Home / Bogor

Kamis, 27 Oktober 2022 - 21:06 WIB

Para Pelaku Pengoplosan Tabung Gas Bersubsidi di Ungkap Polres Bogor

Bogor, Jurnaliswarga.id – Pengungkapan terhadap pelaku penyalahgunaan tabung gas elpiji bersubsidi di wilayah Rumpin kabupaten Bogor berhasil di lakukan Jajaran Sat Reskrim Polres Bogor,yang mana dalam pengungkapan tersebut sebanyak tiga orang pelaku berinisial GS alias BL (43), NS alias G (25), dan K (52) berhasil diamankan

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H dalam konferensi persnya pada Kamis ( 27/10). Mengatakan bahwa pengungkapan yang berhasil di lakukannya tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh pihak Polres Bogor, yang mana dari informasi tersebut kami langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tempat kejadian penyuntikan pemindahan isi tabung gas berukuran 3 kilo ke tabung gas berukuran 12 kilo gram menggunakan selang. dalam melakukan aksinya pelaku ini juga menggunakan es batu untuk membedakan tekanan dalam tabung gas.

Baca Juga:  PDI Perjuangan Kabupaten Bogor Yakin Hattrick di Pemilu 2024

Dari penyidikan yang kita lakukan, para pelaku ini telah melakukan penyuntikan gas sejak 1 bulan yang lalu. Sementara itu keuntungan yang mereka dapat ini sekitar 150 juta rupiah

Dari pengungkapan tersebut kita amankan juga barang bukti berupa 250 tabung gas 3 kg, kemudian 150 tabung gas 12 kg, 30 selang untuk memindahkan gas, batang bambu sebagai penyangga tabung gas, 1 unit mobil pick up, 1 unit kendaraan truk dan handphone.

Baca Juga:  Satgas Pamtas 131/Brs Bantu Pembangunan Jembatan di Kampung Young Papua

Ketiga pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam pasal 9 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja kemudian selain itu juga terhadap para tersangka dijerat dengan pasal 62 8 B dan C undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dalam pasal 32 ayat 2 juncto pasal 30 undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi , dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda 60 Milyar rupiah, ungkap AKBP Iman Imanuddin Kapolres Bogor.(Humas Polres Bogor)

Share :

Baca Juga

Bogor

Pemdes Sukadamai Gelar Lokakarya Mini, Fokus pada Kesehatan Ibu dan Anak serta Penanganan Stunting

Bogor

Polsek Ciampea Bagi-bagi Takjil Gratis Selama Bulan Ramadhan 1443H

Bogor

Presiden Tinjau Kegiatan Vaksinasi Kolaborasi Kebangsaan bagi Para Pelajar

Bogor

Tommy Kurniawan : Pentingnya menjaga pancasila dan melaksanakan UUD 1945 dalam bernegara

Bogor

Tergugat Lakukan Perlawanan, Eksekusi Rumah Yatim Berlangsung Dramatis

Bogor

Seorang Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Ungkap Sat Reskrim Polres Bogor

Bogor

Jaga Kondusifitas, Kapolres Bogor Siskamling Bersama Warga di Desa Presisi Kecamatan Citereup Kabupaten Bogor

Bogor

Aksi Pencurian Terhadap Truk Pengakuan Minyak Goreng Terjadi di KM 38 Jagorawi, Babakan Madang Bogor
Lewat ke baris perkakas