LSM PENJARA PN : Pemkab Bogor Banyak Tower Bodong Diduga Dibeking Oknum Pejabat

JURNALISWARGA.ID, Bogor -Ketua LSM PENJARA PN, Deddy meminta Kepolisian dan Kejaksaan merespons pendirian menara seluler bodong di Wilayah Kabupaten Bogor Pasalnya, tindakan tersebut dinilai menabrak UU 32 tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Menabrak Perda no 4 tahun 2015.”Mendirikan menara tanpa izin, selain menabrak Perda, juga menabrak undang-undang, artinya ranahnya sudah pidana. Sehingga menjadi tugas kepolisian menegakkan aturan perundang-undangan,” tegas Deddy Ketua Lsm Penjara Pn

Logikanya, lanjut Ketua Lsm Penjara Pn Deddy , untuk bisa mendirikan tower, harus melalui izin lokasi pendirian sebagai perasyarat bahwa di lokasi yang rencana didirikan tower sudah sesuai dengan rencana tata ruang. ”Sebab untuk mendirikan menara diatur ketat zonasinya, itu sudah sesuai zonasi atau tidak,” bebernya.

Tidak hanya sampai di situ, setelah pengurusan izin lokasi pendirian tidak ada masalah, baru bisa melangkah ke dokumen UKL-UPL. ”Setelah, dokumen UKL-UPL sudah disahkan, bisa keluar rekomendasi teknis kelayakan lingkungan sebagai dasar penerbitan izin lingkungan,” tegasnya Deddy .

Dalam UU 32 tahun 2009 pasal 36 tentang perizinan ayat 1 mengatur, setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan. Ayat 2, Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 atau rekomendasi UKL-UPL.

Baca Juga:  POLRES BOGOR GELAR UPACARA PERINGATAN HARI BHAYANGKARA KE 77 TAHUN 2023

Ayat 3, Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib mencantumkan persyaratan yang dimuat dalam keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL. Ayat 4, Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Dikatakan, dengan ketentuan pidana, hal itu diatur secara tegas dalam pasal 109 bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.

”Nah, dalam kasus ini, tower sudah berdiri, padahal dokumen-dokumen kaitannya syarat perizinan belum dipenuhi. Sehingga sudah jelas perbuatan pidananya terpenuhi, maka kewajiban polisi menindak sesuai amanat undang-undang,” bebernya.

Dirinya pun mengingatkan pejabat di Pemkab Bogor , potensi pidana yang bisa mencatut pejabat negara, sesuai dengan 111 dan 112 UU nomor 32 tahun 2009.

Pasal 111 ayat 1 disebutkan, setiap pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Baca Juga:  Coblos...Jasiman Sitorus, S.Kom.,MM Bacaleg PSI DPRD Propinsi Nomor urut 4 Dapil Kabupaten Bogor

Ayat 2, setiap pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Pasal 112, setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 dan pasal 72, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta

”Sudah jelas aturannya, lantas pertanyaannya, ada apa dengan Satpol PP Kabupaten Bogor . Kenapa mereka tidak segera menindak. Semakin Pemkab diam, semakin menunjukkan bahwa pendirian tower bermasalah,” tegasnya.

Sayang, hingga kini, belum ada pihak dari perwakilan pemilik tower yang bisa dikonfirmasi lantaran belum diketahui pasti siapa pemilik tower yang terletak di Di wilayah Kabupaten Bogor. Tutup Deddy Ketua Lsm Penjara Pn( Red*/NR)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

HUT Ke-81 RI, BPI KPNPA RI Bogor Soroti Efisiensi Anggaran dan Keadilan Belanja Daerah

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi refleksi penting bagi seluruh elemen bangsa, termasuk dalam melihat bagaimana uang...

Prof. Henry Yosodiningrat: Audit BPKP Tak Bisa Jadi Bukti Kerugian Negara 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyoroti polemik mengenai kewenangan pemeriksaan atau audit untuk menentukan adanya kerugian keuangan negara dalam perkara...

Wali Kota Bogor Ajak Warga Perkuat Persatuan Lewat Doa Lintas Agama 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar doa bersama lintas agama sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik...

Presiden Prabowo Pimpin Penurunan Merah Putih di Istana Merdeka 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung Upacara Penurunan Bendera Negara Sang Merah Putih di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8/2026) sore. Prosesi...

Presiden Prabowo Pimpin Khidmat Upacara HUT ke-81 RI di Istana

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8/2026). Upacara berlangsung khidmat...

 

ARTIKEL TERKAIT