Wow, Ditulis Di Paket Dos Sepatu Olahraga Ternyata Setelah Dibuka Isinya Ganja Kering Berat Bruto 1.039 Gram

JURNALISWARGA.id | KENDARI – Baru-baru ini pihak Kepolisian dari Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari kembali berhasil menangkap seorang lelaki berinisial NA (38) yang membawa ganja kering dengan berat bruto 1.039 (seribu tiga puluh sembilan) gram.

“Adapun kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat sehingga pada hari Rabu (27/04/2022) sekitar pukul 11.40 Wita, petugas kepolisian dari Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang lelaki berinisial NA (38) yang pada saat itu berada di Jalan Macan Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) pembungkus dos yang didalamnya berisikan 2 (dua) bal paket ganja kering diduga Nartkotika dengan berat bruto 1.039 (seribu tiga puluh sembilan) gram, setelah itu pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polresta Kendari guna proses selanjutnya,” ungkap Kabag Ops Kompol Jupen Simanjuntak didampingi Kasat Narkoba AKP Hamka dalam konferensi pers bersama awak media bertempat di Lobby Utama Polresta Kendari, Sabtu (30/04/2022).

Baca Juga:  Posyandu Tulip Perum Permata Bintang Gelar Giat Bulan Imunisasi Anak Nasional

Lanjut, dikatakan Kompol Jupen Simanjuntak berdasarkan keterangan dari pelaku bahwa ia mengambil barang haram tersebut dari salah satu jasa pengiriman barang (paket) yang ada di Kota Kendari yang dikirim oleh teman lama berinisial YS dari Medan, Sumut dgn tujuan alamat dan penerima beratas namakan Imang serta di dos tersebut ditulis isi barang sepatu olahraga.

Baca Juga:  Mengenang Ibu Agung Hj Fatmawati, Puan: Nenek Sekaligus Inspirasi

” Pelaku NA (38) mengaku baru pertama kali menerima ganja kering milik lelaki YS melalui jasa pengiriman barang (paket) dan pelaku mengaku mengenal YS karena teman lama sehingga pihak Tim Opsnal Sat Resnarkoba masih melakukan pendalaman,” ungkapnya.

Dalam Kesempatan itu juga Kasat Narkoba AKP Hamka menambahkan bahwa pelaku pada saat dilakukan penangkapan sedang dalam perjalanan dan tidak melakukan perlawanan sama sekali alias koperatif.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup,” ujarnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Desakan Keras Usut Dugaan Aliran Dana Rp50 Miliar, BPI KPNPA RI Minta Bareskrim Periksa Razman Nasution

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pernyataan Ketua Umum Kami Jokowi-Gibran, Razman Arif Nasution terkait dugaan aliran dana Rp50 miliar untuk menggulirkan isu ijazah palsu milik mantgan...

Pemkab Bogor Tutup Jalan Tegar Beriman Saat CFD, Warga Diminta Cari Jalur Alternatif

Bogor, jurnaliswarga.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan kembali menggelar Car Free Day (CFD) di kawasan Cibinong pada Minggu (5/4/2026). Kegiatan tersebut dipusatkan di...

Segel Dilanggar, Hukum Dipertanyakan: Rahmad Sukendar Semprot Keras Aparat di Kasus PT Gandasari Shipyard

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID - Kasus penimbunan pesisir oleh PT Gandasari Shipyard di Bintan kian memanas. Tak lagi sekadar dugaan pelanggaran izin lingkungan, perkara ini kini...

Mensos Gus Ipul Tak kenal Libur, Penyaluran Bantuan Korban Bencana Sumatra Tetap Terlaksana

Jakarta, Jurnaliwarga.id - Penyerahan bantuan dilakukan secara hybrid dan dipimpin langsung oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) melalui sambungan Zoom dari Kantor Kemensos...

Gempa Sulawesi Utara dan Maluku Utara, Presiden Minta Penyelamatan Warga Jadi Prioritas

Jakarta, Jurnaliswarga.id - Pemerintah bergerak cepat dalam merespons bencana gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,6 yang melanda wilayah Sulawesi Utara (Sulut), Maluku Utara (Malut), dan...

 

ARTIKEL TERKAIT