Polisi Melakukan Penangkapan Terhadap Seorang Pria Memiliki Sajam Jenis Badik

MEDIA GROUP AJWI~JURNALISWARGA.ID | KENDARI – Pada hari ini jumat tanggal 08 Juli 2022 sekitar pukul 01.00 Wita, Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria atas kepemilikan sajam jenis badik saat patroli berdasarkan laporan warga berinisial AR bahwa sedang ada pesta miras di salah satu kamar penginapan di Jln Chairil Anwar, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Pria tersebut berinisial MI (25), Islam, Wiraswasta, Alamat Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara,” ungkap Kasat Reskrim AKP Fitrayadi S.Sos.,M.H kepada awak media, Jumat (08/07/2022).

“Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap MI ditemukan barang bukti yang berhasil disita polisi berupa sebilah badik dengan panjang 18 cm dalam sebuah tas,” terangnya.

Baca Juga:  Bersama Kades Uelawa, Babinsa Koramil 1417-13/Landono Serda Darwin Melaksanakan Kerja Bakti Bersihkan Lapangan Sepak Bola

“Adapun kronologis kejadian berawal pada hari Jumat tanggal 08 Juli 2022 sekitar pukul 01.00 Wita, saat Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari sedang melakukan patroli dan mendapatkan laporan dari seorang warga berinisial AR tentang adanya 4 orang yang terdiri dari 2 Pria dan 2 Wanita yang sedang pesta miras dalam salah satu kamar penginapan di Jl. Chairil Anwar, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sultra,” beber Kasat Reskrim.

“Setelah Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari tiba di depan salah satu kamar penginapan tersebut, AR yang memberikan informasi telah menunggu di depan kamar penginapan dan menjelaskan kalau salah satu wanita dalam kamar itu adalah istrinya,” jelasnya.

“Kemudian Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari dengan didampingi AR langsung memasuki kamar dan menemukan 4 orang di maksud sedang melakukan pesta miras dalam keadaan masih berpakaian lengkap dan saat dilakukan penggeledahan terhadap MI ditemukan sebilah badik dengan panjang 18 cm,” pungkas AKP Fitrayadi.

Baca Juga:  Di Tengah Musim Hujan, Koramil 1417-13/Landono Aktif Dalam Giat Karya Bhakti 

“Selanjutnya ke-4 orang tersebut masing-masing 2 Pria berinisial MI (25), RH (19) dan 2 Wanita berinisial HT (33), BAS (30) istri dari AR (Pelapor) serta barang bukti diamankan dan di bawa ke Polresta Kendari,” katanya.

“Untuk MI akan dipersangkakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Lembar Negara RI No. 78 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujarnya.

“Untuk diketahui hingga saat ini, saudara AR belum melaporkan Istrinya dalam tindak pidana lain,” tutupnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (WA Admin Humas Polresta Kendari).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Kemenlu RI: Indonesia–Uruguay Perkuat Kerja Sama Strategis 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Indonesia dan Uruguay memperkuat hubungan bilateral yang telah terjalin selama 60 tahun dengan mendorong kerja sama konkret di bidang perdagangan, investasi,...

Ucu Permana Perkuat Jejaring Desa di Saresehan Inohong Jabar Ke-2

DEPOK, JURNALISWARGA.ID — Panitia Saresehan Inohong Jawa Barat Ke-2 resmi dibentuk di Depok, Jawa Barat, Senin (18/8/2026). Forum tersebut disiapkan sebagai ruang silaturahmi sekaligus perumusan...

KPK Tahan Eks Pejabat Pajak, Gratifikasi Diduga Capai Rp20,7 Miliar

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan HNV, mantan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi...

HUT Ke-81 RI, BPI KPNPA RI Bogor Soroti Efisiensi Anggaran dan Keadilan Belanja Daerah

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi refleksi penting bagi seluruh elemen bangsa, termasuk dalam melihat bagaimana uang...

Prof. Henry Yosodiningrat: Audit BPKP Tak Bisa Jadi Bukti Kerugian Negara 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyoroti polemik mengenai kewenangan pemeriksaan atau audit untuk menentukan adanya kerugian keuangan negara dalam perkara...

 

ARTIKEL TERKAIT