MEDIA GROUP AJWI~JURNALISWARGA.ID | KENDARI – Pada hari ini jumat tanggal 08 Juli 2022 sekitar pukul 01.00 Wita, Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria atas kepemilikan sajam jenis badik saat patroli berdasarkan laporan warga berinisial AR bahwa sedang ada pesta miras di salah satu kamar penginapan di Jln Chairil Anwar, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Pria tersebut berinisial MI (25), Islam, Wiraswasta, Alamat Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara,” ungkap Kasat Reskrim AKP Fitrayadi S.Sos.,M.H kepada awak media, Jumat (08/07/2022).

“Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap MI ditemukan barang bukti yang berhasil disita polisi berupa sebilah badik dengan panjang 18 cm dalam sebuah tas,” terangnya.
“Adapun kronologis kejadian berawal pada hari Jumat tanggal 08 Juli 2022 sekitar pukul 01.00 Wita, saat Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari sedang melakukan patroli dan mendapatkan laporan dari seorang warga berinisial AR tentang adanya 4 orang yang terdiri dari 2 Pria dan 2 Wanita yang sedang pesta miras dalam salah satu kamar penginapan di Jl. Chairil Anwar, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sultra,” beber Kasat Reskrim.

“Setelah Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari tiba di depan salah satu kamar penginapan tersebut, AR yang memberikan informasi telah menunggu di depan kamar penginapan dan menjelaskan kalau salah satu wanita dalam kamar itu adalah istrinya,” jelasnya.
“Kemudian Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari dengan didampingi AR langsung memasuki kamar dan menemukan 4 orang di maksud sedang melakukan pesta miras dalam keadaan masih berpakaian lengkap dan saat dilakukan penggeledahan terhadap MI ditemukan sebilah badik dengan panjang 18 cm,” pungkas AKP Fitrayadi.

“Selanjutnya ke-4 orang tersebut masing-masing 2 Pria berinisial MI (25), RH (19) dan 2 Wanita berinisial HT (33), BAS (30) istri dari AR (Pelapor) serta barang bukti diamankan dan di bawa ke Polresta Kendari,” katanya.
“Untuk MI akan dipersangkakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Lembar Negara RI No. 78 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujarnya.
“Untuk diketahui hingga saat ini, saudara AR belum melaporkan Istrinya dalam tindak pidana lain,” tutupnya.
Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (WA Admin Humas Polresta Kendari).