Wow, Ditulis Di Paket Dos Sepatu Olahraga Ternyata Setelah Dibuka Isinya Ganja Kering Berat Bruto 1.039 Gram

JURNALISWARGA.id | KENDARI – Baru-baru ini pihak Kepolisian dari Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari kembali berhasil menangkap seorang lelaki berinisial NA (38) yang membawa ganja kering dengan berat bruto 1.039 (seribu tiga puluh sembilan) gram.

“Adapun kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat sehingga pada hari Rabu (27/04/2022) sekitar pukul 11.40 Wita, petugas kepolisian dari Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang lelaki berinisial NA (38) yang pada saat itu berada di Jalan Macan Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) pembungkus dos yang didalamnya berisikan 2 (dua) bal paket ganja kering diduga Nartkotika dengan berat bruto 1.039 (seribu tiga puluh sembilan) gram, setelah itu pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polresta Kendari guna proses selanjutnya,” ungkap Kabag Ops Kompol Jupen Simanjuntak didampingi Kasat Narkoba AKP Hamka dalam konferensi pers bersama awak media bertempat di Lobby Utama Polresta Kendari, Sabtu (30/04/2022).

Baca Juga:  Menteri Tjahjo: Korpri Menunjukkan Kinerja Positif

Lanjut, dikatakan Kompol Jupen Simanjuntak berdasarkan keterangan dari pelaku bahwa ia mengambil barang haram tersebut dari salah satu jasa pengiriman barang (paket) yang ada di Kota Kendari yang dikirim oleh teman lama berinisial YS dari Medan, Sumut dgn tujuan alamat dan penerima beratas namakan Imang serta di dos tersebut ditulis isi barang sepatu olahraga.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Turun Langsung ke Kampung Nelayan Merah Putih, Bukti Negara Hadir Perkuat Ekonomi Pesisir Indonesia 2026

” Pelaku NA (38) mengaku baru pertama kali menerima ganja kering milik lelaki YS melalui jasa pengiriman barang (paket) dan pelaku mengaku mengenal YS karena teman lama sehingga pihak Tim Opsnal Sat Resnarkoba masih melakukan pendalaman,” ungkapnya.

Dalam Kesempatan itu juga Kasat Narkoba AKP Hamka menambahkan bahwa pelaku pada saat dilakukan penangkapan sedang dalam perjalanan dan tidak melakukan perlawanan sama sekali alias koperatif.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup,” ujarnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Menlu Sugiono Perkuat Kemitraan RI–Viet Nam untuk Ekonomi ASEAN 2026

JAKARTA, JurnalisWarga.id – Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Sugiono bersama Menteri Luar (Menlu Sugiono) Negeri Republik Sosialis Viet Nam Le Hoai Trung resmi menandatangani...

Wamen Nezar Patria Tegaskan Layanan Digital Harus Inklusif bagi Semua 2026

JAKARTA, JurnalisWarga.id – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh layanan digital dapat diakses oleh semua warga...

Wali Kota Bogor Luncurkan B-Smart CORPU, Perkuat SDM ASN Profesional 2026

BOGOR, JurnalisWarga.id – Komitmen Pemerintah Kota Bogor dalam membangun aparatur sipil negara (ASN) yang profesional, adaptif, dan berdaya saing kembali diperkuat melalui peluncuran Bogor...

Wali Kota Bogor Apresiasi Prestasi ASN di Pelatihan Kepemimpinan Nasional 2026

BOGOR, JurnalisWarga.id – Komitmen Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim dalam mendorong peningkatan kualitas aparatur sipil negara (ASN) kembali membuahkan hasil. Dua pejabat Pemerintah...

Gubernur Papua Dukung Percepatan Ketahanan Pangan dan Industri Antariksa 2026

JAYAPURA, JurnalisWarga.id – Pemerintah pusat mulai memetakan peran strategis Papua sebagai salah satu kawasan prioritas pengembangan ketahanan pangan, energi, hingga industri antariksa nasional. Langkah...

 

ARTIKEL TERKAIT