KOMPAK di Adukan Ke Bareskrim Mabes Polri Oleh BPI KPNPA RI Terkait Dugaan Berita Hoax 2023

Jakarta, (JURNALISWARGA.ID) – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) datangi Bareskrim Polri guna mengadukan terkait pemberitaan pencemaran nama baik salah satu Dirut PT Telkom pada Senin (29/5/2023).

Melalui Direktur Investigasi BPI KPNPA RI Gondo Margono didampingi Sekjen BPI KPNPA RI Roslina Sianipar SH,. MH mengadukan Achmad R selaku juru bicara Konsolidasi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi ( KOMPAK ) ke Bareskrim Polri yang telah melakukan konferensi Pers tentang laporan keuangan dan proyek fiktif PT. Telkom sebesar 2,2 Triliun.

KOMPAK di Adukan Ke Bareskrim Mabes Polri Oleh BPI KPNPA RI Terkait Dugaan Berita Hoax 2023

Gondo Margono menyampaikan bahwa pemberitaan terkait Salah satu Dirut PT Telkom adalah tidak benar, hal tersebut didasari dari data yang diterbitkan oleh PT Telkom melalui website resmi PT Telkom.

“Bahwa apa yang dituduhkan Konsolidasi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi perihal dugaan Laporan keuangan dan Proyek Fiktif PT Telkom dengan nilai Rp. 2,2 Triliun adalah tidak benar adanya, karena tertuang dari data yang telah diterbitkan oleh PT Telkom melalui website resminya.” ucap Gondo Margono kepada media saat di Bareskrim Polri.

KOMPAK di Adukan Ke Bareskrim Mabes Polri Oleh BPI KPNPA RI Terkait Dugaan Berita Hoax 2023

Lanjutnya, Gondo menegaskan bahwa hingga saat ini perkara tersebut tidak benar karena PT. Telkom masih termasuk BUMN yang sehat dan transparan.

Baca Juga:  Bentuk Transparansi, Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Dihadiri Langsung Kompolnas

“Sampai saat ini perkara tersebut tidak benar adanya dan PT TELKOM masih termasuk BUMN yang sehat dan transparan dalam hal Keuangannya dan setiap pelaporan keuangannya dilaporkan secara terbuka dan transparan serta tidak ada yang ditutup-tutupi dan selalu disampaikan ke Publik melalui media massa dan media sosial lainnya dan diberitakan secara transparan juga.” tegasnya.

Dirut Investigasi BPI KPNPA RI ini sangat menyayangkan atas perbuatan yang telah dilakukan oleh rekan KOMPAK yang telah melakukan konferensi pers tanpa harus mengecek terlebih dahulu kebenarannya.

“Saya sangat menyayangkan akibat Perbuatan yang dilakukan oleh Rekan rekan dari Konsolidasi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (KOMPAK) yang sudah melakukan Konferesnsi Pers di MUG Coffee Tebet pada Pukul 13.00 Wib dan telah menyebarkan berita bohong perihal Laporan keuangan dan Proyek Fiktif PT. Telkom dengan nilai Rp. 2,2 Triliun bahwa apa yang dituduhkan oleh kelompok Konsolidasi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi adalah tidak benar adanya.” imbuhnya.

Dalam hal ini BPI KPNPA RI telah menyiapkan semua bukti-bukti permasalahan tersebut dan telah melampirkan berkas tersebut sebagai dasar pengaduannya kepada Bareskrim Polri, BPI KPNPA RI juga meminta kepada Bapak Kapolri juga Kabareskrim Polri untuk mengatensi perkara dugaan penyebaran berita bohong atau Haoax serta Fitnah atau Pencemaran Nama Baik tersebut dengan mengasistensi perkara tersebut karena Unsur pidana dalam perkara tersebut sangat jelas sekali.

Baca Juga:  Rahmad Sukendar Desak Kejaksaan Usut Anggaran Perjalanan Dinas Rp117 Miliar Pemkot Tangsel

KOMPAK di Adukan Ke Bareskrim Mabes Polri Oleh BPI KPNPA RI Terkait Dugaan Berita Hoax 2023Perlu diketahui sebelumnya Konsolidasi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (KOMPAK) melalui juru bicara Achmad R telah melakukan konferensi pers di Jakarta Selatan pada Minggu (28/5/2023) dengan memberikan keterangan Proyek fiktif atau pemalsuan laporan keuangan itu pada awalnya sebesar Rp1,7 triliun dari nilai proyek Rp2,2 triliun pada periode 2017-2018. Hal ini juga telah beredar dimedia sehingga perlu ada tindakan yang serius aparat penegak hukum, sebut Achmad.

Dia menegaskan pihaknya mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan untuk dapat menyelamatkan keuangan negara akibat dugaan malpraktik manajemen keuangan perusahaan negara. Ini tak boleh dibiarkan.

“Oleh karena itu, dengan ini kami menyampaikan seruan aksi yang akan kami laksanakan Senin, 29 Mei 2023 di Kantor KPK, Gedung Telkom dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat”, pungkas Achamad.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Pemkab Kolaka Perkuat Koperasi Modern untuk Dorong Ekonomi Daerah 2026

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka menegaskan komitmennya memperkuat gerakan koperasi sebagai salah satu pilar penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif,...

Bupati Kolaka Dorong Sinergi Eksekutif-Legislatif Percepat Pembangunan 2026

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID – Bupati Kolaka H. Amri, S.STP., M.Si. mendorong penguatan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kolaka dan DPRD untuk mempercepat pembangunan daerah serta meningkatkan...

KPK OTT Bupati Lombok Barat, Dugaan Korupsi Proyek Rp17,9 Miliar

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa...

Menteri ATR/BPN Percepat Sertipikasi Tanah MBR, Warga Dapat Kepastian Hukum 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah memperkuat langkah strategis untuk mempercepat sertipikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan...

Mensesneg Tegaskan Komitmen Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah terus memperkuat komitmen untuk membangun ekosistem kendaraan listrik nasional sebagai bagian dari strategi transformasi energi sekaligus mendorong kemandirian industri otomotif...

 

ARTIKEL TERKAIT