TANA TORAJA (JW) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tana Toraja kembali mengungkap Pelaku Sindikat Penipuan yang berkedok Pengurus Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Rabu Malam (03/04/2023) saat bersembunyi di Rumah Kontrakannya di Daerah Darra’, Kelurahan Tagari, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Berdasarkan Laporan Korban di SPKT Mapolres Tana Toraja pada Bulan September Tahun 2022 bahwa Korban bersama Rekannya telah di Iming – imingi akan di urus masuk menjadi Anggota PNS di Beberapa Instansi Pemerintah dengan Membayar Sejumlah Uang Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) namun sampai saat ini Belum juga ada Hasil sehingga melaporkan ke Mapolres Tana Toraja.
Kapolres Tana Toraja melalui Kasat Reskrim AKP S. Ahmad membenarkan bahwa Benar telah diamankan Seorang Perempuan yang diduga telah Melakukan Penipuan adapun Inisialnya yaitu YS (45), Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Beralamatkan Kota Palopo.
“Benar tadi Malam Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja berhasil mengamankan Inisial YS (45) Tahun di Rumah Kontrakannya yang diduga telah Melakukan Penipuan dengan Mengiming – imingi Korban akan di urus menjadi PNS dan bekerja di Beberapa Instansi Pemerintah dengan Sistem Penggantian, Nanmun setelah Kami lakukan Pemeriksaan Saksi dan Beberapa Keterangan Kami ketahui bahwa Tidak ada Sistem demikian sehingga jelas Terduga Pelaku melakukan Penipuan,” Ungkap Kasat Reskrim Polres Tana Toraja.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menambahkahkan bahwa Benar saat ini ada Empat (4) Orang Korban yang telah Melapor bahwa Ia telah menyerahkan Uang kepada Terduga Pelaku YS sebesar Masing – masing Rp. 75.000.000,- ( Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) dan sampai saat ini Belum juga menjadi PNS,
“Kami akan dalami lagi Apakah masih ada Korban yang belum diketahui yang Jelas saat ini Terduga Pelaku YS telah Kami amankan di Mapolres Tana Toraja dan sementara menjalani Proses Pemeriksaan. Terhadap Tersangka YS, Kami jerat Pasal 378 KUHPidana yaitu Kasus Penipuan dengan Ancaman Hukuman Empat (4) Tahun Penjara,” Tutup AKP S. Ahmad.
Sementara itu, Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, SH., SIK., MIKÂ saat dikonfirmasi di Ruang Kerjanya menghimbau agar Masyarakat khususnya Warga Kabupaten Tana Toraja kiranya Lebih Cerdas, Tidak mudah Percaya dengan Calo serta Bijak dalam Menanggapi Berita di Media Sosial untuk Lebih Aman.
Lanjut, Kata Kapolres Tana Toraja jika ada Hal – hal seperti ini baiknya Berkoordinasi dengan Bidangnya atau Menghubungi Aparat Kepolisian melalui Bhabinkamtibmas setempat dan bisa juga Mendatangi Polsek terdekat serta Menghungi Layanan Call Center 110 (Bebas Pulsa).
Sumber : Humas Polres Tana Toraja.
Jurnalis/Editor : Muhammad Irwansyah (Wartawan Muda PWI Angkatan Ke-26).