Sejarah mencatat proses Pengadilan super cepat hanya 3 bulan

Bandung,(JW) -Memanfaatkan Surat Edaran Mahkamah Agung No 10/BUA.6/HS/SP/XII/2011, bahwa keputusan vonis dari PN, PT kurang dari 1/ satu tahun tidak di ajukan ke Mahkamah Agung RI (2/5/2022).

Mereka, Mengadili kasus pidana pasal 167 KUHP, tanpa Saksi mata menjadi kasus Perdata, ingin merebut dan merampas lahan tanah

Dengan SE MA itu mafia mengejar status berkekuatan hukum/ incrah untuk merampas lahan tanah Jln Dago No 250 Bandung.

Pada hal pada tahun 2013, Jaksa Agung Muda Pidana Umum sudah mengeluarkan Surat Edaran No B.130/E/Ejp/01/2013 agar semua Jaksa melakukan Sidang Perdata sebelum menggelar sidang Pidana dalam kasus perkara tanah.

Dalam Perkara Suhendar yang diproses oleh Poltabes Kota Bandung ini, juga telah di hentikan oleh Polda Jawa Barat.

Baca Juga:  Erick Thohir Apresiasi BP2MI, atas pengukuhan Kawan dan Perwira PMI

Surat penghentian penyidikan Polda Jabar nomor:S.Tap/2686/X II / 2016. tanggal 17 november 2016.

Pasti dan tentu, ada sesuatu yang dilakukan oleh
Jaksa PU, Lucky sebab, Sidang Pidana pasal 167 itu tidak mampu menghadirkan Saksi mata, bahwa Suhendar telah merusak tembok, mendobrak pagar bahkan atau melompat tembok Rumah ibu kandung nya, Inah Aminah yang telah berdomisli di lokasi Dago 250 itu sejak tahun 1970.

Sebagai Warga, Suhendar dan ibunya, Bu Inah Aminah telah memiliki KTP, tahun 2010 punya P3MB dari BPN ATR, ada surat tahun 2021 dari Vice Presiden PT KAI, yang menyatakan bahwa lahan tanah Jln Dago No 250 itu bukan milik PT KAI, tidak termasuk dalam asset milik PT KAI, karen tidak menerima penyertaan modal Negara.

Baca Juga:  Melahirkan Wirausaha Cilik, SDN Cimandala 01 Sukaraja Gelar Market Day

Kecepatan kerja Jaksa Penuntut Umum, Lucky dkk nampak dalam putusan PN keputusan PT hanya dalam waktu 3 bulan.

Putusan PN Nomor : 757/Pid.Sus/2021/PN Bdg, Tgl 16 Desember 2021, telah memutuskan Suhendar anak kandung Bu Inah Aminah di vonis 3 bulan karena memasuki rumah ibu nya

Dan Putusan PT Nomor : 433/PID/2021/PT BDG.
Tgl. 7 Februari 2022. Memperkuat putusan 3 bulan tersebut.

Dalam waktu dekat JPU Lucky dkk akan memerintahkan eksekusi atas putusan incrah tersebut

Sejarah mencatat proses Pengadilan super cepat hanya 3 bulan, Desember 2021 keluar putusan PN lalu keluar putusan PT February 2022.

Salam Juang,
BeaThor Suryadi.
Panesehat FKMTI/ Forum Korban Mafia Tanah Indonesia

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Pemkot Bogor Gelar Edufair 2026, Pelajar Dibuka Akses Kuliah ke Inggris

BOGOR,JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kota Bogor terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui akses pendidikan global. Salah satunya dengan memfasilitasi kegiatan Edufair 2026 bertajuk...

Semangat Kartini Hidupkan “Dialog Mamase”, Pemkab Mamasa Perkuat Partisipasi Publik untuk Pembangunan 2026

MAMASA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten Mamasa menunjukkan komitmen kuat terhadap keterbukaan dan partisipasi masyarakat melalui forum “Dialog Mamase” yang digelar di Rumah Jabatan Bupati,...

DPRD Kota Bogor Sahkan Raperda Rumah Susun, Solusi Hunian Layak di Tengah Keterbatasan Lahan 2026

BOGOR (JURNALISWARGA.ID) – Pemerintah dan legislatif di Kota Bogor terus menunjukkan komitmen dalam menghadirkan solusi konkret bagi kebutuhan masyarakat. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)...

Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Konsolidasikan 170 Bupati dan Gelontorkan Triliunan Anggaran Irigasi

JAKARTA (JURNALISWARGA.ID) – Pemerintah terus menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengkonsolidasikan sekitar 170 bupati dari seluruh...

Kerja Sama Indonesia–Polandia Diperkuat, Pemerintah Fokus Jaga Ketahanan Pangan Nasional 2026

JAKARTA (JURNALISWARGA.ID) – Pemerintah Indonesia terus menunjukkan langkah progresif dalam memperkuat ketahanan pangan nasional melalui penguatan kerja sama internasional. Hal ini ditandai dengan pertemuan...

 

ARTIKEL TERKAIT