

Medan, (Jurnaliswarga.id) – Kanwil ATR/ BPN Sumut Tunggu Arahan Kementerian ATR/ BPN RI Soal HGU PT Soeloeng Laoet, Masalah sengketa tanah antara Kelompok Tani Sei Rampah dengan PT. Soeloeng Laoet yang berlokasi di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), menjadi pembahasan hangat dalam pertemuan Korwil Sumatera Gerakan Jalan Lurus (GJL), Jansen Leo Siagian, dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang ( Kanwil ATR /  BPN) Sumut, Askani, di ruang kerjanya, Gedung Kanwil BPN Sumut, Jalan Brigjen Katamso, Medan, Senin (03/04/2023) sore.

Kanwil ATR/ BPN Sumut Tunggu Arahan Kementerian ATR/ BPN RI Soal HGU PT Soeloeng Laoet 2023, Leo yang juga Koordinator Wilayah Sumatera DPP Sedulur Jokowi, menyebutkan permasalahan sengketa tersebut mulai ditanganinya pada tahun 2021 dan sampai saat ini belum ada titik terang penyelesaiannya.

“Dari 952 Hektar tanah masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Sei Rampah, ada bukti fisiknya di lokasi seperti makam leluhur dan pohon-pohonan besar berusia lima puluhan tahun. Dan ketika terjadi demo kelompok tani pada Juni 2022 lalu, pihak perusahaan PT. Soeloeng Laoet sudah pernah membuat pernyataan hanya bersedia mengembalikan 168 Ha tanah kepada kelompok tani.

Baca Juga:  <em>Pangdam I/BB Pimpin Sertijab dan Tradisi korps Pejabat Utama Kodam I/BB</em>

Dan saat itu, kelompok tani menolaknya,” terang Leo kepada Kepala Kanwil BPN Sumut, Askani, yang turut didampingi Kepala Bidang Penanganan Sengketa Tanah BPN Sumut, marga Tobing.

Kanwil ATR/ BPN Sumut Tunggu Arahan Kementerian ATR/ BPN RI Soal HGU PT Soeloeng Laoet

Dibeberkan Leo, masalah sengketa tersebut juga sudah dilaporkan ke Kementerian ATR/ BPN RI dan sudah ditangani Dirjen 7 di Kementerian.

“Oleh mereka, saya mendapat informasi kalau pihak kementerian sudah turun ke lapangan untuk melakukan peninjauan lokasi,” ungkap Leo.

Namun Askani, menyanggah dan menjawab bahwa kabar tersebut tidak benar, belum ada tim yang datang dari kementerian ke Sumut ini. “Yang ada kami terima surat tembusan dari pihak Mabes Polri yang telah meng-SP3-kan pengaduan kelompok tani,” jelas Askani.

Askani juga mengaku bahwa Kanwil BPN Sumut sudah melayangkan surat ke Kementerian ATR/ BPN untuk segera ditindaklanjuti dengan melaporkan kondisi di lapangan.

Kanwil ATR/ BPN Sumut Tunggu Arahan Kementerian ATR/ BPN RI Soal HGU PT Soeloeng Laoet 2023

Askani juga meminta kepada Kepala Bidang Penanganan Sengketa Kanwil BPN Sumut, pak Tobing, untuk memberikan foto copy surat tersebut kepada Leo Siagian yang datang bersama beberapa anggotanya.

Baca Juga:  Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin Kunjungan Kerja Ke Kawasan Barus Tapteng Sumut

Disebut Leo bahwa penerbitan HGU PT. Soeloeng Laoet itu jelas cacat hukum sebab telah mengabaikan prinsip clean and clear. Cukup banyak bukti dan surat dari instansi yang menyatakan hal itu. Leo menegaskan, surat pak Kakanwil, No MP 01.01/2505.12.600/XI/2022 tgl 15 Nopember 2022 yang ditujukan kepada Dirjen Penanganan Sengketa Tanah di BPN RI itu, merupakan surat ABS (Asal Bapak Senang) karena pak Askani tidak menjelaskan hal lebih rinci yang terjadi di lapangan, seperti adanya kasus perusakan tanaman dan posko milik petani, adanya bukti2 surat dari Dinas Pertanian dan dari Bupati Sergai,

Adanya surat kesepakatan, bahkan surat dari Kanwil BPN Sumut No 1070/18-12. 600/VI/2017 maupun surat Kanwil BPN Sumut No. HT.02.01/842/IV/2020 seakan dianggap angin lalu saja, jelasnya pak Askani ini tidak pro rakyat kecil yang terzalimi tapi melindungi pengusaha mafia tanah tang merampas hak hidup wong cilik,. “perlu dievaluasi kinerja pak Askani ini” pungkas Leo.(red)

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Pemuda Daerah, Motor Penggerak Petani Modern Dan Ketahanan Pangan Nasional 2026

Bogor, Jurnaliswarga.id - Ketua DPD KNPI Kabupaten Bogor Farizan, bertemu dengan Prof. Dr. Ir. Alim Setiawan Slamet, S.Si., M.Si., Rektor IPB University sekaligus Wakil...

Rahmad Sukendar Sampaikan Duka Cita atas Kabar Wafatnya Kamaruddin Simanjuntak: Sosok Pengacara Pemberani dalam Memperjuangkan Kebenaran 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPIKPNPARI), Dr. (Hc.) TB Rahmad Sukendar, menyampaikan belasungkawa...

BPI KPNPA RI Apresiasi Respons Cepat Aduan Masyarakat Harus Jadi Prioritas, Penghargaan Segera Diberikan 2026

SEOUL Korea Selatan, JURNALISWARGA.ID - Komitmen menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), memperkuat penegakan hukum, serta merespons cepat pengaduan masyarakat menjadi sorotan Badan...

Daftar Kekayaan Pejabat Kabupaten Bogor Berdasarkan LHKPN 2025

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Berapa jumlah harta kekayaan pejabat Kabupaten Bogor berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025? berikut Daftar Kekayaan Pejabat Kabupaten...

Kabupaten Bogor Sumbang 13 Medali Emas, Jawa Barat Juara Umum PESONAS II 2026

Kabupaten Bogor menorehkan prestasi pada Pekan Special Olympics Nasional (PESONAS) II Tahun 2026 di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Atlet Special Olympics Kabupaten Bogor berhasil membawa pulang 28 medali, terdiri atas 13 medali emas, tujuh medali perak, dan delapan medali perunggu. Capaian tersebut tu

 

ARTIKEL TERKAIT