Ketua KPK Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi, 4 Tersangka Ditahan

JAKARTA, Jurnaliswarga.idKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pemberantasan korupsi dengan menahan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) pada periode 2015–2020. Ketua KPK Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi, 4 Tersangka Ditahan

Langkah penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari upaya KPK untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, memperkuat tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta memberikan kepastian hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

Empat tersangka yang ditahan masing-masing berinisial UHS, mantan Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) periode Desember 2013–Oktober 2018, EYT, mantan Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management & Litbang PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) periode 2012–Mei 2015, serta YHP dan ZC dari unsur swasta.

Baca Juga:  KPK Temukan Barang Bukti Elektronik Terkait Dugaan TPK Bupati Bogor (Update JW)

Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap keempat tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 19 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari penanganan kasus yang sebelumnya telah menyeret dua terdakwa lain, yakni SHT dan TSP, yang telah menjalani proses persidangan hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam proses penyidikan, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga:  Update Terkini Penyidikan Perkara Dugaan TPKDengan Tsk AY Dkk

Langkah KPK ini dinilai mencerminkan konsistensi lembaga antirasuah dalam menindak setiap dugaan penyimpangan, termasuk yang melibatkan sektor strategis seperti BUMN. Penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan berkelanjutan diharapkan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemerintah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

KPK menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna mengungkap seluruh fakta serta memastikan pertanggungjawaban setiap pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.(nR)

Sumber: klik disini >>>> Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Siaran Pers Nomor 45/HM.01.04/KPK/56/7/2026, 31 Juli 2026

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Camat Cibinong Acep Sajidin Sigap Tindaklanjuti Aduan AJWI, Warga Nanggewer Terdata Desil 3

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Respons cepat ditunjukkan Camat Cibinong Acep Sajidin setelah menerima pengaduan dari Ketua DPC Aliansi Jurnalis Warga Indonesia (AJWI) Kabupaten Bogor, Nimbrod...

DPP GMNI Soroti Kematian Warga Sipil dan Eskalasi Konflik Papua 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) menyoroti kembali persoalan keamanan di Papua menyusul laporan mengenai tewasnya seorang pengemudi...

Purbaya Dicopot, Hak Prerogatif Presiden Diuji Etika Politik 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Pergantian Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan oleh Presiden Prabowo Subianto kembali membuka ruang diskusi mengenai hubungan antara kewenangan konstitusional...

83 Tim Pelajar SD Adu Semangat di Lomba Senam KKGO, Tim Emergency RS Pertamina Prabumulih Siaga di Tengah Arena!

Prabumulih, 17 September 2026 — Suasana Stadion Sepak Bola Talang Jimar, Kota Prabumulih, tampak berbeda pada Rabu–Kamis, 16–17 September 2026. Semangat dan keceriaan ratusan...

Ketum PB FORMULA Apresiasi Integritas Purbaya Yudhi Sadewa 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Ketua Umum Pengurus Besar FORMULA (Forum Ulama dan Aktivis Islam), Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto, menyampaikan apresiasi dan doa terbaik kepada...

 

ARTIKEL TERKAIT