Ketua PWI Pusat : Ganggu PWI Daerah Sama Saja Ganggu Organisasi PWI Nasional

MEDIA GROUP AJWI~JURNALISWARGA.ID | JAKARTA — Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memastikan akan mengawal kisruh Gedung PWI Sulawesi Selatan (Sulsel) yang disegel secara paksa oleh Satpol PP Sulsel, karena hal ini dinilai sebagai tindakan yang mempermalukan Organisasi Wartawan tertua di Indonesia.

Ketua Umum PWI Pusat, Atal S. Depari menegaskan, mengusik keberadaan PWI di Daerah sama saja dengan mengganggu Organisasi PWI secara Nasional, apalagi PWI Sulsel punya dasar hak menempati Gedung PWI Sulsel yang berada di Jalan AP. Pettarani Nomor 31 Makassar.

Ditegaskannya, Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Sulsel yang memberikan Hak Pemanfaatan Lahan dan Gedung harusnya dihargai Pemerintah Provinsi (Pemprov), sebab SK tersebut belum dicabut sampai saat ini.

“Kami akan urus ini, PWI akan mencari jalan terbaik agar tidak ada tindakan merugikan PWI Sulsel, dan kami akan komunikasikan ini dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya saat memimpin rapat khusus membahas masalah PWI Sulsel yang sudah menjadi keprihatinan dunia pers secara nasional di Ruang Rapat PWI Pusat, Jakarta, Jumat (10/6/2022).

Atal menegaskan, sesuai dengan pendalaman PWI Pusat atas masalah ini, terlihat ada upaya yang terkesan dipaksakan karena proses-proses yang berjalan antara PWI Sulsel, DPRD Sulsel, dan pihak Pemprov Sulsel masih berjalan untuk mencari titik tengah yang tidak merugikan semua pihak.

Baca Juga:  Dicurigai Barang Mirip Sabu, Polres Palopo Geledah Rumah Warga Ponjalae Palopo

“Harusnya kan bisa dengan cara-cara elegan karena kami terus terang prihatin dengan perlakuan Satpol PP Sulsel atas gedung PWI Sulsel,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang mengatakan, langkah penyegelan jelas sebuah pelanggaran, harusnya menurut Ilham, kalau ada anggapan PWI Sulsel melakukan pelanggaran, mestinya dibicarakan tersendiri tidak serta merta melarang kegiatan PWI Sulsel.

“Sekarang saya mau tegaskan, ini adalah persoalan PWI Pusat juga, kami akan ambil alih ini persoalan dengan tetap berkoordinasi dengan pengurus PWI Sulsel,” tegasnya.

Ilham Bintang juga mendesak pihak Pemprov Sulsel melalui Satpol PP Sulsel untuk segera meniadakan pagar kawat yang dipasang di depan Press Club PWI Sulsel, alasannya komunikasi akan sulit terbangun dengan baik, jika ada tindakan yang menggangu aktivitas PWI.

“Intinya cabut dulu pagar kawat duri itu, tidak enak sekali dilihat,” imbuhnya.

Secara hukum, lanjut Ilham, SK Gubernur Sulsel perihal Hak Pemanfaatan dan Penggunaan Lahan dan Gedung PWI Sulsel sudah cukup jelas.

“Ini masih berlaku dan sah karena tidak pernah dicabut jadi kita hargai ini, soal ke depannya nanti dibicarakan bagaimana model kesepahamannya,” kata Ilham.

Baca Juga:  Danrem 143/HO: Kenaikan Pangkat Bagi Setiap Prajurit Merupakan Suatu Penghargaan Terhadap Karya Dan Pengabdian

Selain itu, Ilham Bintang menyebutkan PWI Pusat akan tetap berjuang agar PWI Sulsel bisa tetap menggunakan Gedung di Jalan AP. Pettarani sesuai peruntukannya, tetapi apabila Pemprov bersikeras harus diambil Gedung itu, maka harus dibicarakan bagaimana taksasi penggantian atau kompensasi atas hak PWI.

“Ini tentu opsi-opsi yang bisa diambil nanti,” urainya.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum PWI Sulsel, Arman Sewang mengatakan, upaya duduk bersama sebenarnya sudah diupayakan PWI dengan melibatkan DPRD Sulsel.

“Karena ini produk DPRD Sulsel yang ditindaklanjuti dengan SK Gubernur Sulsel. dan hasil pertemuan terakhir di DPRD Sulsel pada Kamis, 09 Juni 2022 juga sudah disepakati akan ada langkah-langkah duduk bersama mencari solusi atas masalah ini dalam waktu 30 hari kerja ke depan,” jelas Arman.

Arman juga sangat mengapresiasi PWI Pusat yang menentukan sikap secara tegas akan membantu PWI Sulsel sebagai bagian dari PWI Pusat agar cepat keluar dari masalah ini.

“Sekarang kami tunggu langkah-langkah PWI Pusat setelah memastikan akan turun tangan dan selain itu, komunikasi PWI Sulsel dengan Pemprov Sulsel tetap akan dilakukan,” tutup Arman.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah.

Share :

Baca Juga

Jakarta

Kadispenad : Polisi Militer Lakukan Penahanan Sementara Selama 20 Hari Terhadap Para Tersangka

Nasional

PDIP Tak Mau Terburu-buru soal Koalisi sampai Pencapresan: Ada Momentumnya

Agama

Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Laksanakan Ibadah Bersama Dan Bagikan Masker Di Gereja Perbatasan

Jakarta

Presiden Jokowi Terima Anggota Komnas HAM Periode 2022-2027

Nasional

Presiden Jokowi Anugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Jasa bagi 335 Tokoh

Desa / Kelurahan

Kasad : Prajurit Kita Saat Ini Bukanlah Obyek Tetapi Telah Menjadi Subyek

Makassar

*lOWNER SHAWTY PARFUM MEMBANTAH BERITA YANG BEREDAR

Makassar

Pulangkan 9 orang yang diamankan dalam penggerebekan Judi Sabung Ayam , karena tidak cukup bukti.
Lewat ke baris perkakas