Ketua KPK Perkuat Integritas, Dewas Sempurnakan Aturan Kode Etik 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.IDKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat tata kelola kelembagaan melalui penyempurnaan regulasi internal yang menitikberatkan pada penguatan integritas, transparansi, dan akuntabilitas. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah penyempurnaan Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) tentang Kode Etik dan Kode Perilaku. Ketua KPK Perkuat Integritas, Dewas Sempurnakan Aturan Kode Etik 2026

Penyempurnaan aturan tersebut menjadi bagian dari capaian kinerja Semester I Tahun 2026 yang disampaikan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC), Jakarta, Senin (3/8/2026).

Anggota Dewas KPK, Gusrizal, menjelaskan bahwa revisi Perdewas difokuskan pada pemberatan sanksi finansial bagi pimpinan maupun anggota Dewas yang terbukti melakukan pelanggaran etik. Langkah tersebut diharapkan semakin memperkuat integritas seluruh insan KPK sekaligus menjaga marwah lembaga antirasuah.

“Rancangan Perdewas tersebut saat ini masih proses review bersama Pimpinan KPK dan akan difinalisasi Dewan Pengawas,” ujar Gusrizal.

Menurutnya, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam penyempurnaan regulasi tersebut telah mencapai sekitar 80 persen.

Selain memperberat sanksi finansial, Dewas juga melakukan sejumlah penyempurnaan lain, di antaranya memperluas definisi pegawai agar mencakup seluruh insan KPK, menyederhanakan mekanisme pemeriksaan awal dan persidangan etik, menyelaraskan norma etik KPK dengan kode etik nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), serta memperkuat transparansi dalam publikasi putusan sidang etik.

Baca Juga:  Ratusan Rider Ramaikan Adventure Motor Trail, Weekend Mamasa Makin Semarak 2026

Pada kesempatan yang sama, Anggota Dewas KPK Benny Jozua Mamoto memaparkan hasil evaluasi terhadap kepatuhan tindakan pro justitia selama Semester I 2026.

Dari total 2.093 pemberitahuan tindakan penindakan yang diterima Dewas, tingkat ketepatan waktu penyampaian oleh penegak hukum KPK secara kumulatif mencapai 86,5 persen.

Rinciannya meliputi 762 pemberitahuan penyadapan yang seluruhnya disampaikan tepat waktu, 232 pemberitahuan penggeledahan dengan tingkat ketepatan 65,5 persen, 1.093 pemberitahuan penyitaan dengan tingkat ketepatan 81,7 persen, serta enam pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) dengan tingkat ketepatan 66,7 persen.

“Dewas KPK berfokus pada penanganan pengaduan masyarakat, pemantauan penindakan dan pencegahan, tingkat kepatuhan penegakan hukum, serta implementasi kesimpulan,” kata Benny.

Dalam bidang pengaduan masyarakat, Dewas KPK menerima 65 laporan nonetik sepanjang Semester I 2026. Sebanyak 48 laporan telah diberikan jawaban resmi kepada pelapor, 11 laporan diarsipkan setelah proses verifikasi, enam laporan diteruskan kepada unit internal KPK, dan satu laporan masih dalam proses penyelesaian.

Sementara itu, hasil pemantauan Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) menunjukkan tingkat penyelesaian rekomendasi yang tinggi. Dari 34 kesimpulan yang menjadi target penyelesaian, 32 di antaranya berhasil dituntaskan tepat waktu atau mencapai 94,12 persen.

Baca Juga:  1.092 Perwira Muda Dilantik oleh Kasad

Dalam penegakan kode etik, hingga 31 Juli 2026 Dewas menjatuhkan sanksi sedang kepada seorang insan KPK yang terbukti melanggar ketentuan etik terkait kesusilaan. Sanksi diberikan sesuai mekanisme yang berlaku sebagai bagian dari komitmen menjaga disiplin dan integritas internal lembaga.

Selain itu, Dewas juga menyusun 39 rekomendasi evaluasi kinerja yang ditujukan kepada empat bidang utama di lingkungan KPK, yakni Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Kedeputian Pencegahan dan Monitoring, Kedeputian Penindakan dan Eksekusi, serta Sekretariat Jenderal.

Anggota Dewas KPK Sumpeno menambahkan, seluruh fungsi pengawasan tersebut didukung pengelolaan anggaran yang akuntabel. Hingga 31 Juli 2026, realisasi anggaran Dewas mencapai Rp502,8 juta atau 39,48 persen dari total pagu sebesar Rp1,27 miliar.

“Penyerapan anggaran ini dilaksanakan akuntabel demi mendukung penuh fungsi pengawasan terhadap internal KPK,” ujar Sumpeno.

Melalui berbagai langkah tersebut, Dewan Pengawas menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal, menjaga independensi, meningkatkan profesionalisme, serta membangun budaya integritas yang menjadi fondasi utama dalam mendukung tugas KPK memberantas korupsi.(nR)

Sumber: klik disini >>>> Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Siaran Pers Nomor 46/HM.01.04/KPK/56/8/2026, 3 Agustus 2026.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Gubernur Jawa Barat Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi di Daerah 2026

BANDUNG, JURNALISWARGA.ID — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memimpin penguatan sinergi pencegahan korupsi bersama para kepala daerah se-Jawa Barat melalui Rapat Koordinasi Monitoring, Controlling,...

Pemkab Mamasa Dorong Prospek Nenas Buntumalangka Bernilai Ekonomi 2026

MAMASA, JURNALISWARGA.ID — Budidaya nenas di Kecamatan Buntumalangka menunjukkan prospek yang semakin menjanjikan sebagai salah satu komoditas hortikultura unggulan Kabupaten Mamasa. Potensi tersebut diharapkan...

Visions of Peace Initiative Lanjutkan Warisan Perdamaian Prince Dr. Damien Dematra Melalui Golden Rule Interfaith Youth Conference 2026

Jakarta, Jurnaliswarga.id - Visions of Peace Initiative (VOPI) kembali menyelenggarakan Golden Rule Interfaith Youth Conference di MAN 13 Jakarta. Visions of Peace Initiative Lanjutkan...

Ketua KPK Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi, 4 Tersangka Ditahan

JAKARTA, Jurnaliswarga.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pemberantasan korupsi dengan menahan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi...

Tameng “Efisiensi Asta Cita” Pemkab Bogor 2026: Anggaran Publik Dipangkas habis, Seremoni Jalan Terus Seperti Film Hollywood

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Kebijakan pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah (Pemkab) Kabupaten Bogor pada tahun 2026 menuai kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat. Tameng "Efisiensi Asta...

 

ARTIKEL TERKAIT