Polres Bogor, Jurnaliswarga.id – Seorang karyawan peternakan bebek di Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, diringkus polisi atas dugaan pencurian pakan bebek sebanyak 12 karung. Pelaku yang diketahui bernama Sdr I (34) melancarkan aksinya pada Senin, 3 Juni 2024 sekira pukul 07.00 wib.
Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo,SH menjelaskan bahwa Penangkapan pelaku berawal dari laporan pihak peternakan bebek yang mendapati adanya pengurangan tumpukan pakan bebek di gudang penyimpanan. Setelah dilakukan penyelidikan, Kanit Reskrim Polsek Rumpin, Akp Chandra Adi Widodo Purba, bersama anggota Reskrim berhasil memberhentikan mobil yang diduga digunakan pelaku untuk mengangkut pakan bebek curian tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 12 karung pakan bebek merk MBP LAYER di dalam bak mobil pelaku. pelaku I Bin Mistar (Alm) (34), kemudian mengaku bahwa dia telah mencuri pakan bebek tersebut dan berniat menjualnya.
Hasil pemeriksaan Penyelidikan Pihak Kepolisian Dari Olah TKP dan pemeriksaan para saksi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Rumpin.
“pelaku mengaku mencuri pakan bebek tersebut dan berniat menjualnya. Kami masih mendalami motif dan kemungkinan adanya pelaku lain,” ujar Kompol Sumirjo.
Atas perbuatannya, Pelaku terancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Masyarakat dihimbau untuk tetap waspada dan melapor kepada pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan yang dapat merugikan masyarakat sekitar, sampai berita ini diturunkan proses hukum terhadap pelaku masih dalam penyelidikan, pendalaman serta pengembangan perkara hukum lanjut.