Wow, Ditulis Di Paket Dos Sepatu Olahraga Ternyata Setelah Dibuka Isinya Ganja Kering Berat Bruto 1.039 Gram

JURNALISWARGA.id | KENDARI – Baru-baru ini pihak Kepolisian dari Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari kembali berhasil menangkap seorang lelaki berinisial NA (38) yang membawa ganja kering dengan berat bruto 1.039 (seribu tiga puluh sembilan) gram.

“Adapun kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat sehingga pada hari Rabu (27/04/2022) sekitar pukul 11.40 Wita, petugas kepolisian dari Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang lelaki berinisial NA (38) yang pada saat itu berada di Jalan Macan Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) pembungkus dos yang didalamnya berisikan 2 (dua) bal paket ganja kering diduga Nartkotika dengan berat bruto 1.039 (seribu tiga puluh sembilan) gram, setelah itu pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polresta Kendari guna proses selanjutnya,” ungkap Kabag Ops Kompol Jupen Simanjuntak didampingi Kasat Narkoba AKP Hamka dalam konferensi pers bersama awak media bertempat di Lobby Utama Polresta Kendari, Sabtu (30/04/2022).

Baca Juga:  Peresmian Kodim 1431/Bombana, Pangdam XIV/Hsn : Kehadiran Kodim Baru Menambah Kekuatan Sinergitas Dan Kualitas Kinerja Bukan Menambah Beban Serta Menghambat Jalannya Kegiatan Pemilu

Lanjut, dikatakan Kompol Jupen Simanjuntak berdasarkan keterangan dari pelaku bahwa ia mengambil barang haram tersebut dari salah satu jasa pengiriman barang (paket) yang ada di Kota Kendari yang dikirim oleh teman lama berinisial YS dari Medan, Sumut dgn tujuan alamat dan penerima beratas namakan Imang serta di dos tersebut ditulis isi barang sepatu olahraga.

Baca Juga:  54 Media Gabung di IMM Pers Indonesia Beri Ucapan Selamat HUT Bhayangkara ke-77

” Pelaku NA (38) mengaku baru pertama kali menerima ganja kering milik lelaki YS melalui jasa pengiriman barang (paket) dan pelaku mengaku mengenal YS karena teman lama sehingga pihak Tim Opsnal Sat Resnarkoba masih melakukan pendalaman,” ungkapnya.

Dalam Kesempatan itu juga Kasat Narkoba AKP Hamka menambahkan bahwa pelaku pada saat dilakukan penangkapan sedang dalam perjalanan dan tidak melakukan perlawanan sama sekali alias koperatif.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup,” ujarnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Wamen Nezar Patria Ingatkan Bahaya “Penjajahan Algoritma”, Generasi Muda Diminta Kuasai Teknologi 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria mengingatkan generasi muda Indonesia untuk waspada terhadap ancaman baru di era digital berupa “penjajahan...

FPPI Kaltim dan Komnas HAM RI Cek Koordinat Lahan KT CAL, Sengketa dengan PT GAM Memanas 2026

BALIKPAPAN, JURNALISWARGA.ID – Sengketa lahan antara Kelompok Tani Cinta Alam Lestari (KT CAL) dan PT Ganda Alam Makmur (PT GAM) kembali memanas setelah Forum...

BPI KPNPA Bogor Raya Soroti Dugaan Penyimpangan DPRD Kabupaten Bogor, Desak APH Bertindak Tegas 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor Raya melontarkan kritik tajam terhadap kinerja...

Kemenko PMK Perkuat Budaya Tangguh Bencana Lewat Program SPAB di Yogyakarta 2026

YOGYAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah terus memperkuat budaya sadar dan tangguh bencana di lingkungan pendidikan. Melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK),...

Presiden Prabowo Dorong Swasembada Protein Nasional Lewat Tambak Udang Produktif di Kebumen 2026

KEBUMEN, JURNALISWARGA.ID – Presiden RI Prabowo Subianto terus memperkuat program ketahanan pangan nasional dengan mendorong swasembada protein melalui pengembangan tambak udang produktif berbasis kawasan....

 

ARTIKEL TERKAIT