Ketua KPK Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi, 4 Tersangka Ditahan

JAKARTA, Jurnaliswarga.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pemberantasan korupsi dengan menahan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) pada periode 2015–2020. Ketua KPK Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi, 4 Tersangka Ditahan

Langkah penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari upaya KPK untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, memperkuat tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta memberikan kepastian hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

Empat tersangka yang ditahan masing-masing berinisial UHS, mantan Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) periode Desember 2013–Oktober 2018, EYT, mantan Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management & Litbang PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) periode 2012–Mei 2015, serta YHP dan ZC dari unsur swasta.

Baca Juga:  Angin Puting Beliung Terjang Rumah Warga di Sukaraja Bogor 2023

Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap keempat tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 19 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari penanganan kasus yang sebelumnya telah menyeret dua terdakwa lain, yakni SHT dan TSP, yang telah menjalani proses persidangan hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam proses penyidikan, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga:  Konfirmasi OTT di Sultra, Ketua KPK ; Mohon Bersabar Berikan Kami Waktu Bekerja Sesuai Dengan Hukum

Langkah KPK ini dinilai mencerminkan konsistensi lembaga antirasuah dalam menindak setiap dugaan penyimpangan, termasuk yang melibatkan sektor strategis seperti BUMN. Penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan berkelanjutan diharapkan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemerintah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

KPK menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna mengungkap seluruh fakta serta memastikan pertanggungjawaban setiap pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.(nR)

Sumber: klik disini >>>> Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Siaran Pers Nomor 45/HM.01.04/KPK/56/7/2026, 31 Juli 2026

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Tameng “Efisiensi Asta Cita” Pemkab Bogor 2026: Anggaran Publik Dipangkas habis, Seremoni Jalan Terus Seperti Film Hollywood

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Kebijakan pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah (Pemkab) Kabupaten Bogor pada tahun 2026 menuai kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat. Tameng "Efisiensi Asta...

Senator Ade Yuliasih : Investasi Data Center Harus Lindungi Hak Masyarakat 2026

SERANG, JURNALISWARGA.ID — Anggota DPD RI asal Banten, Ade Yuliasih, mendorong investasi data center dan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) di Banten tetap...

Presiden Prabowo Resmikan Revitalisasi Stasiun Tawang Bersejarah 2026

SEMARANG, Jurnaliswarga.id – Presiden Prabowo Subianto meresmikan revitalisasi Stasiun Semarang Tawang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (30/7/2026). Peresmian ini menjadi wujud komitmen pemerintah dalam...

Kepala Otorita IKN Perkuat Konsep Kota Hutan Berbasis Ekosistem 2026

NUSANTARA, JURNALISWARGA.ID — Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono, menegaskan komitmen pemerintah membangun IKN sebagai Kota Hutan (Forest City) yang mengedepankan pemulihan...

Ketua BPK RI Apresiasi Komitmen BSSN Kelola Keuangan Negara 2026

DEPOK, JURNALISWARGA.ID — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan apresiasi kepada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) atas komitmennya dalam membangun tata kelola keuangan negara...

 

ARTIKEL TERKAIT