Ketua KPK Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi, 4 Tersangka Ditahan

JAKARTA, Jurnaliswarga.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pemberantasan korupsi dengan menahan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) pada periode 2015–2020. Ketua KPK Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi, 4 Tersangka Ditahan

Langkah penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari upaya KPK untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, memperkuat tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta memberikan kepastian hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

Empat tersangka yang ditahan masing-masing berinisial UHS, mantan Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) periode Desember 2013–Oktober 2018, EYT, mantan Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management & Litbang PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) periode 2012–Mei 2015, serta YHP dan ZC dari unsur swasta.

Baca Juga:  Menteri ESDM Bahlil Perkuat Tata Kelola Pertambangan Nasional 2026

Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap keempat tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 19 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari penanganan kasus yang sebelumnya telah menyeret dua terdakwa lain, yakni SHT dan TSP, yang telah menjalani proses persidangan hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam proses penyidikan, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga:  Gelar Rapat Kerja Dengan Perumda PPJ Komisi III Bahas Pembangunan Pasar Jambu Dua

Langkah KPK ini dinilai mencerminkan konsistensi lembaga antirasuah dalam menindak setiap dugaan penyimpangan, termasuk yang melibatkan sektor strategis seperti BUMN. Penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan berkelanjutan diharapkan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemerintah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

KPK menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna mengungkap seluruh fakta serta memastikan pertanggungjawaban setiap pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.(nR)

Sumber: klik disini >>>> Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Siaran Pers Nomor 45/HM.01.04/KPK/56/7/2026, 31 Juli 2026

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

KPK Pertahankan WTP 7 Tahun, Perkuat Tata Kelola

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan KPK...

KPK Perkuat Budaya Antikorupsi hingga Pelosok Sumba Timur 2026

SUMBA TIMUR, JURNALISWARGA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas gerakan pencegahan korupsi melalui program Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi (JNBA) 2026 yang digelar di...

KPK Perkuat Integritas Pertamina Demi Ketahanan Energi Nasional 2026

BANDUNG, JURNALISWARGA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama PT Pertamina (Persero) memperkuat upaya pencegahan korupsi di sektor energi melalui peningkatan kapasitas pengawas internal perusahaan....

Bulog Kancab Bogor Perkuat Stok Beras Premium 2026

Bogor, JURNALISWARGA.ID – Perum Bulog Kantor Cabang Bogor memastikan ketersediaan stok beras, baik medium maupun premium, dalam kondisi aman dan mencukupi untuk memenuhi kebutuhan...

BPI KPNPA RI Bogor Sambut Kajari Baru, Dorong Penuntasan Kasus RSUD Parung 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Kabupaten Bogor menyambut pergantian kepemimpinan di Kejaksaan...

 

ARTIKEL TERKAIT