BerandaKendariNiat Membalas Dendam Temannya, 5 (Lima) Orang Pelaku Melakukan Pengrusakan Di Rental...

Niat Membalas Dendam Temannya, 5 (Lima) Orang Pelaku Melakukan Pengrusakan Di Rental PlayStation Planet Game

Author

Date

Category

Jurnaliswarga.id, Kendari-Kembali Tim Buser Polresta Kendari membekuk 5 (lima) orang pelaku MR (17), DH (17), ST (20), RZ (19), JM (22) pengrusakan Rental PlayStation Planet Game yg beralamatkan di Jalan Syech Yusuf Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari sekitar pukul 03.00 Wita (23/01/2022)

Kabag Ops Kompol Jupen Simanjuntak yg didampingi Kasat Reskrim AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan kronologis kejadian “awalnya para pelaku bersama teman-temannya berkumpul disebuah tempat disekitaran Wua-Wua sambil meminum minuman keras, kemudian para lpelaku dengan menggunakan sepeda motor (berombongan) melakukan penyisiran mencari seseorang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap teman pelaku. Sebelumnya saat melintas didepan Rental Playstation Planet Game, tiba-tiba rombongan tersebut yg didalamnya juga ada MR (17), DH (17), ST (20), RZ (19), JM (22) singgah dan sebagian langsung masuk kedalam rental sambil membawa senjata tajam berupa parang dan busur kemudian melakukan pengrusakan secara membabi buta sehingga mengakibatkan 2 (dua) buah TV dan 1 (satu) Etalase Rokok milik korban rusak dalam keterangan pers di Lobby Gedng Utama Polresta Kendari pukul 09.00 Wita (21/03/2022).

Baca Juga:  Refleksi 110 Tahun Injil Masuk Toraja, Masyarakat Toraja Siap Berkontribusi Bangun Kota Kendari

“Motifnya balas dendam, para pelaku mengira orang yang dicari sedang bermain game didalam rental playstation tersebut. Namun ternyata orang yang dicari tidak ada sehingga pelaku melakukan pengrusakan” katanya.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna menambahkan bahwa dari ke-5 (lima) pelaku tersebut diamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah TV Merk Sharp 45″ warna hitam dengan kondisi layar rusak, 1 (satu) buah senjata tajam jenis sangkur panjang warna hitam beserta sarungnya, 1 (satu) buah ketapel busur yang gagangnya dibungkus dengan isolasi hitam dan karet berwarna oranye, 1 (satu) buah mata busur yang terbuat dari besi dan ujungnya bergerigi serta runcing dengan buluh warna hijau, 4 (empat) buah mata busur yang terbuat dari paku besi dan ujungnya runcing tanpa buluh.

Baca Juga:  Tekad Penjabat Gubernur Sulbar Dorong Pembangunan yang Tepat Sasaran

“Untuk itu ke-5 (lima) tersangka tersebut diatas kami jerat dengan pasal 170 subsidier pasal 406 KUHP dan atas pasal 335 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 (lima) tahun penjara” tutupnya.

Laporan: Muhammad Irwansyah.

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts