LSM PENJARA PN : Pemkab Bogor Banyak Tower Bodong Diduga Dibeking Oknum Pejabat

JURNALISWARGA.ID, Bogor -Ketua LSM PENJARA PN, Deddy meminta Kepolisian dan Kejaksaan merespons pendirian menara seluler bodong di Wilayah Kabupaten Bogor Pasalnya, tindakan tersebut dinilai menabrak UU 32 tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Menabrak Perda no 4 tahun 2015.”Mendirikan menara tanpa izin, selain menabrak Perda, juga menabrak undang-undang, artinya ranahnya sudah pidana. Sehingga menjadi tugas kepolisian menegakkan aturan perundang-undangan,” tegas Deddy Ketua Lsm Penjara Pn

Logikanya, lanjut Ketua Lsm Penjara Pn Deddy , untuk bisa mendirikan tower, harus melalui izin lokasi pendirian sebagai perasyarat bahwa di lokasi yang rencana didirikan tower sudah sesuai dengan rencana tata ruang. ”Sebab untuk mendirikan menara diatur ketat zonasinya, itu sudah sesuai zonasi atau tidak,” bebernya.

Tidak hanya sampai di situ, setelah pengurusan izin lokasi pendirian tidak ada masalah, baru bisa melangkah ke dokumen UKL-UPL. ”Setelah, dokumen UKL-UPL sudah disahkan, bisa keluar rekomendasi teknis kelayakan lingkungan sebagai dasar penerbitan izin lingkungan,” tegasnya Deddy .

Dalam UU 32 tahun 2009 pasal 36 tentang perizinan ayat 1 mengatur, setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan. Ayat 2, Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 atau rekomendasi UKL-UPL.

Baca Juga:  <em>Launching Samisade Di Desa Neglasari Kecamatan Dramaga Dalam Membangun Infrastruktur Desa</em>

Ayat 3, Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib mencantumkan persyaratan yang dimuat dalam keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL. Ayat 4, Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Dikatakan, dengan ketentuan pidana, hal itu diatur secara tegas dalam pasal 109 bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.

”Nah, dalam kasus ini, tower sudah berdiri, padahal dokumen-dokumen kaitannya syarat perizinan belum dipenuhi. Sehingga sudah jelas perbuatan pidananya terpenuhi, maka kewajiban polisi menindak sesuai amanat undang-undang,” bebernya.

Dirinya pun mengingatkan pejabat di Pemkab Bogor , potensi pidana yang bisa mencatut pejabat negara, sesuai dengan 111 dan 112 UU nomor 32 tahun 2009.

Pasal 111 ayat 1 disebutkan, setiap pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Baca Juga:  <em>Kompolnas Cek Kesiapan Pengamanan Malam Tahun Baru di Kawasan Puncak Bogor</em>

Ayat 2, setiap pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Pasal 112, setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 dan pasal 72, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta

”Sudah jelas aturannya, lantas pertanyaannya, ada apa dengan Satpol PP Kabupaten Bogor . Kenapa mereka tidak segera menindak. Semakin Pemkab diam, semakin menunjukkan bahwa pendirian tower bermasalah,” tegasnya.

Sayang, hingga kini, belum ada pihak dari perwakilan pemilik tower yang bisa dikonfirmasi lantaran belum diketahui pasti siapa pemilik tower yang terletak di Di wilayah Kabupaten Bogor. Tutup Deddy Ketua Lsm Penjara Pn( Red*/NR)

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Tidak Ada Item Berita dalam RSS

Data RSS yang diberikan tidak memuat item berita.

World Cleanup Day 2026, Pemkot Bogor Dorong Pengelolaan Sampah

BOGOR, JURNALISWARGA.ID - Dalam World Cleanup Day 2026, Pemkot Bogor mendorong pengelolaan sampah menjadi gaya hidup. Informasi tersebut tercantum dalam judul berita yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026.World Cleanup Day 2026 di BogorBerita dari Pemkot Bogor itu mengangkat dorongan agar pengelolaan

Rotasi Pejabat Polri Jadi Momentum Pembenahan, Rahmad Sukendar: Kami Dukung Kapolri Suyudi 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID - Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, memberikan dukungan dan apresiasi terhadap langkah Kapolri Jendral Pol Suyudi Ario Seto sudah bergerak...

Farhan FPPI: Independensi Hukum Harus Berpihak pada Rakyat 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Pergantian dan rotasi sejumlah pejabat negara kembali menjadi momentum untuk memperkuat pelayanan publik, penegakan hukum, serta keberpihakan kepada kepentingan masyarakat. Dalam...

Layanan Paspor di CFD Bogor yang Bisa Dimanfaatkan

BOGOR, JURNALISWARGA.ID - Layanan paspor di CFD Bogor menjadi informasi utama yang tercantum dalam berita Pemerintah Kota Bogor pada 4 Oktober 2026.Berita tersebut memuat informasi mengenai layanan paspor di CFD Bogor yang bisa dimanfaatkan. Sumber tidak menyertakan rincian mengenai jadwal, lokasi l

 

ARTIKEL TERKAIT