Oeh. Ampera Matippanna
Alumnus Pasca Sarjana Doktor Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia ( UMI) Makassar
Jurnaliswarga.id,Makassar-Menyikapi dinamika dan perkembangan organisasi profesi kesehatan d itanah air menjadi persoalan menarik untuk didiskusikan. Betapa tidak, organisasi profesi kesehatan yang dulunya tunggal , kini telah terbuka ruang untuk menjadi jamak atau tidak lagi tunggal . Hal tersebut dapat dimulai dari organisasi kedokteran yang semula hanya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai satu-satunya organisasi profesi kedokteran yang diakui oleh pemerintah, kini tidak lagi menjadi tunggal setelah deklarasi pendirian Organisasi Profesi kedokteran yang baru dengan nama Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) sesuai dengan SK Kemenkumham No. AHU-003638.AH.01.07.2022 per tanggal 27 April 2022.
Tentunya kehadiran PDSI sebagai organisasi profesi kedokteran yang baru adalah sah menurut hukum sebagaimana pengakuan yang diberikan oleh Kemenkumham ,dengan alasan bagian dari hak warganegara yang dijamin oleh konstitusi yaitu sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UUD 1945 yang menjamin kemerdekaan warganegara untuk berkumpul dan berserikat. Persoalan selanjutnya adalah bahwa dalam ketentuan Pasal 50 aya (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan , menyebutkan organisasi profesi kesehatan hanya dimungkin tunggal, yaitu satu jenis profesi kesehatan dengan satu kepengurusan organisasi. Meskipun secara ketenagaan, dokter diatur dalam Undang-Undang Kesehatan , namun dalam melaksanakan praktek kedokterannya diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 29 Tentang Praktek Kedokteran.
Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Praktek Kedokteran , menyebutkan bahwa organisasi profesi dokter adalah Ikatan Doker Indonesia (IDI). Dengan diaturnya kedudukan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam Undang-Undang Prakek Kedokteran menjadi kekuatan hukum yang mengikat sebagai satu-satunya organisasi profesi dokter yang sejalan dengan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Tenaga Kesehatan. Kedudukan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai organisasi profesi tunggal dipertegas kembali melalui putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) Nomor 10/PUU-XV/2017 , yang pada pokoknya menolak permohonan Dr. dr. Judilherry Justam, M.M., M.E., PKK, dkk untuk menyatakan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Praktek kedokteran yang menyatakan bahwa organisasi profesi dokter adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai klausus yang tidak sah aau tidak mempunyai kekuatan mengikat. Dengan adanya putusan MK RI Nomor 10/PUU-XV/2017 tersebut, maka dapat dimaknai bahwa Ikatan Dokter Indonesia merupakan organisasi profesi dokter tunggal dan tiada lain organisasi profesi dokter selain Ikatan Dokter Indonesia, mengingat sifat dari putusan peradilan MK-RI yang final dan mengikat.
Terlepas dari ketunggalan organisasi profesi dokter sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Praktek Kedokteran, Undang-Undang Tenaga Kesehatan dan Putusan MK RI sebagaimana yang telah disebutkan tersebut diatas, pada kenyataanya Perkumpulan Dokter seluruh Indonesia (PDSI) telah mendeklarasikan diri sebagai organisasi profesi dokter diluar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan mendapatkan keabsahannya sebagai badan hukum dengan nomor No. AHU-003638.AH.01.07.2022 tertanggal 6 April 2022. Meskipun Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) telah dinyatakan sebagai organisasi profesi yang sah secara hukum , tentunya tidak serta merta dapat duduk sejajar dengan organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam hal penentuan nasib anggotanya untuk mendapakan pengakuan sertifikat kompetensi, Surat Tanda Registrasi Dokter (STR) dan Surat Isin Praktek (SIP) , sebab bagaimanapun secara hukum, hanyalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang mendapatkan kewenangan untuk itu.
Pada dasarnya keberadaan Perhimpunan Dokter Indonesia (PDSI) sebagai organisasi Profesi dokter diluar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah sah menurut hukum dan dapat menjalankan organisasinya sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya, sepanjang tidak dalam hal fungsi pengaturan terhadap Sertifkat kompetensi Dokter, Surat Tanda Registrasi Dokter dan Surat Isin Praktek, sehingga ketunggalan organisasi profesi dokter melalui Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam Undang-Undang Praktek Kedokteran tetap terjaga . Tentunya hal tersebut menjadi buah simalakama , sebab untuk menjadi anggota organisasi Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia(PDSI) harus keluar sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia, maka dengan sendirinya semua persuratan mengenai hal-hal tersebut yang dikeluarkan oleh Ikatan Dokter Indonesia dinyatakan batal alias tidak berlaku lagi, yang akan berdampak terhadap pelaksanaan kewenangan dokter tersebut dalam menjalankan praktek kedokterannya.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, akan sulit bagi Perhimpunan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) untuk menjadi organisasi profesi dokter kedua yang dapat duduk setara dengan Ikatan dokter Indonesia dalam pelaksanaan praktek kedokteran sesuai dengan Undang-undang Praktek Kedokteran yang berlaku saat ini. Lantas pertanyaan selanjutnya adalah untuk apa kehadiran PDSI sebagai organisasi profesi tanpa mampu berkiprah sebagai mana Ikatan Dokter Indonesia dalam Undang-Undang Praktek Kedokteran? , atau pertanyaan lain yang senada dengan hal tersebut adalah mungkinkan organisasi profesi dokter dapat lebih dari satu selaian Ikatan Dokter Indonesia dalam Undang-Undang praktek Kedokteran ?. Tentunya jawabannya adalah tegas, hanya ikatan dokter Indonesia (IDI) saja yang mendapat pengakuan untuk hal tersebut.
Tetapi tunggu dulu..! bukan berarti bahwa PDSI tidak dapat sama sekali untuk menjadi organisasi profesi selain Ikatan dokter dalam Undang-Undang Praktek Kedokteran. Salah satu langkah yang paling tepat untuk dapat duduk sejajar dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah Perkumpulan Dokter Indonesia mendorong pemerintah (eksekutif) dan DPR (legis latif) yang mempunyai kewenangan untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang praktek kedokteran , khususnya mengenai Pasal 1 angka 12 yang setidaknya dapat berbunyi “Organisasi profesi adalah organisasi yang memiliki kompetensi di bidang kedokteran atau kedokteran gigi yang diakui oleh Pemerintah” , sehingga memiliki kesesuaian dengan pengertian organisasi profesi dokter dalam ketentuan Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun2013 Tentang Pendidikan Kedokteran. Jika PDSI mampu mendorong perubahan Undang-Undang Prakek kedokteran melalui Pemerintah dan DPR, maka dengan perubahan tersebut, dengan sendirinya akan menggugurkan putusan MK-RI terkait ketunggalan Ikatan Dokter Indonesia dalam Undang-Undang Praktek Kedokteran sehingga kehadiran PDSI mendapatkan ruang yang sama dengan Ikatan Dokter Indonesia.