Home / Bogor

Kamis, 27 Oktober 2022 - 21:06 WIB

Para Pelaku Pengoplosan Tabung Gas Bersubsidi di Ungkap Polres Bogor

Bogor, Jurnaliswarga.id – Pengungkapan terhadap pelaku penyalahgunaan tabung gas elpiji bersubsidi di wilayah Rumpin kabupaten Bogor berhasil di lakukan Jajaran Sat Reskrim Polres Bogor,yang mana dalam pengungkapan tersebut sebanyak tiga orang pelaku berinisial GS alias BL (43), NS alias G (25), dan K (52) berhasil diamankan

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H dalam konferensi persnya pada Kamis ( 27/10). Mengatakan bahwa pengungkapan yang berhasil di lakukannya tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh pihak Polres Bogor, yang mana dari informasi tersebut kami langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tempat kejadian penyuntikan pemindahan isi tabung gas berukuran 3 kilo ke tabung gas berukuran 12 kilo gram menggunakan selang. dalam melakukan aksinya pelaku ini juga menggunakan es batu untuk membedakan tekanan dalam tabung gas.

Baca Juga:  Dirjen Zudan: Selama 7 Tahun Dukcapil Subsidi Rp 7,7 Triliun Pemanfaatan Data Berbasis NIK

Dari penyidikan yang kita lakukan, para pelaku ini telah melakukan penyuntikan gas sejak 1 bulan yang lalu. Sementara itu keuntungan yang mereka dapat ini sekitar 150 juta rupiah

Dari pengungkapan tersebut kita amankan juga barang bukti berupa 250 tabung gas 3 kg, kemudian 150 tabung gas 12 kg, 30 selang untuk memindahkan gas, batang bambu sebagai penyangga tabung gas, 1 unit mobil pick up, 1 unit kendaraan truk dan handphone.

Baca Juga:  Peletakan Batu Pertama Oleh Pimpinan Pondok Pesantren Riadul Syifa

Ketiga pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam pasal 9 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja kemudian selain itu juga terhadap para tersangka dijerat dengan pasal 62 8 B dan C undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dalam pasal 32 ayat 2 juncto pasal 30 undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi , dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda 60 Milyar rupiah, ungkap AKBP Iman Imanuddin Kapolres Bogor.(Humas Polres Bogor)

Share :

Baca Juga

Kuasa Hukum PT. Lambok Ulina Layangkan Surat Somasi ke- 1 Kepada Kepala Kantor Cabang BJB Cibinong?

Bogor

Memanas, Kuasa Hukum PT. Lambok Ulina Layangkan Surat Somasi Ke-2 Kepada Kepala Kantor Cabang BJB Cibinong
Kenali dan Coblos...8 Pengurus DPC Ajwi Kabupaten Bogor Dan Mitra Masuk Bacaleg DPRD/DPR RI

Bogor

Coblos…Jasiman Sitorus, S.Kom.,MM Bacaleg PSI DPRD Propinsi Nomor urut 4 Dapil Kabupaten Bogor

Bogor

Pemdes Sukadamai Gelar Lokakarya Mini, Fokus pada Kesehatan Ibu dan Anak serta Penanganan Stunting

Bogor

Optimis : DPC PKB Kabupaten Bogor Targetkan 9 Kursi Pada Pileg 2024 Mendatang

Bogor

Jemaat Ahmadiyah Cabang Cibinong Meriahkan Penutupan Jalsa Salana:” Menjalin Persaudaraan Internasional” 2023

Bogor

Pengangkatan Advokat Angkatan IX DPC Peradi Kabupaten Bogor di Gedung Serba guna Setda Kab.Bogor

Bogor

PPIR (PURNAWIRAWAN PEJUANG INDONESIA RAYA ) KORDA 6 KOTA BEKASI HADIRI RAPIMNAS PARTAI GERINDRA DI SENTUL BOGOR BOGOR

Bogor

SSHB Pecahkan Rekor MURI, Bupati Sampang : Hasil Kolaborasi dan Kebersamaan
Lewat ke baris perkakas