Uji Sidang Terbuka Promosi Doktor Hukum Universitas Borobudur, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Sanksi Bagi Perusahaan Tidak Lakukan CSR 2023

JAKARTA, Jurnaliswarga.id – Ketua MPR RI sekaligus Dosen Tetap Pascasarjana S3 Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Bambang Soesatyo menjadi penguji disertasi dalam Ujian Sidang Terbuka Anwar Musyadad yang berprofesi sebagai Advokat. Meneliti mengenai ‘Tindakan Hukum Pemerintah Daerah Terhadap Perusahaan yang Tidak Melakukan Corporate Social Responsibility’.

Bamsoet menyoroti, dalam implementasinya masih ditemui kasus-kasus penyalahgunaan pada distribusi CSR. Misalnya, pada Agustus 2022 yang lalu, Bareskrim Polri menemukan penyelewengan dana CSR dari Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), dengan nilai yang sangat fantastis hingga mencapai Rp.107,3 miliar. Pada Maret 2023, juga ditemukan indikasi penyelewengan dana CSR dari perusahaan tambang di NTB selama periode 2018-2022, dengan perkiraan total nilai mencapai Rp 400 miliar. Pada beberapa kasus, penyalahgunaan dana CSR perusahaan di daerah juga melibatkan oknum pemerintah daerah.

Uji Sidang Terbuka Promosi Doktor Hukum Universitas Borobudur, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Sanksi Bagi Perusahaan Tidak Lakukan CSR 2023

“Setiap tahunnya, diperkirakan terdapat Rp 10 hingga 15 triliun dana CSR yang tidak dikelola dengan maksimal. Oleh karena itu diperlukan peraturan dengan level undang-undang untuk mengubah paradigma perusahaan agar jangan memandang CSR sebagai beban, melainkan sebagai wujud memperkuat kemitraan antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat. Sehingga bisa memberikan dampak pada peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat, meringankan beban pembangunan pemerintah, serta memperkuat investasi sosial dan ekonomi perusahaan yang bersangkutan,” ujar Bamsoet usai menguji disertasi dalam Ujian Sidang Terbuka Anwar Musyadad, di Universitas Borobudur, Jakarta, Selasa (25/7/23).

Baca Juga:  Panglima TNI - Kapolri Tampil, Ini Istimewanya Wayang Orang 'Pandawa Boyong'

Hadir sebagai penguji antara lain Ketua Tim Penguji Rektor Universitas Borobudur Prof. Bambang Bernanthos, Promotor Prof. Faisal Santiago, Ko-Promotor Dr. Darwati, Penguji Dalam Institusi Dr. Boy Nurdin serta Penguji Luar Institusi Prof. Abdullah Sulaiman.

Uji Sidang Terbuka Promosi Doktor Hukum Universitas Borobudur, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Sanksi Bagi Perusahaan Tidak Lakukan CSR 2023

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, saat ini, ketentuan mengenai CSR terdapat pada Pasal 74 UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas mewajibkan setiap perusahaan menjalankan CSR. Namun harus diakui, penerapannya di lapangan masih sangat lemah, karena tidak adanya ketegasan sanksi, maupun hal lainnya yang membuat perusahaan mau menjalankan program CSR.

“Mengacu pada pasal 74 tersebut, perusahaan yang diwajibkan melaksanakan tanggungjawab CSR adalah perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam (SDA). Frasa berkaitan dengan SDA ini dimaknai “mengelola dan memanfaatkan SDA” dan/atau “berdampak pada fungsi kemampuan SDA”. Ketentuan ini membuat berbagai perusahaan lainnya terkesan tidak diwajibkan menyalurkan CSR. Karena itu, penelitian ini juga menghasilkan temuan tentang pentingnya perluasan penyaluran CSR oleh berbagai perusahaan lainnya,” jelas Bamsoet.

Baca Juga:  KJRI Melbourne Dukung Perawat Indonesia Ekspansi Karier ke Australia 2026

Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD (PADIH) dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, Undang-Undang tentang CSR juga dapat mengatur agar penyaluran CSR bisa tepat sasaran dan tepat guna. Antara lain sesuai standar International Organization for Standardization (ISO) 26000: Guidance Standard on Social Responsibility, yang secara konsisten mengembangkan tanggungjawab Social Responsibility mencakup tujuh isu pokok. Yaitu pengembangan masyarakat, konsumen, praktek kegiatan institusi yang sehat, lingkungan, ketenagakerjaan, hak asasi manusia, dan organisasi pemerintahan.

“CSR memiliki peran penting dalam membangun kesadaran dan mendorong partisipasi para pelaku usaha untuk menyelenggarakan aktivitas perekonomian, tanpa melupakan partisipasi dan kontribusi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Karena pada hakikatnya, perusahaan memiliki tanggungjawab tidak hanya kepada shareholders (pemegang saham) melainkan juga kepada masyarakat dan lingkungan (stakeholders),” pungkas Bamsoet. (Red)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

2 Atlet Master Female Raih Juara di Ajang Lari Jaksa

JAKARTA, JurnalisWarga.id — Dua atlet perempuan kategori master berhasil mencatatkan prestasi gemilang dalam ajang lomba lari yang digelar oleh Kejaksaan Republik Indonesia. Prestasi tersebut...

5 Kebijakan Ekonomi Biru KKP Jadi Agenda Prioritas Nasional Kelautan

Jakarta, Jurnaliswarga.id — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan komitmennya dalam membangun sektor kelautan berkelanjutan melalui 5 kebijakan ekonomi biru yang menjadi agenda prioritas...

744 Aset Tanah Belum Bersertifikat, KPK Dorong Percepatan Cegah Sengketa di Kutai Timur

Kutai Timur, Jurnaliswarga.id — Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong percepatan sertifikasi 744 aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kutai...

Wamen Ossy Dermawan, Layanan Pertanahan di Palangkaraya Didorong Lebih Cepat dan Mudah 2026

Palangkaraya, Jurnaliswarga.id — Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, meninjau langsung pelayanan di Kantor Pertanahan...

13 Lokasi Hilirisasi Dikebut, Presiden Prabowo Bahas Investasi Strategis di Hambalang

Bogor, Jurnaliswarga.id — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerima Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus Kepala BPI Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, dalam pertemuan strategis...

 

ARTIKEL TERKAIT