BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mulai melakukan pemetaan dan sinkronisasi data sebagai langkah awal penertiban bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas lahan kawasan Gunung Salak, Kabupaten Bogor.
Langkah tersebut mengemuka dalam kegiatan sinkronisasi data antara pemerintah desa dan PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) yang difasilitasi Kecamatan Cijeruk. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Cijeruk, Rabu (17/6/2026), sebagai upaya penyelesaian berbagai persoalan terkait pemanfaatan lahan milik PT BSS.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Pengamanan Aset PT BSS, Suhendar, Kepala Desa Cijeruk Farhad, Kepala Desa Tanjungsari Suherman, Kepala Desa Tajurhalang Saefudin, serta Iwan selaku Pengawas Lapangan UPT Tata Bangunan Ciawi.
Kepala Pengamanan Aset PT BSS, Suhendar, mengatakan kehadirannya dalam forum tersebut untuk menyinkronkan data bangunan yang diduga berdiri tanpa izin di atas lahan garapan PT BSS agar proses pendataan berjalan akurat dan tepat sasaran.
“Kami diundang pihak kecamatan untuk menyinkronkan data bangunan dengan pemerintah desa dan kecamatan, sehingga data yang dimiliki seluruh pihak bisa sesuai dan valid,” ujarnya.
Menurut Suhendar, berdasarkan data sementara yang dihimpun PT BSS, terdapat lebih dari 200 bangunan yang berdiri di atas lahan garapan yang tersebar di wilayah Kecamatan Cijeruk dan Kecamatan Cigombong, mencakup sedikitnya 10 desa.
“Data yang kami miliki saat ini lebih dari 200 bangunan, mulai dari wilayah Tajurhalang di Kecamatan Cijeruk hingga Tugujaya di Kecamatan Cigombong. Pemiliknya berasal dari berbagai kalangan dan sebagian besar berdomisili di luar Kabupaten Bogor,” katanya.
Sementara itu, Amir dari Satpol PP Kecamatan Cijeruk yang mewakili Camat Cijeruk Moch Sobar Mansor menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang digelar pada 10 Juni 2026.
“Agenda hari ini adalah sinkronisasi dan pendataan ulang terkait bangunan yang terindikasi berdiri tanpa izin di wilayah Cijeruk. Data yang ada akan dicocokkan kembali agar menjadi dasar langkah selanjutnya,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Kepala Desa Tanjungsari, Suherman, menyebut pertemuan tersebut bertujuan mencocokkan data antara pemerintah desa dengan PT BSS berdasarkan kondisi riil di lapangan.
Menurutnya, di wilayah Desa Tanjungsari terdapat lahan milik PT BSS seluas sekitar 20 hektare. Pada lahan tersebut terdapat sejumlah bangunan yang sebagian besar berupa rumah kebun dan tidak seluruhnya merupakan bangunan permanen.
“Kami sedang melakukan pendataan dan pencocokan data bersama PT BSS agar diperoleh gambaran yang akurat mengenai bangunan yang berada di atas lahan tersebut,” kata Suherman.
Pemkab Bogor melalui proses sinkronisasi data ini diharapkan dapat memperoleh data yang valid sebagai dasar penanganan dan penertiban bangunan yang diduga melanggar ketentuan pemanfaatan ruang di kawasan Gunung Salak. ( Ade)
