Polsek Gunung Putri Cek TKP Pencurian dengan Pemberatan di Toko Hoki Nagrak Yang Viral di Medsos

POLRES BOGOR, JURNALISWARGA.ID– Peristiwa Selasa, 30 Juli 2024, sekitar pukul 03.00 WIB ya v viral di medsos, dimana terjadi pencurian dengan pemberatan di Toko Hoki yang beralamat di GG Kecapi II, Kampung Nagrak, Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Pencurian tersebut masuk dalam tindak pidana yang diatur dalam Pasal 363 KUHP.

Kapolsek Gunung Putri, AKP Didin Komarudin, SH, MH, menjelaskan bahwa peristiwa ini pertama kali diketahui dari pelapor, Sdri. Vera Jushinta Pratitasari (50), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Kluster Hacienda Heights SE. 3 No 1, Kota Wisata, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Baca Juga:  Peningkatan Kepercayaan Publik: Momentum Ke-63 Hari Bakti Adhyaksa untuk Kejaksaan yang Tangguh

Menurut kronologis yang dilaporkan, pada saat kejadian, pelapor sedang tidur di ruko yang juga merupakan toko sembako miliknya. Sekitar pukul 03.00 WIB, pelapor terbangun karena mendengar alarm mobil Fortuner miliknya berbunyi keras. Ketika keluar untuk memeriksa, pelapor menyadari bahwa spion mobilnya telah hilang.

Polsek Gunung Putri Cek TKP Pencurian dengan Pemberatan di Toko Hoki Nagrak Yang Viral di MedsosPihak kepolisian segera melakukan tindakan untuk menyelidiki kejadian tersebut. Langkah-langkah yang telah diambil antara lain mencari saksi-saksi di TKP dan mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi. Namun, penyelidikan menghadapi kendala karena pelaku menggunakan helm dan masker serta kendaraan yang digunakan tidak memiliki plat nomor, sehingga sulit untuk mengidentifikasi pelaku.

Baca Juga:  Ketua MPR RI Bamsoet Bacakan Teks Proklamasi di Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi 2023

Pihak Kepolisian Polsek Gunung Putri menyampaikan bahwa penyelidikan akan terus dilanjutkan untuk mengungkap pelaku pencurian tersebut. Situasi saat ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.

Sampai berita ini diturunkan, Laporan ini telah disampaikan kepada pimpinan untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut dan tetap dilanjutkan proses penyelidikan lebih lanjut.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

BPI KPNPA RI: WTP Bukan Jaminan Kabupaten Bogor Bersih Korupsi 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak boleh serta-merta dijadikan ukuran bahwa sebuah daerah telah bersih dari...

Mukhlis Basri Koordinasi BMKG-Basarnas, Warga Lampung Diminta Siaga 2026

BANDAR LAMPUNG, JURNALISWARGA.ID – Anggota DPR RI Komisi V, Drs. H. Mukhlis Basri, meminta masyarakat di Provinsi Lampung tetap tenang namun meningkatkan kewaspadaan menyusul...

Prof. Henry Desak Penegakan Hukum Utamakan Pembinaan, Bukan Penjara 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyerukan agar penegakan hukum dalam perkara yang berkaitan dengan persoalan administratif tetap mengedepankan keadilan, proporsionalitas,...

Tubagus Rahmad Sukendar, Tokoh Banten yang Konsisten Mengawal Pemberantasan Korupsi dan Pengawasan Anggaran Negara

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Nama Tubagus Rahmad Sukendar, yang akrab disapa Kang Tb Sukendar, dikenal sebagai salah satu tokoh masyarakat Banten yang selama lebih dari...

Ketua APUDSI Kabupaten Bogor Apresiasi Penjaringan Calon BPD 2026

TAMANSARI, JURNALISWARGA.ID — Partisipasi masyarakat dalam proses penjaringan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mendapat apresiasi dari Ketua Majelis Kesejahteraan Daerah Asosiasi Pelaku Usaha...

 

ARTIKEL TERKAIT