Online TV Nusantara

Online TV Nusantara

BerandaDesa / KelurahanTim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari Berhasil Mengamankan Sabu 51 Sachet Berat...

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari Berhasil Mengamankan Sabu 51 Sachet Berat 22,63 Gram Di Salah Satu Kamar Kost, Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup

Author

Date

Category

MEDIA GROUP AJWI~JURNALISWARGA.ID | KENDARI – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari kembali berhasil mengamankan Narkotika jenis Sabu sebanyak 51 sachet plastik bening dengan berat bruto 22,63 (dua puluh dua koma enam puluh tiga) gram di salah satu kamar kost yg terletak di Jln. Jenderal Ahmad Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (26/06/2022).

“Tersangka berinisial DS (25), seorang pria yang bekerja sebagai Wiraswasta ini ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan Narkotika diduga jenis Sabu dengan berat bruto 22,63 (dua puluh dua koma enam puluh tiga) gram sebanyak 51 sachet plastik bening di dalam lemari pakaian” ujar Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka, S.H.,M.H dalam konferensi pers bersama awak media di Lobby Sat Resnarkoba, Kendari, Sultra, Jum’at (01/07/2022).

“Saat penggrebekan DS sedang melakukan transaksi Narkotika diduga jenis Sabu di salah satu kamar kost yg terletak di Jln. Jenderal Ahmad Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sultra,” bebernya.

Adapun kronologis kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 26 Juni 2022 sekitar pukul 19.00 Wita anggota Sat Resnarkoba Polresta Kendari mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di salah satu kamar kost yang terletak di Jln. Jenderal Ahmad Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sultra,” ungkap Kasat Narkoba.

Baca Juga:  Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Panen Jagung Bersama Warga Di Perbatasan

“Lalu sekira pukul 22.00 Wita Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan penggrebekan di salah satu kamar kost dimaksud dan langsung mengamankan Tersangka DS (25) selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti Narkotika diduga jenis Sabu sebanyak 51 sachet plastik bening dengan berat bruto 22.63 (dua puluh dua koma enam puluh tiga) gram yang disimpan di dalam lemari pakaian,” terangnya.

“Kemudian saat itu juga diamankan barang bukti Non Narkotika berupa 300 (tiga ratus) sachet plastik bening kosong, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver merk amput, 2 (dua) buah sendok Sabu, 1 (satu) unit alat press perekat plastik warna biru serta 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna biru dengan SIM Card,” jelas AKP Hamka.

Baca Juga:  Pembangunan Ruas Jalan Pasar Baru Kabupaten Mamuju Tengah Terus Di Genjot

Menurut pengakuan Tersangka, bahwa ia diarahkan mengambil paket Narkotika jenis Sabu tersebut oleh seorang lelaki dengan inisial MD yang ditempelkan dipinggir jalan di depan Asrama Haji dan paket Sabu tersebut akan diedarkan dengan cara ditempelkan sesuai arahan dari MD.

“Selain sebagai Kurir, Tersangka juga mengkonsumsi barang haram tersebut dan akan memperoleh keuntungan berupa uang Rp. 100.000,-/Gram bila berhasil mengedarkan paket Sabu,” katanya.

“Faktor ekonomi menjadi modus Tersangka mengedarkan Sabu dan saat ini Penyidik dari Tim Opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan lelaki MD,” imbuhnya.

Tersangka dan Barang Bukti kini telah diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Kendari dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup,” pungkasnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (WA Admin Humas Polresta Kendari).

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments