Jakarta, (JURNALISWARGA.ID) – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) datangi Bareskrim Polri guna mengadukan terkait pemberitaan pencemaran nama baik salah satu Dirut PT Telkom pada Senin (29/5/2023).
Melalui Direktur Investigasi BPI KPNPA RI Gondo Margono didampingi Sekjen BPI KPNPA RI Roslina Sianipar SH,. MH mengadukan Achmad R selaku juru bicara Konsolidasi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi ( KOMPAK ) ke Bareskrim Polri yang telah melakukan konferensi Pers tentang laporan keuangan dan proyek fiktif PT. Telkom sebesar 2,2 Triliun.
Gondo Margono menyampaikan bahwa pemberitaan terkait Salah satu Dirut PT Telkom adalah tidak benar, hal tersebut didasari dari data yang diterbitkan oleh PT Telkom melalui website resmi PT Telkom.
“Bahwa apa yang dituduhkan Konsolidasi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi perihal dugaan Laporan keuangan dan Proyek Fiktif PT Telkom dengan nilai Rp. 2,2 Triliun adalah tidak benar adanya, karena tertuang dari data yang telah diterbitkan oleh PT Telkom melalui website resminya.” ucap Gondo Margono kepada media saat di Bareskrim Polri.
Lanjutnya, Gondo menegaskan bahwa hingga saat ini perkara tersebut tidak benar karena PT. Telkom masih termasuk BUMN yang sehat dan transparan.
“Sampai saat ini perkara tersebut tidak benar adanya dan PT TELKOM masih termasuk BUMN yang sehat dan transparan dalam hal Keuangannya dan setiap pelaporan keuangannya dilaporkan secara terbuka dan transparan serta tidak ada yang ditutup-tutupi dan selalu disampaikan ke Publik melalui media massa dan media sosial lainnya dan diberitakan secara transparan juga.” tegasnya.
Dirut Investigasi BPI KPNPA RI ini sangat menyayangkan atas perbuatan yang telah dilakukan oleh rekan KOMPAK yang telah melakukan konferensi pers tanpa harus mengecek terlebih dahulu kebenarannya.
“Saya sangat menyayangkan akibat Perbuatan yang dilakukan oleh Rekan rekan dari Konsolidasi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (KOMPAK) yang sudah melakukan Konferesnsi Pers di MUG Coffee Tebet pada Pukul 13.00 Wib dan telah menyebarkan berita bohong perihal Laporan keuangan dan Proyek Fiktif PT. Telkom dengan nilai Rp. 2,2 Triliun bahwa apa yang dituduhkan oleh kelompok Konsolidasi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi adalah tidak benar adanya.” imbuhnya.
Dalam hal ini BPI KPNPA RI telah menyiapkan semua bukti-bukti permasalahan tersebut dan telah melampirkan berkas tersebut sebagai dasar pengaduannya kepada Bareskrim Polri, BPI KPNPA RI juga meminta kepada Bapak Kapolri juga Kabareskrim Polri untuk mengatensi perkara dugaan penyebaran berita bohong atau Haoax serta Fitnah atau Pencemaran Nama Baik tersebut dengan mengasistensi perkara tersebut karena Unsur pidana dalam perkara tersebut sangat jelas sekali.
Perlu diketahui sebelumnya Konsolidasi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (KOMPAK) melalui juru bicara Achmad R telah melakukan konferensi pers di Jakarta Selatan pada Minggu (28/5/2023) dengan memberikan keterangan Proyek fiktif atau pemalsuan laporan keuangan itu pada awalnya sebesar Rp1,7 triliun dari nilai proyek Rp2,2 triliun pada periode 2017-2018. Hal ini juga telah beredar dimedia sehingga perlu ada tindakan yang serius aparat penegak hukum, sebut Achmad.
Dia menegaskan pihaknya mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan untuk dapat menyelamatkan keuangan negara akibat dugaan malpraktik manajemen keuangan perusahaan negara. Ini tak boleh dibiarkan.
“Oleh karena itu, dengan ini kami menyampaikan seruan aksi yang akan kami laksanakan Senin, 29 Mei 2023 di Kantor KPK, Gedung Telkom dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat”, pungkas Achamad.