Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari Berhasil Mengamankan Sabu 51 Sachet Berat 22,63 Gram Di Salah Satu Kamar Kost, Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup

MEDIA GROUP AJWI~JURNALISWARGA.ID | KENDARI – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari kembali berhasil mengamankan Narkotika jenis Sabu sebanyak 51 sachet plastik bening dengan berat bruto 22,63 (dua puluh dua koma enam puluh tiga) gram di salah satu kamar kost yg terletak di Jln. Jenderal Ahmad Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (26/06/2022).

“Tersangka berinisial DS (25), seorang pria yang bekerja sebagai Wiraswasta ini ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan Narkotika diduga jenis Sabu dengan berat bruto 22,63 (dua puluh dua koma enam puluh tiga) gram sebanyak 51 sachet plastik bening di dalam lemari pakaian” ujar Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka, S.H.,M.H dalam konferensi pers bersama awak media di Lobby Sat Resnarkoba, Kendari, Sultra, Jum’at (01/07/2022).

“Saat penggrebekan DS sedang melakukan transaksi Narkotika diduga jenis Sabu di salah satu kamar kost yg terletak di Jln. Jenderal Ahmad Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sultra,” bebernya.

Adapun kronologis kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 26 Juni 2022 sekitar pukul 19.00 Wita anggota Sat Resnarkoba Polresta Kendari mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di salah satu kamar kost yang terletak di Jln. Jenderal Ahmad Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sultra,” ungkap Kasat Narkoba.

Baca Juga:  Yusuf Tawulo Bacagub Provinsi Sultra Sosialisasi Di Tanah Lelehur Ibunda Tercinta Desa Puao Kecamatan Angata

“Lalu sekira pukul 22.00 Wita Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan penggrebekan di salah satu kamar kost dimaksud dan langsung mengamankan Tersangka DS (25) selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti Narkotika diduga jenis Sabu sebanyak 51 sachet plastik bening dengan berat bruto 22.63 (dua puluh dua koma enam puluh tiga) gram yang disimpan di dalam lemari pakaian,” terangnya.

“Kemudian saat itu juga diamankan barang bukti Non Narkotika berupa 300 (tiga ratus) sachet plastik bening kosong, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver merk amput, 2 (dua) buah sendok Sabu, 1 (satu) unit alat press perekat plastik warna biru serta 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna biru dengan SIM Card,” jelas AKP Hamka.

Baca Juga:  Diduga Paket Tender & Proses Seleksi Anggaran Belanja Tidak Terbuka, Departemen Pengadaan barang & Jasa PT. Inalum ( Persero ) 2023 Pilih Bungkam

Menurut pengakuan Tersangka, bahwa ia diarahkan mengambil paket Narkotika jenis Sabu tersebut oleh seorang lelaki dengan inisial MD yang ditempelkan dipinggir jalan di depan Asrama Haji dan paket Sabu tersebut akan diedarkan dengan cara ditempelkan sesuai arahan dari MD.

“Selain sebagai Kurir, Tersangka juga mengkonsumsi barang haram tersebut dan akan memperoleh keuntungan berupa uang Rp. 100.000,-/Gram bila berhasil mengedarkan paket Sabu,” katanya.

“Faktor ekonomi menjadi modus Tersangka mengedarkan Sabu dan saat ini Penyidik dari Tim Opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan lelaki MD,” imbuhnya.

Tersangka dan Barang Bukti kini telah diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Kendari dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup,” pungkasnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (WA Admin Humas Polresta Kendari).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Mentan RI Perkuat Pertanian Modern, Padi Trenggalek Bidik 10 Ton/Ha

TRENGGALEK, JURNALISWARGA.ID — Upaya pemerintah memperkuat produktivitas pertanian dan mendukung percepatan swasembada pangan terus dilakukan melalui penerapan teknologi budidaya modern. Di Kabupaten Trenggalek, Jawa...

KPK Pertahankan WTP 7 Tahun, Perkuat Tata Kelola

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan KPK...

KPK Perkuat Budaya Antikorupsi hingga Pelosok Sumba Timur 2026

SUMBA TIMUR, JURNALISWARGA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas gerakan pencegahan korupsi melalui program Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi (JNBA) 2026 yang digelar di...

KPK Perkuat Integritas Pertamina Demi Ketahanan Energi Nasional 2026

BANDUNG, JURNALISWARGA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama PT Pertamina (Persero) memperkuat upaya pencegahan korupsi di sektor energi melalui peningkatan kapasitas pengawas internal perusahaan....

Bulog Kancab Bogor Perkuat Stok Beras Premium 2026

Bogor, JURNALISWARGA.ID – Perum Bulog Kantor Cabang Bogor memastikan ketersediaan stok beras, baik medium maupun premium, dalam kondisi aman dan mencukupi untuk memenuhi kebutuhan...

 

ARTIKEL TERKAIT