Dramaga, Jurnaliswarga.id – Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di ruas Jalan Kretek Petir Desa Sukadamai Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, diduga mengalami keterlambatan dan berpotensi mangkrak. Hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu aktivitas warga serta meningkatkan risiko bencana longsor di wilayah tersebut.
Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, M. Hasani, ST, melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek pada Kamis, 17 April 2025. Proyek pembangunan TPT tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp1.251.618.000, berdasarkan kontrak bernomor 620/C.0001-33.3004/DPT-JLN/PPjj.2/SPMK/DPUPR, yang ditandatangani pada 9 September 2024. Masa pelaksanaan proyek direncanakan selama 106 hari kalender. Proyek ini dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi CV. Surya Sari Putra, dengan pengawasan oleh konsultan PT. Adhimas Cipta Dwipantara.
Dalam wawancaranya dengan media, Hasani menegaskan pentingnya penyelesaian proyek tersebut.
“Saya sudah sampaikan kepada dinas terkait bahwa pekerjaan ini harus segera dituntaskan. Apabila pihak pelaksana tidak menyelesaikan proyek sesuai kontrak, dinas terkait harus mengambil langkah tegas, termasuk mempertimbangkan untuk memasukkan perusahaan ke dalam daftar hitam (blacklist),” ujar Hasani.
Lebih lanjut, Hasani menekankan bahwa proyek tersebut tidak hanya harus diselesaikan, tetapi juga harus dilengkapi dengan pembangunan struktur pengaman tambahan.
“Kondisi di lapangan sangat rawan longsor. Bila tidak ditangani dengan serius, bisa berdampak pada bangunan rumah yang berada di bawahnya,” tambahnya.Hasani juga mendesak dinas teknis agar segera memanggil pihak pelaksana proyek guna meminta pertanggungjawaban dan klarifikasi. Ia memastikan bahwa Komisi III DPRD Kabupaten Bogor akan segera memanggil dinas terkait untuk melakukan evaluasi terhadap progres pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur tahun anggaran 2024 yang belum tuntas.

Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur hak dan kewajiban pengguna serta penyedia jasa, termasuk sanksi atas keterlambatan atau kegagalan pelaksanaan proyek.
2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang mengatur mekanisme pengadaan, pelaksanaan kontrak, dan pengenaan sanksi kepada penyedia jasa yang wanprestasi.
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, memberikan wewenang kepada DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran dan kinerja OPD. ( Ade Suhendar)
