Polres Konawe Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Diduga Jenis Shabu Dengan Total Berat Bruto 27.30 Gram

KONAWE (JW) – Pada hari Senin, tanggal 12 Juni 2023 sekitar Pukul 18.00 Wita, Sebuah Kasus Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu terjadi di Kelurahan Puunaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara dekat Lapangan Monava. Terduga Pelaku yang terlibat dalam Kasus ini adalah Seorang Pria berinisial FPA (29) yang Bekerja sebagai Wiraswasta dan Beragama Islam.

Kronologis Kejadian tersebut berawal ketika Kasat Narkoba Polres Konawe IPTU Asriady, S.Sos menerima Informasi dari Masyarakat mengenai Seringnya Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika Jenis Shabu di Kelurahan Puunaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe. Kemudian Kasat Narkoba Polres Konawe dan Anggota Tim melakukan Penyelidikan dengan memulai Pengamatan dan Pembuntutan.IMG 20230613 210636

“Pada saat Penyelidikan dilakukan, Petugas berhasil Menangkap dan melakukan Penggeledahan terhadap Terduga Pelaku FPA (29). Pada saat Penggeledahan Pertama yang dilakukan di Tempat Kejadian Pertama, ditemukan berupa Satu (1) Unit Handphone Merk Oppo Warna Putih dengan Casing Warna Hitam beserta SIM Card 082115506692. Selain itu, juga ditemukan berupa Satu (1) Bungkus Rokok Merk Scorpio Warna Hitam yang berisi Delapan (8) Potong Pipet Warna Hitam yang diduga mengandung kristal bening yang merupakan Narkotika Jenis Shabu dengan Total Berat Bruto 3,17 Gram. Barang-barang tersebut ditemukan di tas Kursi di Samping Tempat Duduk Terduga Pelaku,” Bebernya IPTU Asriady, S.Sos kepada Awak Media Jurnaliswarga.id.IMG 20230613 WA0030

Baca Juga:  Kapolres Toraja Utara Bersama Bhayangkari Cek Kesiapan Pos Yan Dan Pos Pam Operasi Lilin 2022

“Selanjutnya, dilakukan Penggeledahan di Tempat Kedua yakni Rumah Terduga Pelaku FPA (29) yang berada di Desa Matahoalu, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara. Dalam Penggeledahan ini, Anggota menemukan Sebuah Tas Warna Pink yang berisikan Sebuah Wadah dengan Tutup Berwarna Hijau. Wadah tersebut berisikan Dua (2) Sachet berisi Kristal Bening yang Diduga Narkotika Jenis Shabu dengan Total Berat Bruto 16,05 Gram. Selain itu, ditemukan pula Satu (1) Kotak Bohlam Lampu Merk Intech yang berisikan Lima Belas (15) Pipet Warna Hitam yang Masing-masing berisi Kristal Bening yang Diduga Narkotika Jenis Shabu, Satu (1) Sachet Kristal Bening yang Diduga Narkotika Jenis Shabu dengan Total Berat Bruto 7,48 Gram, Satu (1) Set Alat Isap Bong, Tiga Puluh Dua (32) Sachet Kosong, Satu (1) Alat Press Warna Biru dan Satu (1) Buah Timbangan,” Sambungnya.IMG 20230613 213024

Baca Juga:  TNI Ajarkan Nilai Luhur Pancasila Kepada Siswa SD di Papua

“Berdasarkan Temuan tersebut, Terduga Pelaku FPA (29) mengakui bahwa Barang-barang yang ditemukan adalah Narkotika Jenis Shabu yang berada Dalam Kepemilikannya. Selanjutnya, Terduga Pelaku di Bawa oleh Anggota Satuan Narkoba ke Kantor Polres Konawe untuk dilakukan Penyelidikan Lebih Lanjut,” Terang Kasat Narkoba Polres Konawe.

“Dalam Kasus ini, Terduga Pelaku FPA (29) melakukan Pelanggaran terhadap Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tindak Lanjut yang akan dilakukan meliputi Pemeriksaan Urine dan Darah terhadap Terduga Pelaku, Pemeriksaan terhadap Saksi-saksi, Gelar Perkara, Pengiriman Barang Bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) Makassar, Melengkapi Berkas Perkara serta Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk Proses Selanjutnya,” Pungkas dan Tutupnya.

(Humas Polres Konawe).

Laporan/Editor : Muhammad Irwansyah (Wartawan Muda PWI Angkatan Ke-26).

 

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

PASCA PUTUSAN MK: BOLA POLITIK GIBRAN BERPINDAH DARI MK KE ISTANA 2026

Analisa Politik dan Hukum Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H.Jakarta, jurnaliswarga.id - Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka memang tidak serta-merta...

BPI KPNPA RI Bersama PSKBI Siap Jadi Garda Terdepan Kawal Program Kerja Kapolri 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) bersama jajaran Paquron Singandaru Karuhun Banten Indonesia...

HUT ke-57, Rahmad Sukendar Gelar Tasyakuran dan Peringati 26 Tahun Pernikahan

TANGSEL, JURNALISWARGA.ID - Selasa, 6 Oktober 2026, menjadi hari penuh kebahagiaan bagi Ketua Umum BPI KPNPA RI, TB. Rahmad Sukendar, genap berusia 57 tahun....

IHC RS Pertamina Prabumulih Perkuat Silaturahmi dengan Ketua Adat Prabumulih Barat untuk Mendukung Peningkatan Layanan Kesehatan Masyarakat

PRABUMULIH, 2 Oktober 2026. IHC RS Pertamina Prabumulih menjalin silaturahmi dengan Ketua Adat Prabumulih Barat, Pak Gatot, sebagai bagian dari upaya mempererat hubungan dengan...

Wagub Kepri Perkuat Investasi UEA di Batam

BATAM, JURNALISWARGA.ID - Wagub Kepri menemui Dubes UEA di Batam untuk memperkuat investasi dan kemitraan ekonomi.Investasi UEA dan kemitraan ekonomiPeristiwa tersebut menjadi pokok berita pada 9 Oktober 2026. Judul sumber menyebut pertemuan berlangsung di Batam dan menempatkan penguatan investasi s

 

ARTIKEL TERKAIT