Rocky Gerung Disomasi Tempati Lahan di Bojong Koneng, ini Penjelasan PT. Sentul City Tbk

Jurnaliswarga.id, BOGOR-Kisru kepemilikan Lahan yang berada di Desa Bojong Koneng Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor antara PT Sentul City Tbk (SC) dengan Rocky Gerung, yang mengklaim bahwa lahan yang ditempatinya adalah miliknya hal itu disampaikan dalam Konfrensi Pers yang berlangsung di area lahan tempat Rocky Gerung Tinggal pada hari Senin (13/9/2021)

Menanggapi Klaim Rocky Gerung, PT. Sentul City Tbk (Sc) kepada awak Media menjelaskan kronologi hingga terbitnya sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 2411 dan 2412 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor melalui proses yang legal. Semua prosedur telah dilalui sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

David menjelaskan pihaknya sejak memperoleh Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tahun 1994 telah mengelola lahannya dengan baik antara lain dengan bekerjasama masyarakat.

Terkait masalah oper alih garap yang dilakukan Rocky Gerung (RG) dengan membeli lahan dari Andi Junaidi, SC menyayangkan dan mengaku prihatin. Karena sudah beberapa kali Andi telah menjual belikan lahan milik SC. Bahkan Andi pernah tersandung masalah hukum yakni menjadi terpidana kasus jual beli tanah dan pemalsuan surat. Andi di putus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam putusan PN Cibinong nomor 310/Pid.B/2020/PN Cbi tahun 2020.

Baca Juga:  Senam Sehat Ala Yani Shyn

“Yang Membuat kita prihatin pak RG rupanya telah kerjasama dengan orang yang salah,” jelasnya.

David menambahkan langkah SC melakukan pengamanan lahan karena SC melakukan corporate action. SC sedang mengembangkan lahan sesuai rencana pengembangan yang ada dalam master plan yang telah disahkan Pemkab Bogor.

David menjelaskan di area bersertifikat HGB atas nama SC dulu adalah area bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Perkebunan XI.

Baca Juga:  Seorang Wanita Gantung Diri, Polsek Jasinga Lakukan Gelar Olah TKP

PT Sentul City Tbk
memperolehan hak dengan melalui perizinan sebagai payung/dasar hukum diantaranya :Izin Prinsip dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kab. Bogor , Surat Keputusan dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Prop. Jawa Barat , tentang Persetujuan Izin lokasi dan pembebasan tanah.
 
Sampai terbit 2 buah sertipikat HGB di atas dua bidang tanah di Desa Bojong Koneng atas nama SC


David mengungkapkan, pada HGB inilah yang didalamnya terdapat sejumlah bangunan liar tidak berizin salah satunya diklaim Rocky Gerung.

“Jika melihat legalitas SC sudah jelas dan lugas dan bisa diuji bahwa SC adalah pemilik yang sah atas bidang tanah tersebut berdasarkan UUPA Nomor 5 Tahun 1960,” paparnya.

“Jadi kami sangat prihatin terhadap apa yang terjadi kepada Bapak Rocky Gerung yang telah memperoleh tanah dari orang yang tidak benar.” tambahnya. (Red*/NR)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Level 4 dan 1 Penghargaan Nasional, Kota Bogor Raih Predikat Pangan Aman

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Bogor kembali mencatat prestasi membanggakan dengan meraih 1 penghargaan nasional sebagai Kabupaten/Kota Pangan Aman Tahun 2025 dengan...

Senjata Api Diserahkan Warga, Yonarmed 12 Kostrad Perkuat Keamanan Perbatasan RI–RDTL

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Upaya menjaga stabilitas keamanan di wilayah perbatasan kembali membuahkan hasil. Satgas Pamtas RI–RDTL Sektor Timur dari Yonarmed 12 Kostrad menerima 1...

Sistem Baru, 326 Indeks Merit: Pemkab Bogor Resmi Terapkan Manajemen Talenta ASN

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor resmi meluncurkan 1 sistem strategis yakni Manajemen Talenta ASN, sebagai langkah besar mendorong birokrasi berbasis kinerja dan...

544 Tahun Bogor, 14 Hari Festival dan 2 Agenda Besar Siap Digelar Sederhana Namun Bermakna

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mematangkan persiapan 2 agenda besar, yakni rangkaian Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544 dan Hari Raya Idul Adha...

2 Atlet Master Female Raih Juara di Ajang Lari Jaksa

JAKARTA, JurnalisWarga.id — Dua atlet perempuan kategori master berhasil mencatatkan prestasi gemilang dalam ajang lomba lari yang digelar oleh Kejaksaan Republik Indonesia. Prestasi tersebut...

 

ARTIKEL TERKAIT