Home / Polres Bogor

Selasa, 18 Juli 2023 - 19:41 WIB

Kasus Tenggelamnya 3 Orang dalam Pengobatan Spiritual, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro S.H.,S.I.K Cepat Bertindak

Bogor, (18 Juli 2023) Jurnaliswarga.id – Dalam beberapa hari setelah penunjukan AKBP Rio Wahyu Anggoro S.H.,S.I.K sebagai Kapolres Bogor, Polres Bogor Polda Jabar berhasil mengungkap sebuah kasus tragis yang menggemparkan warga Kabupaten Bogor. Kasus tersebut terkait dengan tenggelamnya tiga orang pria saat menjalani pengobatan spiritual di kecamatan Cigudeg pada Kamis, 13 Juli 2023.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro S.H.,S.I.K, menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini. Tersangka berinisial AN (51) merupakan seorang guru spiritual yang melakukan tindakan pengobatan alternatif kepada seorang pria berinisial DV (20) yang menderita keterbelakangan mental.

Baca Juga:  Bentuk Kesejahteraan Petani, Babinsa Koramil 1417-03/Lambuya Beri Motivasi Dan Bantu Bersihkan Kebun Timun Milik Warga Binaan

Kasus Tenggelamnya 3 Orang dalam Pengobatan Spiritual, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro S.H.,S.I.K Cepat Bertindak

Insiden tragis terjadi ketika AN memasukkan pasiennya ke dalam sebuah danau dalam rangkaian pengobatan tersebut. Saat hendak memasuki danau, korban DV berontak dan tanpa disengaja terpeleset, mengakibatkan dirinya dan dua korban lainnya, CS (25) dan BS (25), tenggelam. Sementara itu, empat orang lain yang ikut dalam pengobatan tersebut berhasil menyelamatkan diri.

Penyelidikan awal dilakukan oleh Polsek Cigudeg, namun kemudian diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Berkat kerja keras dari tim penyelidik, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AN sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga:  Sat Reskrim Polres Bogor Tangani Dugaan Pelecehan Yang di Lakukan Oleh Oknum Guru di Kemang Bogor 2023

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menyatakan bahwa AN akan dijerat dengan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berlaku untuk perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain. Tersangka dapat diancam hukuman 5 tahun penjara atas perbuatannya.

Kepemimpinan AKBP Rio Wahyu Anggoro S.H.,S.I.K sebagai Kapolres Bogor diawali dengan tindakan cepat dalam menangani kasus yang menimpa warga di wilayahnya. Masyarakat berharap bahwa keberhasilan penanganan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Bogor dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum di Kabupaten Bogor.(Nr/Humas Polres Bogor)

http://tiktok.com/@jurnalisw

Share :

Baca Juga

Kecelakaan Lalu Lintas Terjadi di Kawasan Puncak Bogor, Satu Orang Korban Meninggal Dunia 2023

Polres Bogor

Kecelakaan Lalu Lintas Terjadi di Kawasan Puncak Bogor, Satu Orang Korban Meninggal Dunia 2023

Polres Bogor

Polsek Megamendung Fasilitasi Penyelesaian Diduga Adanya Pemukulan Antar Siswa 2024

Polres Bogor

Kapolres Bogor Lepas Keberangkatan Mudik Gratis 2023

Polres Bogor

Bhabinkamtibmas Polsek Ciomas melaksanakan kegiatan sambang dan dialogis dengan warga Desa binaanya 2023

Polres Bogor

Laka Lantas Libatkan Beberapa Kendaraan di Jalan Raya Caringin- Sukabumi 2023

Polres Bogor

Polsek Caringin Mediasi 2 Warga Yang Berselisih
Polsek Jonggol Dibantu Warga Masyarakat Lakukan Evakuasi Mayat yang Hanyut di Sungai Cipamingkis 2024

Polres Bogor

Polsek Jonggol Dibantu Warga Masyarakat Lakukan Evakuasi Mayat yang Hanyut di Sungai Cipamingkis 2024

Polres Bogor

Kapolri Pantau Arus Balik Lebaran di Tol Cipali via Udara
Lewat ke baris perkakas