Bogor,(JW) – wartawan di usir dan dihalangi dalam melakukan tugasnya adalah sebuah pelanggan hukum pidana sebagaimana diatur dalam UU Pers No.40 Tahun 1999, apalagi ini dilakukan di Bulan suci Rhamadhan yang penuh berkah ini yayasan Arroyanbagikan sembako untuk kaum dhuafa yang berada di Desa Sukaluyu, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. 14/04/2023
Tapi sangat di sayangkan oleh panitia wartawan di usir di suruh pulang ada apakah ini wartawan tidak boleh liputan. Ketika wartawan mau shot video untuk streaming panitia langsung bilang., “pak ada apa ngerekam pak” dengan nada agak keras.
Ayub,”selaku ketua DPC Bogor raya Forum Jurnalis Peduli Publik (FJP2) sangat menyayangkan terkait beredarnya vidio yang dilakukan oleh pihak panitia yang lagi membagikan sembako kepada warga yang telah mengusir wartawan yang sedang meliput kegiatan tersebut.
Kalau dilihat paparan di atas itu mengacu ke UU Pers No 40 tahun 1999 Pasal 18 ayat (1) UU PERS menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00.
Tim