Bandung, Jurnaliswarga.id – Puluhan orang tua siswa dari berbagai sekolah yang ditahan ijazahnya melakukan aksi simpatik di depan gedung sate dengan membentangkan dua spanduk panjang. Spanduk pertama bertuliskan:
“Sekolah Dilarang Menahan Ijazah Siswa!”. Adapun pada spanduk kedua tertulis “Sekolah Menahan Ijazah = Menyandera Masa Depan Anak!”
Sebagian orang tua yang ikut aksi menggunakan seragam SMA dan SMP sebagai simbol tersanderanya masa depan anak-anak mereka di sekolah karena ijazahnya ditahan.
Ketua DPP PSI Furqan AMC yang mengkordinir aksi ini menyebutkan bahwa aksi ini merupakan bentuk kebulatan tekad orang tua korban memperjuangkan ijazah anaknya yang sudah bertahun-tahun disandera pihak sekolah.
“Ada yang satu tahun, dua tahun hingga belasan tahun ijazah siswa disandera sekolah. Padahal ijazah itu adalah hak anak”, tegas Furqan.
Ada yang lulusan tahun 2023 hingga lulusan tahun 2002. Yang terbanyak dari lulusan tahun 2023 sebanyak 119 kasus (28,7%). Diikuti 5 tahun berikutnya berturut-turut, 94 kasus (22,7%) lulusan tahun 2022, 80 kasus (19,3%) lulusan tahun 2021, 54 kasus (13%) lulusan tahun 2020, 25 kasus (6%) lulusan tahun 2019 dan 17 kasus (4,1%) lulusan tahun 2018.
“Siswa sangat membutuhkan ijazah untuk melanjutkan pendidikan dan melamar kerja. Penahanan ijazah menghancurkan masa depan siswa serta berdampak pada kondisi psikologis siswa. Penahanan ijazah secara akumulatif juga berdampak pada tingginya angka pengangguran”, tambah Furqan.
Menurut Furqan, 90% aduan kasus penahanan ijazah karena ada tunggakan biaya pendidikan.
Furqan menjelaskan Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2008, pasal 52 telah mengatur tentang pungutan oleh satuan pendidikan dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik, orang tua dan/atau walinya. Pada poin (e) ditegaskan tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/wali yang tidak mampu secara ekonomis.
Dalam peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No 23 Tahun 2020, pasal 7 ayat 8 juga ditegaskan bahwa satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.
“Penahanan ijazah pada dasarnya adalah pelanggaran, bisa dikategorikan sebagai maladministrasi,” tegas Furqan.
Menyikapi banyaknya kasus penahan ijazah siswa oleh berbagai sekolah, Furqan AMC yang juga Caleg DPR RI dapil Jabar 1 ini meminta kepada Gubernur Jawa Barat serta Walikota & Bupati Kab/Kota di Jawa Barat untuk segera menyelesaikan kasus ini secepatnya.
“Tindak tegas sekolah-sekolah maupun oknum penyelenggara pendidikan yang masih mempraktekkan penahanan ijazah siswa. Segera evaluai juga kinerja dinas pendidikan terkait dan penyelenggara pendidikan di semua jenjang guna memastikan kasus penahanan ijazah tidak terulang kembali,” pungkas Furqan AMC.
Dalam aksi ini, Furqan juga membeberkan update pengaduan kasus penahanan ijazah yang diterima Posko Revolusi Pendidikan sampai tanggal 17 Januari 2024 di mana terdapat 414 aduan. 41 kasus (9,9%) di sekolah negeri dan 373 kasus (90,1%) di sekolah swasta.
Kasus penahanan ijazah paling banyak terjadi di SMK swasta, yakni 217 kasus (52,4%) dan SMA swasta 61 kasus (14,7%). Sedangkan di SMK Negeri 23 kasus (5,6%) dan di SMA negeri 8 kasus (1,9%).
Kota Bandung menjadi penyumbang kasus terbanyak dengan 281 kasus (67,9%). Diikuti Kab Bandung 54 kasus (13%), Kota Cimahi 44 kasus (10,6%) dan Kab Bandung Barat 20 kasus (4,8%).
Besarnya tunggakan siswa bervariasi. 58,2% atau 241 kasus terdata memikiki tunggakan 0 sampai 5 juta rupiah. Adapun dari 5 juta hingga 10 juta rupiah terdapat 121 kasus (29,2%). Sedangkan yang 10 juta hingga 15 juta rupiah terdapat 41 kasus (9,9%). Sementara itu yang di atas 15 juta hingga 20 juta rupiah ada 7 kasus (1,7%) dan di atas 20 juta rupiah ditemukan 4 kasus (1%).
(Kefas Hervin Devananda STh )