Wow, Ditulis Di Paket Dos Sepatu Olahraga Ternyata Setelah Dibuka Isinya Ganja Kering Berat Bruto 1.039 Gram

JURNALISWARGA.id | KENDARI – Baru-baru ini pihak Kepolisian dari Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari kembali berhasil menangkap seorang lelaki berinisial NA (38) yang membawa ganja kering dengan berat bruto 1.039 (seribu tiga puluh sembilan) gram.

“Adapun kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat sehingga pada hari Rabu (27/04/2022) sekitar pukul 11.40 Wita, petugas kepolisian dari Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang lelaki berinisial NA (38) yang pada saat itu berada di Jalan Macan Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) pembungkus dos yang didalamnya berisikan 2 (dua) bal paket ganja kering diduga Nartkotika dengan berat bruto 1.039 (seribu tiga puluh sembilan) gram, setelah itu pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polresta Kendari guna proses selanjutnya,” ungkap Kabag Ops Kompol Jupen Simanjuntak didampingi Kasat Narkoba AKP Hamka dalam konferensi pers bersama awak media bertempat di Lobby Utama Polresta Kendari, Sabtu (30/04/2022).

Baca Juga:  Sosok Megawati di Mata Putri Bung Hatta, Ajudan Bung Karno Hingga Pilot Kepresidenan

Lanjut, dikatakan Kompol Jupen Simanjuntak berdasarkan keterangan dari pelaku bahwa ia mengambil barang haram tersebut dari salah satu jasa pengiriman barang (paket) yang ada di Kota Kendari yang dikirim oleh teman lama berinisial YS dari Medan, Sumut dgn tujuan alamat dan penerima beratas namakan Imang serta di dos tersebut ditulis isi barang sepatu olahraga.

” Pelaku NA (38) mengaku baru pertama kali menerima ganja kering milik lelaki YS melalui jasa pengiriman barang (paket) dan pelaku mengaku mengenal YS karena teman lama sehingga pihak Tim Opsnal Sat Resnarkoba masih melakukan pendalaman,” ungkapnya.

Baca Juga:  Bersihkan Selokan, Babinsa Bersama Warga Cegah Tempat Sarang Nyamuk

Dalam Kesempatan itu juga Kasat Narkoba AKP Hamka menambahkan bahwa pelaku pada saat dilakukan penangkapan sedang dalam perjalanan dan tidak melakukan perlawanan sama sekali alias koperatif.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup,” ujarnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah.

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Dedie Rachim Targetkan Groundbreaking PSEL Kayumanis Tahun Ini

BOGOR, JURNALISWARGA.ID - Pemerintah Kota Bogor meninjau lokasi PSEL Kayumanis. Dedie Rachim menargetkan groundbreaking PSEL Kayumanis tahun ini.Target groundbreaking PSEL KayumanisInformasi tersebut tercantum dalam judul item berita Pemkot Bogor yang diterbitkan pada 15 Oktober 2026.Sumber: Pemkot

Pemkot Bogor Optimalkan Creative Financing untuk Dukung Pembangunan Infrastruktur

BOGOR, JURNALISWARGA.ID - Pemkot Bogor mengoptimalkan creative financing untuk mendukung pembangunan infrastruktur.Creative financing untuk pembangunan infrastrukturJudul berita menyebut langkah tersebut dilakukan untuk mendukung pembangunan infrastruktur di Kota Bogor. Namun, RSS yang tersedia tida

Tak Hanya Pusat Kota, Pemkot Bogor Lanjutkan Penataan di Bogor Barat

BOGOR, JURNALISWARGA.ID - Pemerintah Kota Bogor melanjutkan penataan di Bogor Barat, tidak hanya di pusat kota, sebagaimana judul informasi pada laman resmi Pemkot Bogor.Penataan Bogor Barat BerlanjutInformasi tersebut memuat judul “Tak Hanya Pusat Kota, Pemkot Bogor Lanjutkan Penataan di Bogor Bara

Pemkot Bogor Dukung PSN Gene Bank Indonesia

BOGOR, JURNALISWARGA.ID - Pemkot Bogor mendukung PSN Gene Bank Indonesia.Dukungan untuk Gene Bank IndonesiaInformasi tersebut tercantum dalam judul berita pada laman Pemkot Bogor yang dipublikasikan pada 15 Oktober 2026. Sumber RSS tidak memuat uraian lebih lanjut mengenai bentuk dukungan, pihak yan

Wagub Johni Asadoma Dorong Gereja Jadi Penggerak Pendidikan

NUSA TENGGARA TIMUR, JURNALISWARGA.ID - Wagub Johni Asadoma mendorong gereja menjadi penggerak pendidikan, penanganan stunting, dan ekonomi umat.Penggerak Pendidikan dan Peran GerejaJudul berita tersebut mengaitkan peran gereja dengan tiga bidang, yakni pendidikan, penanganan stunting, dan ekonomi u

 

ARTIKEL TERKAIT