Miris…Ahli Waris Dari LAHAMA Justru di Jadikan Sebagai Tersangka ?

Makassar, (MGA) – Melihat kasus yang dialami ibu sitti yang bertempat tinggal di jalan landak baru lorong 6 no 49/51 RT 003/RW 005.Kelurahan banta Bantaeng Kecamatan rappocini terkait persoalan tempat yang ia tinggali kini direbut oleh oknum para mafia tanah.Rabu (21/12/2022)

Parahnya lagi ibu sitti yang dimana selaku ahli waris dari LAHAMA ini di jadikan sebagai tersangka di Polsek Rappocini kota Makassar.

Setelah melihat insiden ini beberapa awak media mendatangi Polsek Rappocini kota Makassar pada hari senin 19 Desember 2022 sekitar pukul 10:30 WITA untuk mencoba bertemu dengan penyidik,,Kanit Ress hingga Kapolsek sendiri,untuk melakukan konfirmasi terkait kasus yang dialami ibu sitti.

Namun pada saat beberapa awak media sudah berada di Polsek Rappocini oknum yang mereka ingin temui itu tidak berada di dalam kantor.

Keesokan harinya tepatnya di hari Selasa 20 Desember 2022 sekitar pukul 11:00 setelah sebelumnya para awak media berkoordinasi dengan Kapolsek Rappocini untuk kiranya bisa menjumpai para awak media,Alhasil Kapolsek Rappocini menerima para awak media,di salah ruang santai.di Polsek Rappocini.

Dimana saat berjumpa dengan bapak Kapolsek Rappocini AKP MUH.YUSUF.
beberapa rekan media mulai melakukan konfirmasi prihal kasus yang dialami ibu Sitti,

Ijin bang ungkap media,Kasus yang dialami ibu Sitti ini proses hukumnya seperti apa mengapa pada saat di lakukan penjeputan tepatnya di hari jum,at 16 Desember 2022 sekitar pukul 19:00 WITA itu kok bisa di jadikan sebagai tersangka,

Baca Juga:  Pemerintah Terus Berupaya Kembangkan Hilirisasi Rumput Laut 2023

Sedangkan undangan yang ibu Sitti terima itu sifatnya konfirmasi serta selaku saksi namun kok bisa lansung dijadikan sebagai tersangka bang ungkap awak media.

Kapolsek Rappocini AKP MUH.YUSUF.memberikan keterangan pada beberapa awak bahwa pada saat ibu Siti dilakukan penjemputan itu karena adanya laporan dari saudari RUKMAN dengan no register LPB.LP/B/415/V/2022/RESTABES MAKASSAR/SEK RAPPOCINI tanggal 28 Mei 2022.terkait diduga adanya penipuan dan penggelapan,ungkap Muh Yusuf .

Lanjutnya,Setelah diamankan saudari ibu Sitti di Mako kami lalu diadakan pemeriksaan ( BAP ) sebagai saksi yang dimana di hadirkan beberapa saksi dari si pelapor RUKMAN serta barang bukti berupa kwitans pembayaran kompensasii,foto dokumen terkait penerimaan uang,

Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik kami bersama Kanit Ress dan beberapa anggota kami melakukan gelar itu malam juga alhasil anggota langsung menaikkan kasus dari ibu Sitti yang sebelumnya sebagai saksi menjadi tersangka itu sudah masuk Rana hukum pidana terkait tindak penipuan dan penggelapan,

Awak media,”Kenapa bisa bang secepat itu dinaikkan statusnya menjadi tersangka??Jawab Kapolsek itu sudah langkah yang tepat upaya hukumnya ibu Sitti,

Baca Juga:  Direktur Reserse Jelaskan Video Viral Kejadian di Indramayu Adalah Bukan Anggota Kami 2023

Mengapa anggota kami menaikkan statusnya itu dikarenakan ibu Sitti sudah dua kali dilakukan pemelangilan namun ibu Sitti tidak kooporatif dalam menerima pemanggilan untuk datang ke Polsek,”Ungkap Kapolsek.

