Rocky Gerung Disomasi Tempati Lahan di Bojong Koneng, ini Penjelasan PT. Sentul City Tbk

Jurnaliswarga.id, BOGOR-Kisru kepemilikan Lahan yang berada di Desa Bojong Koneng Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor antara PT Sentul City Tbk (SC) dengan Rocky Gerung, yang mengklaim bahwa lahan yang ditempatinya adalah miliknya hal itu disampaikan dalam Konfrensi Pers yang berlangsung di area lahan tempat Rocky Gerung Tinggal pada hari Senin (13/9/2021)

Menanggapi Klaim Rocky Gerung, PT. Sentul City Tbk (Sc) kepada awak Media menjelaskan kronologi hingga terbitnya sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 2411 dan 2412 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor melalui proses yang legal. Semua prosedur telah dilalui sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

David menjelaskan pihaknya sejak memperoleh Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tahun 1994 telah mengelola lahannya dengan baik antara lain dengan bekerjasama masyarakat.

Terkait masalah oper alih garap yang dilakukan Rocky Gerung (RG) dengan membeli lahan dari Andi Junaidi, SC menyayangkan dan mengaku prihatin. Karena sudah beberapa kali Andi telah menjual belikan lahan milik SC. Bahkan Andi pernah tersandung masalah hukum yakni menjadi terpidana kasus jual beli tanah dan pemalsuan surat. Andi di putus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam putusan PN Cibinong nomor 310/Pid.B/2020/PN Cbi tahun 2020.

Baca Juga:  PENYELESAIAN PERSELISIHAN ANTAR ORMAS DI WILAYAH CILEUNGSI DISELESAIKAN SECARA KEKELUARGAAN

“Yang Membuat kita prihatin pak RG rupanya telah kerjasama dengan orang yang salah,” jelasnya.

David menambahkan langkah SC melakukan pengamanan lahan karena SC melakukan corporate action. SC sedang mengembangkan lahan sesuai rencana pengembangan yang ada dalam master plan yang telah disahkan Pemkab Bogor.

David menjelaskan di area bersertifikat HGB atas nama SC dulu adalah area bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Perkebunan XI.

Baca Juga:  Polres Bogor Gelar Pengukuhan dan Pelantikan Pokdar Kamtibmas

PT Sentul City Tbk
memperolehan hak dengan melalui perizinan sebagai payung/dasar hukum diantaranya :Izin Prinsip dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kab. Bogor , Surat Keputusan dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Prop. Jawa Barat , tentang Persetujuan Izin lokasi dan pembebasan tanah.
 
Sampai terbit 2 buah sertipikat HGB di atas dua bidang tanah di Desa Bojong Koneng atas nama SC


David mengungkapkan, pada HGB inilah yang didalamnya terdapat sejumlah bangunan liar tidak berizin salah satunya diklaim Rocky Gerung.

“Jika melihat legalitas SC sudah jelas dan lugas dan bisa diuji bahwa SC adalah pemilik yang sah atas bidang tanah tersebut berdasarkan UUPA Nomor 5 Tahun 1960,” paparnya.

“Jadi kami sangat prihatin terhadap apa yang terjadi kepada Bapak Rocky Gerung yang telah memperoleh tanah dari orang yang tidak benar.” tambahnya. (Red*/NR)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Menteri Brian Dorong PTS Cetak SDM Unggul Indonesia Emas 2045

BANDUNG, Jurnaliswarga.id – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) terus memperkuat peran strategis perguruan tinggi dalam menyiapkan sumber daya manusia (SDM) unggul menuju...

Presiden Prabowo Percepat Pendidikan Bermutu 2026

JAKARTA, Jurnaliswarga.id – Komitmen Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam mewujudkan pendidikan bermutu untuk seluruh rakyat Indonesia terus menunjukkan hasil nyata. Melalui berbagai program...

Menteri Bahlil Tegaskan Gross Split Hanya untuk Migas 2026

JAKARTA, Jurnaliswarga.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa skema gross split hanya diberlakukan pada sektor minyak dan gas...

Gubernur DKI Dorong Aksi Hijau, Emisi Berkurang 60 Ton CO2e

JAKARTA, Jurnaliswarga.id – Komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mewujudkan kota yang ramah lingkungan kembali membuahkan hasil positif. Melalui Aksi Hemat Energi dan Pengurangan...

JAKIM 2026 Diikuti 45.500 Pelari, Rano Karno Banggakan Jakarta

JAKARTA, Jurnaliswarga.id – Kesuksesan penyelenggaraan BTN Jakarta International Marathon (JAKIM) 2026 semakin mengukuhkan posisi Jakarta sebagai destinasi sport tourism berkelas dunia. Ajang lari internasional...

 

ARTIKEL TERKAIT