Polres Bogor Kurang Dari 24 Jam Tangkap Pelaku KDRT di Hotel Kemang Jakarta Selatan

POLRES BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Satuan Reskrim Polres Bogor berhasil mengamankan seorang pria berinisial ATG (25) yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, IN (23). Penangkapan dilakukan di Hotel Monopoli, Jalan Taman Kemang, Jakarta Selatan, pada Selasa, 13 Agustus 2024, sekitar pukul 20.30 wib dan dibawa sampai di mako Polres Bogor 23.50 WIB.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro,.SH…SIk..MH menjelaskan dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, kasus ini bermula pada pagi hari, Selasa, 13 Agustus 2024, sekitar pukul 10.09 WIB, ketika terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban. Pertengkaran dipicu oleh kecurigaan IN terhadap suaminya, ATG, yang diduga menyimpan foto dan video perempuan lain di ponsel pribadinya. Ketika IN menanyakan hal ini, ATG yang tidak terima dengan tuduhan tersebut justru naik pitam.

ATG, yang semakin emosi, kemudian melakukan kekerasan fisik terhadap IN dengan memukul bagian tubuhnya, menjambak rambut, dan mencakar tangan korban berulang kali. Tindakan ini menyebabkan luka pada tubuh IN.

Setelah kejadian, sekitar pukul 12.00 WIB, IN mengunggah rekaman CCTV insiden kekerasan tersebut ke akun media sosial Instagram miliknya. Unggahan ini langsung menarik perhatian netizen dan pihak kepolisian. Tim patroli siber dari Polres Bogor yang sedang bertugas menemukan unggahan tersebut dan segera melaporkannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bogor.

Baca Juga:  Kapolres Magelang Kota Tanam 15 Pohon Sentul dalam Peringatan Hari Hutan Nasional

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA bersama tim Resmob Polres Bogor langsung bergerak cepat. Mereka mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan dan mengamankan barang bukti. IN juga dibawa ke RSUD Cibinong untuk menjalani visum sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi diketahui dari hasil keterangan para saksi bahwa ATG telah meninggalkan rumah sekitar pukul 11.00 WIB dan diduga hendak melarikan diri ke Jakarta. Setelah melakukan pelacakan, polisi berhasil menemukan lokasi ATG di sebuah hotel di daerah Jakarta Selatan.

Pada pukul 23.50 WIB, tim Reskrim Polres Bogor berhasil mengamankan ATG di Hotel Monopoli, Jakarta Selatan. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini, di antaranya fotokopi kartu keluarga, fotokopi buku nikah, sebuah flashdisk merek Toshiba 8 GB yang berisi rekaman video, satu lembar screenshot akun Instagram atas nama cut.intannabila, dan sebuah ponsel iPhone XR berwarna merah.

Baca Juga:  Polsek Ciomas Lakukan Olah TKP Terkait Temuan Mayat di WC umum Terminal Laladon 2024

Kapolres Bogor menyatakan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kami akan mengusut tuntas kasus ini. Tindakan kekerasan dalam rumah tangga tidak bisa ditolerir dan pelaku akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Sampai berita ini diturunkan, Saat ini pelaku ATG sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polres Bogor dan akan segera diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Pelaku terancam dijerat dengan pasal terkait KDRT dan penganiayaan, yang dapat berujung pada hukuman penjara, yaitu Kami menerapkan:
– pasal 44 ayat (2) UU PKDRT ancaman 10 tahun penjara
– Pasal 351 ayat (2) KUHPidana ancaman 5 tahun penjara
– Pasal 80 UU perlindungan anak ancaman 4 tahun 8 bulan.

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Dua Raperda Bogor Disahkan Menjadi Perda

BOGOR, JURNALISWARGA.ID - Dua Raperda disahkan menjadi Perda. Pemkot Bogor disebut memperkuat ekosistem perdagangan dan administrasi kependudukan melalui pengesahan tersebut.Dua Raperda dan Penguatan EkosistemRaperda yang disebut dalam sumber berkaitan dengan perdagangan dan administrasi kependuduka

Dua Raperda Bogor Disahkan Jadi Perda

BOGOR, JURNALISWARGA.ID - Dua Raperda disahkan menjadi Perda. Pemerintah Kota Bogor memperkuat ekosistem perdagangan dan administrasi kependudukan melalui pengesahan tersebut.Pengesahan dua Raperda itu menjadi pokok berita Pemerintah Kota Bogor yang dipublikasikan pada 6 Oktober 2026. Sumber RSS tid

Kabupaten Bogor Jadi Titik Awal FMTI 2026

KABUPATEN BOGOR, JURNALISWARGA.ID - FMTI 2026 resmi menjadikan Kabupaten Bogor sebagai titik awal penyelenggaraan Festival Musik Tradisi Indonesia 2026. Kabupaten Bogor disebut sebagai titik awal gelaran kebudayaan tersebut.Informasi dalam item berita bertanggal 03-10-2026 menyebut bahwa perhelatan

Kontes Sapi APPSI, Rudy Susmanto Dorong Peternak Bogor

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID - Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 menjadi konteks dorongan Rudy Susmanto, Bupati Bogor, untuk meningkatkan kualitas peternak Kabupaten Bogor.Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026Rudy Susmanto menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor untuk terus mendukung pengem

Gubernur Ansar Ajak IJTI Kepri Promosikan Potensi Kepri

KEPULAUAN RIAU, JURNALISWARGA.ID - Gubernur Ansar mengajak Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kepri untuk mempromosikan potensi wisata dan pembangunan di Kepulauan Riau.Gubernur Ansar dan Promosi Potensi KepriBerita itu menyebut Gubernur Ansar mengajak IJTI Kepri mempromosikan dua hal, yakni

 

ARTIKEL TERKAIT