Beberapa awak media meminta kepada Kanit Ress Polsek Rappocini yang kerap disapa BOBBY,

Ijin bang bisa kami meminta dua alat bukti yang Abang miliki terkait kasus ibu Sitti yang di jadikan sebagai tersangka dalam tindak penipuan dan penggelapan agar kami bisa jadikan dokumtasi pelaporan ke pimpinan kami,

Jawab Kanit Ress Bobby,Tidak semua data bukti yang kami miliki terkait kasus ibu Sitti harus kalian ketahui,dimana kalian bukan Pendamping Hukum ( PH ),sekiranya pendamping hukum saja tidak semua juga dia bisa ketahui.”Jelas Bobby.

Menyimak apa yang diungkapkan seorang Kanit Ress berpangkat IPTU kepada beberapa awak media saat di konfirmasi langsung di kantor Polsek Rappocini,”Mengganggap Kanit Ress Polsek Rappocini kota Makassar sudah melakukan suatu tindak pelanggaran terkait undang undang keterbukaan publik ( UU ) no 14 tahun 2008.”Jelas awak media.

Diminta kepada bapak kapolri beserta bapak Kapolda Sulsel untuk kiranya turun dan menindak keras jajarannya yang dinalai melakukan pelanggaran,”Tutup awak media.

By TIM / RED

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Teknologi Digital dalam Pembelajaran di SDN Semeru 6

BOGOR, JURNALISWARGA.ID - Pemanfaatan teknologi digital menjadi topik pemberitaan mengenai pembelajaran di SDN Semeru 6, Kota Bogor.Teknologi Digital dalam PembelajaranJudul berita pada situs Pemerintah Kota Bogor menyebut pembelajaran di SDN Semeru 6 makin interaktif melalui pemanfaatan teknologi d

Pemkot Bogor Dorong Digitalisasi Parkir dan Regulasi Kota Cerdas

BOGOR, JURNALISWARGA.ID - Pemerintah Kota Bogor mendorong digitalisasi parkir dan memperkuat regulasi kota cerdas, menurut item berita pada situs Pemkot Bogor.Judul berita tersebut memuat dua fokus utama: digitalisasi parkir dan penguatan regulasi kota cerdas.Digitalisasi Parkir di Kota BogorInforma

Dedie Rachim Targetkan Groundbreaking PSEL Kayumanis Tahun Ini

BOGOR, JURNALISWARGA.ID - Pemerintah Kota Bogor meninjau lokasi PSEL Kayumanis. Dedie Rachim menargetkan groundbreaking PSEL Kayumanis tahun ini.Target groundbreaking PSEL KayumanisInformasi tersebut tercantum dalam judul item berita Pemkot Bogor yang diterbitkan pada 15 Oktober 2026.Sumber: Pemkot

Pemkot Bogor Optimalkan Creative Financing untuk Dukung Pembangunan Infrastruktur

BOGOR, JURNALISWARGA.ID - Pemkot Bogor mengoptimalkan creative financing untuk mendukung pembangunan infrastruktur.Creative financing untuk pembangunan infrastrukturJudul berita menyebut langkah tersebut dilakukan untuk mendukung pembangunan infrastruktur di Kota Bogor. Namun, RSS yang tersedia tida

Tak Hanya Pusat Kota, Pemkot Bogor Lanjutkan Penataan di Bogor Barat

BOGOR, JURNALISWARGA.ID - Pemerintah Kota Bogor melanjutkan penataan di Bogor Barat, tidak hanya di pusat kota, sebagaimana judul informasi pada laman resmi Pemkot Bogor.Penataan Bogor Barat BerlanjutInformasi tersebut memuat judul “Tak Hanya Pusat Kota, Pemkot Bogor Lanjutkan Penataan di Bogor Bara

 

ARTIKEL TERKAIT