Wali Kota Bogor Ajak PKL Naik Kelas, Didukung KUR BJB Rp12 Miliar

Kota Bogor, Jurnaliswarga.id – Hampir satu bulan intensif melaksanakan penataan area eks Pasar Bogor dan sejumlah wilayah di Kota Bogor, Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengajak pedagang kaki lima (PKL) naik kelas menjadi pedagang pemilik kios di dalam pasar, baik di Pasar Jambu Dua maupun Gembrong Sukasari.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Bank BJB menyiapkan total Rp12 miliar untuk mendukung program PKL naik kelas ini.  Melalui akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan persyaratan yang lebih ringan bagi para PKL yang menempati lokasi baru di dalam pasar.

Baca Juga:  Warga RW IX Padasuka Antusiasme dalam Sosialisasi Paslon No. 2, Jeje-Asep Ismail, untuk Pilkada Bandung Barat 2024-2029

Khusus untuk Pasar Jambu Dua, disiapkan anggaran sebesar Rp9 miliar dengan berbagai kemudahan dan fasilitas.

“Kami menginginkan para pedagang kaki lima ini naik derajat dan marwahnya, karena harus dijadikan bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi rakyat,” ucap Dedie Rachim,  di Balai Kota Bogor,  Minggu (12/4/2026).

Wali Kota Bogor Ajak PKL Naik Kelas, Didukung KUR BJB Rp12 Miliar
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim

Sementara itu, sambil terus dilakukan proses relokasi, Pemkot Bogor bersama Forkopimda akan terus melaksanakan penertiban dan penataan. Langkah tersebut dilakukan agar sejalan dengan upaya mewujudkan Kota Bogor yang aman, nyaman, dan tertib.

Selain itu, bagi PKL yang masih bermain “kucing-kucingan”, Wali Kota Bogor mengingatkan bahwa zaman sudah berubah. Kota Bogor memprioritaskan aktivitas berniaga tidak lagi di tempat ilegal, melainkan wajib di dalam pasar.

Baca Juga:  Dua Tambang Diduga Kebal Hukum di Lingga, Rahmad Sukendar Ledakkan Kritik: “Ada Benteng Besar Lindungi Mafia, Polda Kepri Loyo!”

Kepala Cabang Bank BJB Bogor, Heru Baharudin, mengatakan keistimewaan lain dari program KUR BJB Cabang Bogor adalah pedagang diperbolehkan memberikan uang muka (DP) sebesar 10 persen. Sementara itu, suku bunganya sebesar 6 persen per tahun.

“Selain itu, plafon maksimal mencapai Rp500 juta setelah lolos verifikasi SIKP Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” ucapnya.

Dilansir dari halaman website Pemkot Kota Bogor

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Sindikat Penyelundup Ratusan Satwa Langka ke Thailand Segera Disidang, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Jakarta, Jurnaliswarga.id - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penyelundupan ratusan satwa liar dilindungi lintas negara...

KJRI Melbourne Dukung Perawat Indonesia Ekspansi Karier ke Australia 2026

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Melbourne mempertegas komitmennya dalam mendukung mobilitas tenaga kerja profesional kesehatan Indonesia ke mancanegara.JURNALISWARGA.ID. Melbourne, Australia — Konsulat Jenderal Republik...

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Ketua DPRD Kota Bogor Ikuti 2026

HUMPROPUB, JURNALISWARGA.ID – Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, resmi mengikuti pembukaan Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) tahun 2026 pada Kamis 16 April...

Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan

​Jakarta, Jurnaliswarga.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melanjutkan proses penyelesaian berkas layanan pertanahan berdasarkan kurun waktu tertentu. Progres ini...

Wamendag Dyah Roro Dorong Generasi Muda Berinovasi Hadapi Masa Depan Dunia Kerja 2026

Depok, Jurnaliswarga.id — Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti Widya Putri mendorong generasi muda Indonesia untuk terus berinovasi dan berperan sebagai agen perubahan...

 

ARTIKEL TERKAIT