Partai Perindo Mangkir Kesekian Kali di PN Jakarta Pusat

Jakarta, Jurnaliswarga.id – Lantaran dua pihak tidak hadir, Gugatan RENI yang diwakili oleh Kuasanya dari LAW FIRM DSW & PARTNERS ditunda kembali, dan dijadwalkan akan dilaksanakan ulang pada Senin 23 Mei 2022 yang akan datang.

Penundaan kembali persidangan perkara Gugatan Perdata Nomor 145/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Jkt.Pst tersebut, disebabkan lantaran pihak Tergugat I dan II, belum juga dapat hadir untuk memenuhi panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jl. Bungur Besar Raya No.24, RT.28/RW.1, Gn. Sahari Sel., Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat pada kamis 21 April 2022,

Pada penundaan yang kedua ini, Hakim meminta untuk kembali melakukan panggilan sidang kepada Tergugat I Mahkamah Partai Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Indonesia (DPP Partai Perindo) dan Tergugat II Saiful Hamid anggota DPRD Dapil III Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir untuk dapat hadir dalam gelaran sidang Senin, 23 Mei 2022 mendatang

Baca Juga:  Presiden Agendakan Tinjau Sejumlah Arena Hingga Buka PON XX Papua

Menanggapi penundaan yang kembali dilakukan kali ini, Kuasa hukum RENI, dari LAW FIRM DSW & PARTNERS, Advokat Hario Setyo Wijanarko, S.H.,C.NSP.,C.CL menyesalkan kejadian ini, Ia berharap pihak tergugat serius dalam menanggapi permasalahan ini. Utamanya patuh dalam proses persidangan yang telah dijadwalkan. “ Kami berharap Partai Perindo dan Saiful Hamid bisa patuh terhadap proses hukum, namun apabila pihak tergugat tidak hadir maka dapat di simpulkan tergugat telah melepaskan hak nya untuk membantah dalil-dalil Gugatan kami ” kata Hario

masih Pendapat Hario, Pihaknya akan menunggu jadwal persidangan berikutnya. Menurutnya, jika pihak tergugat masih juga tidak hadir, pengadilan bisa menetapkan putusan verstek. Berupa putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap. Meskipun ia sudah dipanggil dengan patut.” Jelas Hario

Diketahui, Reni selaku penggugat merupakan anggota Partai Perindo dengan Nomor anggota 1603128379681003 dan Sekaligus sebagai Peserta pemilu Legislatif DPRD Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir tahun 2019 Dapil III dengan Perolehan Suara sebanyak 949 (sembilan ratus empat puluh sembilan) menggunggat Mahkamah Partai Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Indonesia (DPP Partai Perindo) dan Tergugat II Saiful Hamid anggota DPRD Dapil III Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir. Ia menjelaskan perkara ini buntut dari kesewenangan yang dilakukan oleh Para Tergugat.

Baca Juga:  20 Pengacara PERADI 'Turun Gunung' Kawal Kasus Penganiayaan 2 Wartawan Karawang

dalam salah satu pokok Petitumnya Penggugat meminta Majelis Hakim Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Memberikan Ganti kerugian Immateril yang diderita Penggugat sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) secara tanggung renteng dan sekaligus dan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari atas keterlamatan terhitung semenjak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan untuk pelaksanaannya bila perlu menggunakan alat kekuasaan negara

kefas

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Pemkab Bogor Tutup Jalan Tegar Beriman Saat CFD, Warga Diminta Cari Jalur Alternatif

Bogor, jurnaliswarga.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan kembali menggelar Car Free Day (CFD) di kawasan Cibinong pada Minggu (5/4/2026). Kegiatan tersebut dipusatkan di...

Segel Dilanggar, Hukum Dipertanyakan: Rahmad Sukendar Semprot Keras Aparat di Kasus PT Gandasari Shipyard

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID - Kasus penimbunan pesisir oleh PT Gandasari Shipyard di Bintan kian memanas. Tak lagi sekadar dugaan pelanggaran izin lingkungan, perkara ini kini...

Mensos Gus Ipul Tak kenal Libur, Penyaluran Bantuan Korban Bencana Sumatra Tetap Terlaksana

Jakarta, Jurnaliwarga.id - Penyerahan bantuan dilakukan secara hybrid dan dipimpin langsung oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) melalui sambungan Zoom dari Kantor Kemensos...

Gempa Sulawesi Utara dan Maluku Utara, Presiden Minta Penyelamatan Warga Jadi Prioritas

Jakarta, Jurnaliswarga.id - Pemerintah bergerak cepat dalam merespons bencana gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,6 yang melanda wilayah Sulawesi Utara (Sulut), Maluku Utara (Malut), dan...

IGORNAS Sukabumi Gelar Jambore 2026, Satukan Semangat Guru Olahraga Menuju Generasi Sehat dan Berprestasi

SUKABUMI, JURNALISWARGA.ID — Semangat kebersamaan dan komitmen membangun generasi sehat kembali digaungkan oleh IGORNAS Kabupaten Sukabumi melalui rencana pelaksanaan Jambore IGORNAS 2026. Kegiatan ini menjadi...

 

ARTIKEL TERKAIT