Para Pelaku Pengoplosan Tabung Gas Bersubsidi di Ungkap Polres Bogor

Bogor, Jurnaliswarga.id – Pengungkapan terhadap pelaku penyalahgunaan tabung gas elpiji bersubsidi di wilayah Rumpin kabupaten Bogor berhasil di lakukan Jajaran Sat Reskrim Polres Bogor,yang mana dalam pengungkapan tersebut sebanyak tiga orang pelaku berinisial GS alias BL (43), NS alias G (25), dan K (52) berhasil diamankan

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H dalam konferensi persnya pada Kamis ( 27/10). Mengatakan bahwa pengungkapan yang berhasil di lakukannya tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh pihak Polres Bogor, yang mana dari informasi tersebut kami langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tempat kejadian penyuntikan pemindahan isi tabung gas berukuran 3 kilo ke tabung gas berukuran 12 kilo gram menggunakan selang. dalam melakukan aksinya pelaku ini juga menggunakan es batu untuk membedakan tekanan dalam tabung gas.

Baca Juga:  3.200 Orang Meriahkan Festival Senam Pancakarsa Tahun 2022

Dari penyidikan yang kita lakukan, para pelaku ini telah melakukan penyuntikan gas sejak 1 bulan yang lalu. Sementara itu keuntungan yang mereka dapat ini sekitar 150 juta rupiah

Dari pengungkapan tersebut kita amankan juga barang bukti berupa 250 tabung gas 3 kg, kemudian 150 tabung gas 12 kg, 30 selang untuk memindahkan gas, batang bambu sebagai penyangga tabung gas, 1 unit mobil pick up, 1 unit kendaraan truk dan handphone.

Baca Juga:  Puan: Suporter Olahraga Dilindungi UU, Berhak Dapat Jaminan Keselamatan dan Keamanan

Ketiga pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam pasal 9 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja kemudian selain itu juga terhadap para tersangka dijerat dengan pasal 62 8 B dan C undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dalam pasal 32 ayat 2 juncto pasal 30 undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi , dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda 60 Milyar rupiah, ungkap AKBP Iman Imanuddin Kapolres Bogor.(Humas Polres Bogor)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Pemkab Bogor Tutup Jalan Tegar Beriman Saat CFD, Warga Diminta Cari Jalur Alternatif

Bogor, jurnaliswarga.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan kembali menggelar Car Free Day (CFD) di kawasan Cibinong pada Minggu (5/4/2026). Kegiatan tersebut dipusatkan di...

Segel Dilanggar, Hukum Dipertanyakan: Rahmad Sukendar Semprot Keras Aparat di Kasus PT Gandasari Shipyard

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID - Kasus penimbunan pesisir oleh PT Gandasari Shipyard di Bintan kian memanas. Tak lagi sekadar dugaan pelanggaran izin lingkungan, perkara ini kini...

Mensos Gus Ipul Tak kenal Libur, Penyaluran Bantuan Korban Bencana Sumatra Tetap Terlaksana

Jakarta, Jurnaliwarga.id - Penyerahan bantuan dilakukan secara hybrid dan dipimpin langsung oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) melalui sambungan Zoom dari Kantor Kemensos...

Gempa Sulawesi Utara dan Maluku Utara, Presiden Minta Penyelamatan Warga Jadi Prioritas

Jakarta, Jurnaliswarga.id - Pemerintah bergerak cepat dalam merespons bencana gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,6 yang melanda wilayah Sulawesi Utara (Sulut), Maluku Utara (Malut), dan...

IGORNAS Sukabumi Gelar Jambore 2026, Satukan Semangat Guru Olahraga Menuju Generasi Sehat dan Berprestasi

SUKABUMI, JURNALISWARGA.ID — Semangat kebersamaan dan komitmen membangun generasi sehat kembali digaungkan oleh IGORNAS Kabupaten Sukabumi melalui rencana pelaksanaan Jambore IGORNAS 2026. Kegiatan ini menjadi...

 

ARTIKEL TERKAIT