Home / Bandung

Senin, 2 Mei 2022 - 23:31 WIB

Sejarah mencatat proses Pengadilan super cepat hanya 3 bulan

Bandung,(JW) -Memanfaatkan Surat Edaran Mahkamah Agung No 10/BUA.6/HS/SP/XII/2011, bahwa keputusan vonis dari PN, PT kurang dari 1/ satu tahun tidak di ajukan ke Mahkamah Agung RI (2/5/2022).

Mereka, Mengadili kasus pidana pasal 167 KUHP, tanpa Saksi mata menjadi kasus Perdata, ingin merebut dan merampas lahan tanah

Dengan SE MA itu mafia mengejar status berkekuatan hukum/ incrah untuk merampas lahan tanah Jln Dago No 250 Bandung.

Pada hal pada tahun 2013, Jaksa Agung Muda Pidana Umum sudah mengeluarkan Surat Edaran No B.130/E/Ejp/01/2013 agar semua Jaksa melakukan Sidang Perdata sebelum menggelar sidang Pidana dalam kasus perkara tanah.

Dalam Perkara Suhendar yang diproses oleh Poltabes Kota Bandung ini, juga telah di hentikan oleh Polda Jawa Barat.

Baca Juga:  Peduli Warga Binaan, Babinsa Moramo Bantu Berikan Tumpangan Usai Melahirkan

Surat penghentian penyidikan Polda Jabar nomor:S.Tap/2686/X II / 2016. tanggal 17 november 2016.

Pasti dan tentu, ada sesuatu yang dilakukan oleh
Jaksa PU, Lucky sebab, Sidang Pidana pasal 167 itu tidak mampu menghadirkan Saksi mata, bahwa Suhendar telah merusak tembok, mendobrak pagar bahkan atau melompat tembok Rumah ibu kandung nya, Inah Aminah yang telah berdomisli di lokasi Dago 250 itu sejak tahun 1970.

Sebagai Warga, Suhendar dan ibunya, Bu Inah Aminah telah memiliki KTP, tahun 2010 punya P3MB dari BPN ATR, ada surat tahun 2021 dari Vice Presiden PT KAI, yang menyatakan bahwa lahan tanah Jln Dago No 250 itu bukan milik PT KAI, tidak termasuk dalam asset milik PT KAI, karen tidak menerima penyertaan modal Negara.

Baca Juga:  Ikan Nila Rangu Jumbo Menjadi Pemikat Stand Kodim Ciamis di Pameran Inovasi Kodam III Siliwangi

Kecepatan kerja Jaksa Penuntut Umum, Lucky dkk nampak dalam putusan PN keputusan PT hanya dalam waktu 3 bulan.

Putusan PN Nomor : 757/Pid.Sus/2021/PN Bdg, Tgl 16 Desember 2021, telah memutuskan Suhendar anak kandung Bu Inah Aminah di vonis 3 bulan karena memasuki rumah ibu nya

Dan Putusan PT Nomor : 433/PID/2021/PT BDG.
Tgl. 7 Februari 2022. Memperkuat putusan 3 bulan tersebut.

Dalam waktu dekat JPU Lucky dkk akan memerintahkan eksekusi atas putusan incrah tersebut

Sejarah mencatat proses Pengadilan super cepat hanya 3 bulan, Desember 2021 keluar putusan PN lalu keluar putusan PT February 2022.

Salam Juang,
BeaThor Suryadi.
Panesehat FKMTI/ Forum Korban Mafia Tanah Indonesia

Share :

Baca Juga

Bandung

Pangdam III/Slw Apresiasi Tim Juara Piala Kasad Liga Santri, Berikan Piagam Penghargaan & Uang Tabungan Pendidikan

TNI

Pangdam III/Slw Tutup Secara Resmi Event Downhill Chalenge I

Bandung

Pangdam III/Slw: “Bintara Harus Terlibat Dalam Kegiatan Di Tingkat Teknis Dan Pembuatan Perencanaan”

Bandung

Jelang HUT TNI, Pangdam III/Slw Hadiri Ziarah Rombongan di TMP Cikutra

Bandung

LKBH AMAN Melaksanakan Penyuluhan Hukum di Rutan Kelas 1 Bandung

Bandung

Pengda TP Sriwijaya Jabar Periode 2021-2026 Resmi Dilantik

Bandung

Program VIRAL JABAR 2022,2 Desa Di Kecamatan Gunung Putri Kab.Bogor Raih Penghargaan dari Provinsi Jawa Barat

Bandung

Dankoharmatau Pimpin Serah Terima Tiga Jabatan Koharmatau 2024
Lewat ke baris perkakas