Kasus Tenggelamnya 3 Orang dalam Pengobatan Spiritual, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro S.H.,S.I.K Cepat Bertindak

Bogor, (18 Juli 2023) Jurnaliswarga.id – Dalam beberapa hari setelah penunjukan AKBP Rio Wahyu Anggoro S.H.,S.I.K sebagai Kapolres Bogor, Polres Bogor Polda Jabar berhasil mengungkap sebuah kasus tragis yang menggemparkan warga Kabupaten Bogor. Kasus tersebut terkait dengan tenggelamnya tiga orang pria saat menjalani pengobatan spiritual di kecamatan Cigudeg pada Kamis, 13 Juli 2023.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro S.H.,S.I.K, menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini. Tersangka berinisial AN (51) merupakan seorang guru spiritual yang melakukan tindakan pengobatan alternatif kepada seorang pria berinisial DV (20) yang menderita keterbelakangan mental.

Baca Juga:  Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja Lodaya 2024 Dilaksanakan Oleh Polres Bogor

Kasus Tenggelamnya 3 Orang dalam Pengobatan Spiritual, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro S.H.,S.I.K Cepat Bertindak

Insiden tragis terjadi ketika AN memasukkan pasiennya ke dalam sebuah danau dalam rangkaian pengobatan tersebut. Saat hendak memasuki danau, korban DV berontak dan tanpa disengaja terpeleset, mengakibatkan dirinya dan dua korban lainnya, CS (25) dan BS (25), tenggelam. Sementara itu, empat orang lain yang ikut dalam pengobatan tersebut berhasil menyelamatkan diri.

Penyelidikan awal dilakukan oleh Polsek Cigudeg, namun kemudian diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Berkat kerja keras dari tim penyelidik, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AN sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga:  Dinas Perikanan dan Peternakan Bogor Pastikan Kesehatan Hewan Kurban dan Keamanan Daging Idul Adha 1446 H/2025

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menyatakan bahwa AN akan dijerat dengan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berlaku untuk perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain. Tersangka dapat diancam hukuman 5 tahun penjara atas perbuatannya.

Kepemimpinan AKBP Rio Wahyu Anggoro S.H.,S.I.K sebagai Kapolres Bogor diawali dengan tindakan cepat dalam menangani kasus yang menimpa warga di wilayahnya. Masyarakat berharap bahwa keberhasilan penanganan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Bogor dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum di Kabupaten Bogor.(Nr/Humas Polres Bogor)

http://tiktok.com/@jurnalisw

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Prof. Henry Desak Penegakan Hukum Utamakan Pembinaan, Bukan Penjara 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyerukan agar penegakan hukum dalam perkara yang berkaitan dengan persoalan administratif tetap mengedepankan keadilan, proporsionalitas,...

Tubagus Rahmad Sukendar, Tokoh Banten yang Konsisten Mengawal Pemberantasan Korupsi dan Pengawasan Anggaran Negara

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Nama Tubagus Rahmad Sukendar, yang akrab disapa Kang Tb Sukendar, dikenal sebagai salah satu tokoh masyarakat Banten yang selama lebih dari...

Ketua APUDSI Kabupaten Bogor Apresiasi Penjaringan Calon BPD 2026

TAMANSARI, JURNALISWARGA.ID — Partisipasi masyarakat dalam proses penjaringan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mendapat apresiasi dari Ketua Majelis Kesejahteraan Daerah Asosiasi Pelaku Usaha...

Perkuat Kolaborasi Layanan Kesehatan, IHC RS Pertamina Prabumulih Terima Kunjungan RS Muhammadiyah Palembang.

PRABUMULIH – RS Pertamina Prabumulih terus memperkuat jejaring dan kolaborasi dengan berbagai fasilitas pelayanan kesehatan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat....

BPI KPNPA RI Soroti Penegakan Hukum di Kabupaten Bogor 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor menyoroti perkembangan penegakan hukum di Kabupaten...

 

ARTIKEL TERKAIT